KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 akan menjadi pedoman utama dalam proses penyusunan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Ia menyebut, penetapan RPJMD menjadi kunci agar pembahasan APBD berjalan sesuai arah pembangunan yang telah direncanakan pemerintah daerah.
“RPJMD itu pijakan kita ber-DPR. Setelah disetujui, nota keuangan APBD sudah bisa dibahas,” ujar Ahmad Yani, pada Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan, RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi panduan menyeluruh bagi pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Menurutnya, setiap program dan kegiatan, wajib mengacu pada visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD.
“RPJMD ini menjadi kitab sucinya pemerintah daerah. Semua program dan kegiatan harus sesuai dengan semangat yang telah ditetapkan dalam Perda RPJMD,” tegasnya.
Menanggapi dugaan bahwa DPRD memperlambat pembahasan anggaran, ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menunggu kelengkapan dokumen dari pemerintah daerah. Berkas pendukung, termasuk data pemotongan anggaran, baru diterima DPRD belum lama ini.
“Kami tidak ada niatan memperlambat. Tapi dokumen-dokumen pendukung, termasuk data pemotongan anggaran, baru disampaikan kemarin,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kejelasan dan akurasi data keuangan sebagai dasar pembahasan anggaran. Ia menilai, semua perubahan terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) harus dijelaskan secara tertulis dan transparan.
“Kalau keuangannya tidak real, tentu harus ada penjelasan tertulis. Tidak boleh hanya lewat kesepakatan yang tidak berdasarkan aturan,” ujarnya.
Kini, seluruh dokumen yang dibutuhkan telah diterima DPRD, termasuk surat balasan dari pihak eksekutif. Dengan begitu, pembahasan Raperda APBD 2026 bisa segera dimulai.
“Alhamdulillah, surat dan dokumen sudah kami terima. Insya Allah, kalau tidak ada halangan, pembahasan bisa dimulai setelah Jumatan,” ucapnya.
Ia pun mengingatkan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam mengikuti arah kebijakan RPJMD.
Menurutnya, seluruh dokumen perencanaan mulai dari RKPD hingga APBD wajib sejalan dengan RPJMD agar pembangunan Kukar tetap fokus dan terarah.
“Tidak boleh ada rencana yang keluar dari dokumen itu. Semuanya harus berlandaskan RPJMD agar pembangunan lima tahun ke depan tetap fokus dan terarah,” tegasnya.
Dengan telah disahkannya RPJMD 2025–2029, DPRD berharap proses perencanaan dan penganggaran di Kukar berjalan lebih sinkron, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan pembangunan Kukar lima tahun mendatang dilakukan secara terencana, sesuai dengan koridor hukum, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (adv/dprd/kukar)









