KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri menyerahkan bantuan permakanan tahun 2026 kepada kelompok penerima manfaat penyandang disabilitas, anak terlantar, dan lanjut usia di Kecamatan Loa Kulu, pada Senin (22/6/2026).
Penyaluran bantuan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat rentan sekaligus memastikan kebutuhan dasar mereka dapat terpenuhi.
Aulia mengatakan kegiatan penyaluran bantuan permakanan telah dilaksanakan di beberapa wilayah pada hari yang sama. Sebelum tiba di Loa Kulu, dirinya terlebih dahulu mengikuti apel bersama aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Loa Janan dan menyalurkan bantuan di Loa Duri Ilir.
Menurutnya, program bantuan permakanan merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah.
Aulia menegaskan, program tersebut akan terus dikembangkan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat di masa mendatang.
“Insyaallah ini terus kita kembangkan untuk membantu warga masyarakat kita yang membutuhkan, sehingga kita memastikan bahwa setiap warga masyarakat memiliki bahan permakanan yang cukup untuk kehidupan sehari-hari mereka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penentuan penerima bantuan dilakukan berdasarkan data yang dihimpun melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). Data tersebut kemudian diverifikasi dan diolah oleh Dinas Sosial Kukar sebelum direalisasikan di lapangan.
“Data yang kita gunakan berasal dari data Puskesos dan diramu oleh teman-teman di Dinas Sosial. Itu yang kemudian kita eksekusi di lapangan,” jelasnya.
Saat ini, jumlah penerima bantuan permakanan di setiap kecamatan berkisar antara 150 hingga 200 orang.
Pemerintah daerah berencana meningkatkan jumlah penerima manfaat seiring dengan penguatan program perlindungan sosial di Kukar.
Aulia menyebut, bantuan tersebut diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 dan desil 2, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Selain itu, kelompok rentan pada desil 3 ke bawah juga masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Sasaran penerima tetap desil 1 dan desil 2 yang menjadi target penerima bantuan. Pokoknya desil 3 ke bawah itu masih menjadi tanggung jawab pemerintah,” pungkasnya. (ltf/fdl)










