Home / Hukum - Kriminal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Ban Botak Bukan Pelanggaran, Satlantas Kukar: Modifikasi Ukuran Ban Tak Sesuai Pabrikan Bisa Ditindak

AKP Ahmad Fandoli - Kasat Lantas Polres Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

AKP Ahmad Fandoli - Kasat Lantas Polres Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait isu pengendara dengan ban kendaraan botak atau aus akan langsung dikenai tilang. Polisi memastikan kabar tersebut tidak benar.

Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli, menjelaskan bahwa kondisi ban yang sudah aus memang tidak menjadi dasar penindakan tilang. Namun, pengendara tetap diimbau untuk segera mengganti ban yang sudah tipis karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan berkendara.

Menurutnya, penindakan justru dilakukan terhadap kendaraan yang menggunakan ban dengan ukuran yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan. Modifikasi tersebut dinilai dapat mengurangi tingkat keamanan kendaraan saat digunakan di jalan raya.

“Ketika ban itu ukurannya tidak sesuai dengan keluaran pabrik, itulah yang akan kami tindak. Tapi kalau misalkan masih sesuai dengan ukuran pabrik, itu diperbolehkan,” ujar AKP Ahmad Fandoli pada Kamis (6/8/2026).

Baca Juga :  Kelurahan Loa Ipuh Gandeng TNI Melakukan Normalisasi Sungai Tenggarong

Ia menjelaskan, pelanggaran yang sering ditemukan yakni penggunaan velg berukuran lebih kecil yang dipadukan dengan ban yang lebih tipis dari standar pabrikan.

Modifikasi seperti itu kerap dilakukan demi alasan penampilan, tetapi justru berpotensi membahayakan pengendara.

“Karena ada ban-ban yang digunakan sama pengendara motor, velgnya lebih kecil kemudian ketebalan bannya lebih tipis. Itu yang tidak diperbolehkan,” katanya.

Ahmad Fandoli menerangkan, penggunaan ban yang tidak sesuai spesifikasi dapat memengaruhi kestabilan kendaraan, terutama saat bermanuver atau menikung.

Risiko kehilangan kendali menjadi lebih besar apabila kendaraan dipaksa menggunakan ban yang tidak dirancang sesuai standar pabrik.

Sementara itu, untuk ban yang sudah botak atau aus, pihaknya tidak memberikan sanksi tilang. Meski demikian, kondisi tersebut tetap menjadi perhatian karena dapat meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Oknum Jaksa Dicopot dan Diproses Hukum, Diduga Memeras Orang Tua Tersangka

“Kalau untuk kena tilang tidak, cuma alangkah baiknya ketika bannya sudah aus atau tipis itu harus diganti. Karena itu untuk keselamatan diri sendiri juga,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa ban merupakan salah satu komponen utama yang menentukan daya cengkeram kendaraan terhadap permukaan jalan. Ban yang sudah aus akan lebih mudah kehilangan traksi, terutama saat kondisi jalan basah akibat hujan.

Selain berisiko tergelincir, ban yang sudah tipis juga memiliki kemungkinan lebih besar mengalami pecah ban ketika digunakan dalam perjalanan. Kondisi tersebut dapat membahayakan tidak hanya pengendara, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

“Takutnya nanti tergelincir ketika jalanan basah atau mungkin nanti meletus di jalan, kan kita nggak ada yang tahu,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Cegah HIV dan TBC, Lapas Kelas IIA Tenggarong Skrining WBP

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas IIA Tenggarong Kembangkan SAE, Fokus Pembinaan Produktif dan Edukasi

Hukum - Kriminal

Sosialisasikan dan Beri Kesadaran Hukum kepada Masayarakat, Kejari Kukar Rutin Siaran di RPK FM

Hukum - Kriminal

Jabat Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena Sampaikan Program Kerja

Hukum - Kriminal

Kejati Kaltim Sita Rp57 Miliar Lagi dari Kasus Tambang di Kukar

Hukum - Kriminal

Pengajar Pesantren Lecehkan 7 Santri Dituntut 15 Tahun Penjara, Korban Masih Trauma Hingga Mengalami Penolakan di Sekolah

Hukum - Kriminal

ODGJ di Tenggarong Ditangkap Polisi Karena Merampas Sepeda Motor dan Melakukan Pelecehan Seksual Anak

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Ungkap Peredaran Narkoba di Loa Janan, Tangkap 2 Tersangka Pemilik Sabu Seberat 1,5 Kilogram