KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Kukar melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rangkaian Rapat Paripurna Ke-7, Ke-8, dan Ke-9 Masa Sidang I DPRD Kukar yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, pada Selasa (29/9/2026).
Rapat Paripurna Ke-7 mengagendakan penyampaian Nota Keuangan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kukar Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, Paripurna Ke-8 membahas pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan tersebut.
Sementara itu, Rapat Paripurna Ke-9 membahas tanggapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar terhadap pemandangan umum fraksi atas Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan pembahasan perubahan APBD harus segera dituntaskan mengingat batas waktu persetujuan ditargetkan paling lambat pada Rabu (30/9/2026).
“Memang mau tidak mau paling lambat besok itu harus disetujui. Hari ini sudah disampaikan nota keuangan dan tentu ini kita akan lakukan pembahasan maraton,” ujarnya.
Menurutnya, setelah penyampaian nota keuangan, pembahasan akan dilanjutkan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar. Berbagai pandangan, masukan, hingga kritikan yang disampaikan fraksi akan menjadi bahan dalam proses penyempurnaan Raperda.
Ahmad Yani berharap pembahasan yang dilakukan secara maraton dapat menghasilkan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah sehingga Perubahan APBD Kukar 2026 dapat disetujui sesuai batas waktu.
Ia menegaskan keputusan akhir tetap berada pada seluruh anggota DPRD dan fraksi setelah melalui proses pembahasan dan pendalaman terhadap materi perubahan APBD.
“Hari ini adalah penyampaian nota keuangan Raperda dan kita pasti akan membahas melalui Badan Anggaran dan semoga nanti Badan Anggaran bisa bersepakat,” katanya.
Dalam pandangan umum fraksi, salah satu persoalan yang turut mendapat perhatian adalah terkait pinjaman dan utang daerah yang disebut mencapai Rp820 miliar.
Persoalan tersebut menjadi salah satu bahan yang akan dibahas lebih lanjut dalam proses pembahasan APBD Perubahan 2026.
Ahmad Yani mengatakan DPRD akan memastikan persoalan tersebut masuk dalam pembahasan, terutama karena anggaran tersebut disebut telah direalisasikan untuk belanja dan disampaikan kepada pihak yang berhak.
“Kita pastikan karena ini sudah dibelanjakan, sudah disampaikan kepada yang berhak, dan tentu kita pastikan bahwa itu adalah bagian dari APBD perubahan tahun 2026 ini,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)









