Home / Hukum - Kriminal

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:43 WIB

635 WBP Lapas Kelas IIA Tenggarong Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri, 8 Orang Berpotensi Langsung Bebas

Suparman - Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong (Latif/Eksposisi)

Suparman - Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong mengusulkan ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh remisi khusus pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pengusulan ini menjadi bagian dari hak narapidana yang memenuhi syarat administratif maupun substantif selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, menyampaikan bahwa hingga 11 Maret 2026 jumlah penghuni lapas tercatat sebanyak 1.333 orang. Angka tersebut menunjukkan kondisi hunian yang mengalami kelebihan kapasitas cukup signifikan.

Ia mengungkapkan, dari total penghuni tersebut, sebanyak 1.172 orang merupakan WBP yang beragama Islam, 635 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini.

“Pada Lebaran tahun ini, dari total WBP yang beragama Islam sebanyak 1.172 orang, sebanyak 635 orang kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus,” ujarnya pada Rabu (11/03/2026).

Baca Juga :  Disdikbud Kukar Berikan Dukungan Festival Kampong Tuha Bensamar

Ia menjelaskan, dari total usulan remisi tersebut terdapat delapan orang WBP yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus II (RK II). Artinya, setelah memperoleh pengurangan masa pidana, mereka berpotensi langsung bebas tepat pada hari raya.

“Dari total usulan tersebut, ada delapan orang yang mendapatkan RK II, sehingga setelah remisi diberikan mereka langsung bebas pada hari itu juga,” jelasnya.

Namun demikian, dari delapan orang tersebut terdapat dua WBP yang masih harus menjalani pidana kurungan sehingga tidak langsung sepenuhnya bebas.

Suparman menuturkan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Sistem ini digunakan untuk memastikan proses administrasi berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Ia menambahkan bahwa sebelum diusulkan, setiap WBP terlebih dahulu melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang menilai kelayakan penerima remisi.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Terus Mendorong Ekosistem Industri Kopi dari Hulu hingga Hilir

“Dalam proses usulan melalui sidang TPP dilakukan penilaian apakah WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif,” ungkapnya.

Penilaian substantif meliputi partisipasi aktif WBP dalam program pembinaan serta catatan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana, termasuk tidak melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas. Sementara syarat administratif mencakup masa pidana minimal enam bulan sebelum remisi diberikan serta kelengkapan dokumen penahanan.

Suparman juga menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilakukan tanpa dipungut biaya. Ia mengingatkan masyarakat maupun warga binaan untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pelanggaran dalam proses tersebut.

“Jangan ragu dan takut untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam proses usulan remisi ini. Kami akan menindaklanjuti setiap aduan atau temuan pelanggaran yang dilaporkan,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

BEM Unikarta Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Polres Kukar, Soroti Kasus Kekerasan Polisi di Maluku dan Tambang Ilegal

Advertorial

Sinergi Pemkab Kukar dan Lapas Perempuan Tenggarong Wujudkan Gerakan Literasi Bagi Warga Binaan

Hukum - Kriminal

Penghitungan Surat Suara Ulang untuk 43 TPS di Kukar Menggunakan Tiga Panel

Hukum - Kriminal

Kakanwil Ditjenpas Kaltim Apresiasi Dukungan Pemkab Kukar terhadap Pembinaan Lapas di Tenggarong

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas II A Tenggarong Kembali Membuka Kunjungan Tatap Muka

Hukum - Kriminal

Setubuhi Santri Hingga Hamil, Pimpinan Ponpes Ditangkap Polisi

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Kerahkan 220 Personel Amankan Debat Publik PSU Pilkada Pasca Putusan MK

Hukum - Kriminal

Pengajar Pesantren Lecehkan 7 Santri Dituntut 15 Tahun Penjara, Korban Masih Trauma Hingga Mengalami Penolakan di Sekolah