KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan penghitungan surat suara ulang pemilihan legislatif (pileg) DPR RI Dapil Kaltim untuk 43 TPS di Kukar, pada 26 Juni 2024.
Hal ini dilakukan, buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Demokrat terkait adanya pengurangan dan penambahan suara DPR RI di Kalimantan Timur.
Menjelang penghitungan surat suara ulang tersebut, KPU Kutai Kartanegara menggelar Sosialisasi Persiapan Penghitungan Surat Suara Ulang, di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, pada Jumat (21/6/2024).
Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan mengatakan pemungutan surat suara ulang ini dilakukan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat SUara Pasca-Putusan MK, Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Paca-Putusan MK, dan Nomor 769 tentang tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Paca-Putusan MK.
“Kami malam ini mensosialisasikan kepada 18 partai, ada 43 TPS untuk DPR RI yang akan dilakukan penghitungan surat suara ulang di Kutai Kartanegara,” kata Rudi Gunawan.
Pelaksanaan penghitungan surat suara ulang akan dilakukan pada 26 Juni 2024. KPU Kutai Kartanegara belum menentukan lokasi penghitungan surat suara ulang tersebut.
Penghitungan surat suara ulang tersebut akan menerapkan penghitungan suara lebih dari satu panel. Karena keterbatasan waktu untuk mengitung 43 kotak suara dari 43 TPS, yang dilakukan penghitungan surat suara ulang yang mengharuskan selesai 21 hari pasca putusan MK.
“Makanya kita akan melakukan panel, tiga atau empat panel, karena kita juga dibatasi waktu,” jelas Rudi.
Gugatan dilayangkan Partai Demokrat ke MK, berdasarkan dugaan adanya penambahan dan pengurangan suara pada Pileg DPR RI Dapil Kalimantan Timur. Sehingga MK memutuskan untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang untuk 147 TPS di Kalimantan Timur. (fdl)