KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong mengusulkan ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh remisi khusus pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pengusulan ini menjadi bagian dari hak narapidana yang memenuhi syarat administratif maupun substantif selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, menyampaikan bahwa hingga 11 Maret 2026 jumlah penghuni lapas tercatat sebanyak 1.333 orang. Angka tersebut menunjukkan kondisi hunian yang mengalami kelebihan kapasitas cukup signifikan.
Ia mengungkapkan, dari total penghuni tersebut, sebanyak 1.172 orang merupakan WBP yang beragama Islam, 635 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini.
“Pada Lebaran tahun ini, dari total WBP yang beragama Islam sebanyak 1.172 orang, sebanyak 635 orang kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus,” ujarnya pada Rabu (11/03/2026).
Ia menjelaskan, dari total usulan remisi tersebut terdapat delapan orang WBP yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus II (RK II). Artinya, setelah memperoleh pengurangan masa pidana, mereka berpotensi langsung bebas tepat pada hari raya.
“Dari total usulan tersebut, ada delapan orang yang mendapatkan RK II, sehingga setelah remisi diberikan mereka langsung bebas pada hari itu juga,” jelasnya.
Namun demikian, dari delapan orang tersebut terdapat dua WBP yang masih harus menjalani pidana kurungan sehingga tidak langsung sepenuhnya bebas.
Suparman menuturkan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Sistem ini digunakan untuk memastikan proses administrasi berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Ia menambahkan bahwa sebelum diusulkan, setiap WBP terlebih dahulu melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang menilai kelayakan penerima remisi.
“Dalam proses usulan melalui sidang TPP dilakukan penilaian apakah WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif,” ungkapnya.
Penilaian substantif meliputi partisipasi aktif WBP dalam program pembinaan serta catatan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana, termasuk tidak melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas. Sementara syarat administratif mencakup masa pidana minimal enam bulan sebelum remisi diberikan serta kelengkapan dokumen penahanan.
Suparman juga menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilakukan tanpa dipungut biaya. Ia mengingatkan masyarakat maupun warga binaan untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pelanggaran dalam proses tersebut.
“Jangan ragu dan takut untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam proses usulan remisi ini. Kami akan menindaklanjuti setiap aduan atau temuan pelanggaran yang dilaporkan,” pungkasnya. (ltf/fdl)








