Home / Infrastruktur / Pemerintah

Senin, 6 Juli 2026 - 20:48 WIB

DPRD Kukar Dorong Reskedul Pembayaran Utang ke Bankaltimtara agar Pembangunan 2026 Tetap Berjalan

Ahmad Yani - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Ahmad Yani - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mendorong adanya penjadwalan ulang (reskedul) pembayaran utang daerah kepada Bankaltimtara sebagai salah satu strategi menjaga keberlangsungan pembangunan pada Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, usulan tersebut muncul setelah DPRD mencermati kondisi fiskal daerah yang harus menanggung kewajiban pembayaran utang sekitar Rp820 miliar.

Apabila seluruh kewajiban tersebut dipaksakan jatuh tempo pada Desember 2026, dikhawatirkan ruang fiskal pemerintah daerah akan semakin sempit dan berdampak pada tertundanya berbagai program pembangunan.

“Yang kita pastikan terlebih dahulu adalah kemampuan anggaran daerah. Kalau memang memungkinkan dilakukan reskedul sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, kenapa tidak. Yang terpenting pembangunan di Kutai Kartanegara tetap berjalan,” ujarnya usai rapat Bangar bersama Pemkab Kukar, pada Senin (6/7/2026).

Baca Juga :  SDN 019 Tenggarong Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar Bagi Siswa

Ia menjelaskan, opsi yang ditawarkan DPRD adalah mengatur kembali jadwal pembayaran utang sehingga tidak seluruhnya dibebankan pada tahun 2026. Dengan demikian, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap hingga 2027 atau bahkan 2028 apabila diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menurut Ahmad Yani, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghindari kewajiban pemerintah daerah, melainkan memberikan ruang fiskal agar program pembangunan yang telah dianggarkan dalam APBD 2026 tetap dapat dilaksanakan.

“Kalau kita hanya fokus membayar utang, tentu pembangunan akan terhambat. Karena itu kami menawarkan opsi reskedul agar pembangunan yang sudah direncanakan tidak harus ditunda,” katanya.

Melalui fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan, DPRD berkepentingan memastikan pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.

Meski demikian, Ahmad Yani menegaskan wacana reskedul masih sebatas opsi yang harus dibahas bersama pemerintah daerah. Keputusan tersebut nantinya harus melalui mekanisme resmi, termasuk mendapat persetujuan dalam rapat paripurna sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kun jungi DPR RI, DPRD Kukar Perjuangkan Aset Daerah yang Masuk Otorita IKN Nusantara

Selain jadwal pembayaran, besaran pinjaman yang akan disepakati juga masih dimungkinkan mengalami penyesuaian bergantung pada hasil pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah.

Ia berharap skema tersebut dapat menjadi solusi yang menguntungkan seluruh pihak. Selain memberikan ruang bagi pemerintah melanjutkan pembangunan, reskedul juga dinilai mampu menjaga aktivitas ekonomi daerah melalui keberlanjutan proyek-proyek pembangunan.

“Kalau pembangunan tetap berjalan, kontraktor memiliki kepastian pekerjaan, tenaga kerja tetap terserap, dan masyarakat tetap bisa menikmati hasil pembangunan. Itu yang ingin kita jaga melalui opsi reskedul ini,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Kukar Menggelar Sidang Paripurna Secara Marathon Bahas Nota Keuangan APBD 2024

Advertorial

Bupati Kutim Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Masjid Al Fatihah Sangatta Utara

Infrastruktur

Tiga Hari Menjelang Peluncuran SATRIA-1, Persiapannya Mencapai 95 Persen

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Apresiasi Kinerja Nakes saat Moment Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-58

Advertorial

Dispar Kutim Menggelar Festival Bahari dan Pekan Ekonomi Kreatif 2024

Advertorial

Desa Purwajaya Utamakan Peningkatan Infrastruktur Sesuai yang Tercantum Dalam RPJMD

Advertorial

Camat Kota Bangun Darat Minta Bantuan kepada Seluruh OPD, Dukung dan Sukseskan MTQ Tingkat Kabupaten

Pemerintah

Perkuat Penggunaan Bahasa Baku dan Arsip Digital, Pemkab Kukar Sosialisasi Bersama Balai Bahasa Kaltim