KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menanggapi permintaan sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi yang menginginkan penempatan lebih dekat dengan keluarga.
Aulia mengatakan, persoalan tersebut perlu dikembalikan pada tujuan awal pengangkatan PPPK di luar Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni untuk memenuhi kebutuhan tenaga pelayanan di wilayah yang masih mengalami kekurangan aparatur.
Menurutnya, keinginan PPPK untuk berada lebih dekat dengan keluarga merupakan hal yang dapat dipahami.
Namun, permintaan perpindahan juga harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan masyarakat di wilayah penempatan, terutama daerah pelosok.
“Kita kembali kepada substansi diangkatnya PPPK. Pengangkatan PPPK di luar dari PNS adalah untuk menutupi kekurangan tenaga dan pelayanan yang ada di suatu wilayah,” ujarnya pada Selasa (15/9/2026).
Ia memberikan gambaran apabila seorang PPPK yang ditempatkan di Tabang atau Kembang Janggut memiliki keluarga di Tenggarong, kemudian meminta untuk dipindahkan ke kota.
Menurut Aulia, pemerintah perlu memastikan siapa yang nantinya akan memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah asal penempatan.
Aulia juga mengingatkan adanya konsekuensi administratif apabila perpindahan dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan formasi. Jika suatu wilayah tidak lagi tercatat memiliki kekurangan tenaga, maka pengisian formasi baru di daerah tersebut berpotensi tidak dapat dilakukan.
“Kalau saya, saya sangat setuju orang dekat dengan keluarga. Akan tetapi pertanyaan saya, seandainya seseorang ditugaskan di Kembang Janggut atau Tabang, keluarganya misalnya ada di Tenggarong, dia minta pindah ke Tenggarong, kita setuju dia pindah ke Tenggarong. Siapa yang memberikan pelayanan di Kembang Janggut dan Tabang?” katanya.
Di sisi lain, Aulia menegaskan pemerintah daerah tidak bermaksud mengabaikan kesejahteraan PPPK. Menurutnya, kebutuhan untuk memperoleh tambahan dukungan bagi ASN yang bertugas jauh dari domisili dapat menjadi bagian dari pembahasan kebijakan.
Namun, ia menyebut kompensasi maupun kesejahteraan ASN harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Terlebih, belanja pegawai merupakan komponen yang bersifat tetap, sementara kapasitas APBD dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
“Reward yang diterima itu sudah diketahui sebelum mendaftar PPPK. Dan ini keuangan negara. Mungkin kalau perusahaan, oke. Akan tetapi ketika ini keuangan negara, mau tidak mau kita harus tunduk patuh dengan keuangan negara,” jelasnya.
Aulia mengatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen meningkatkan kesejahteraan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. Namun, kebijakan terkait penempatan harus tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal serta pemerataan pelayanan publik.
Ia juga menyinggung perubahan kebijakan pemerintah pusat yang tidak lagi mengikat pemerintah daerah pada batas tertentu untuk belanja pegawai. Menurutnya, hal tersebut menjadi tantangan sekaligus ruang bagi daerah dalam mengelola kebutuhan ASN di tengah kondisi APBD yang dinamis.
“Jangan bilang saya tidak mendukung orang terdekat dengan keluarga. Akan tetapi bagi saya adalah bagaimana kita memastikan layanan kepada warga masyarakat kita yang ada di pelosok itu sama dengan layanan warga masyarakat kita yang ada di kota,” pungkasnya. (ltf/fdl)










