Home / Hukum - Kriminal / Politik

Sabtu, 22 Juni 2024 - 00:48 WIB

KPU Akan Melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang untuk 43 TPS di Kukar

Sosialisasi Persiapan Penghitungan Surat Suara Ulang

Sosialisasi Persiapan Penghitungan Surat Suara Ulang

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan penghitungan surat suara ulang pemilihan legislatif (pileg) DPR RI Dapil Kaltim untuk 43 TPS di Kukar, pada 26 Juni 2024.

Hal ini dilakukan, buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Demokrat terkait adanya pengurangan dan penambahan suara DPR RI di Kalimantan Timur.

Menjelang penghitungan surat suara ulang tersebut, KPU Kutai Kartanegara menggelar Sosialisasi Persiapan Penghitungan Surat Suara Ulang, di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, pada Jumat (21/6/2024).

Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan mengatakan pemungutan surat suara ulang ini dilakukan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat SUara Pasca-Putusan MK, Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Paca-Putusan MK, dan Nomor 769 tentang tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Paca-Putusan MK.

Baca Juga :  Kopka Azmiadi, Tentara Viral di Samarinda Mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

“Kami malam ini mensosialisasikan kepada 18 partai, ada 43 TPS untuk DPR RI yang akan dilakukan penghitungan surat suara ulang di Kutai Kartanegara,” kata Rudi Gunawan.

Pelaksanaan penghitungan surat suara ulang akan dilakukan pada 26 Juni 2024. KPU Kutai Kartanegara belum menentukan lokasi penghitungan surat suara ulang tersebut.

Baca Juga :  BKPSDM Kukar Menggelar Bimtek Pengelolaan Kinerja ASN

Penghitungan surat suara ulang tersebut akan menerapkan penghitungan suara lebih dari satu panel. Karena keterbatasan waktu untuk mengitung 43 kotak suara dari 43 TPS, yang dilakukan penghitungan surat suara ulang yang mengharuskan selesai 21 hari pasca putusan MK.

 “Makanya kita akan melakukan panel, tiga atau empat panel, karena kita juga dibatasi waktu,” jelas Rudi.

Gugatan dilayangkan Partai Demokrat ke MK, berdasarkan dugaan adanya penambahan dan pengurangan suara pada Pileg DPR RI Dapil Kalimantan Timur. Sehingga MK memutuskan untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang untuk 147 TPS di Kalimantan Timur. (fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Prioritaskan Penyelesaian Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan

Advertorial

Tingginya Investasi di Kutim, Anggota DPRD Sebut Kemiskinan dan Pengangguran Masih Mengkhawatirkan

Advertorial

Anggota DPRD Tanggapi Rencana Pemerintah Tentang Pengadaan Sarana dan Prasarana di 12 Perumahan di Kutim

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Soroti Kerusakan Hutan Akibat Banyaknya Aktivitas Perusahaan

Advertorial

Berusia 24 Tahun, Kabupaten Kutim Dinilai Anggota DPRD Belum Mandiri Secara Fiskal

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Ungkapkan Proyeksi APBD 2024 Masih Dalam Pembahasan

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pembangunan IKN Tidak Akan Menimbulkan Kerusakan Hutan

Advertorial

DPRD Kukar Gelar Bimtek, Hadirkan Narasumber dari Kemendagri