Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:18 WIB

Anggota DPRD Ungkap Sejumlah Pihak Berikan Masukan untuk Perda Pencegahan HIV/AIDS di Kutim Dalam Hearing

Novel Tyty Paembonan - Anggota DPRD Kutai Timur

Novel Tyty Paembonan - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kutai Timur (Kutim) semakin intensif.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan menyampaikan bahwa para stakeholder telah diberikan kesempatan untuk memberikan masukan tertulis dalam bentuk daftar isian masalah di DPRD Kutim, Rabu (17/06/2024).

Menurutnya, masukan tersebut akan dikompilasi dan disampaikan kepada panitia khusus (pansus) yang dijadwalkan akan melaksanakan rapat bersama bagian hukum pada Kamis (18/06/2024).

“Tadi kita rapat dengan para stakeholder. Pansus memberi kesempatan kepada setiap stakeholder yang terlibat untuk memberikan tanggapan dan masukan dalam bentuk tertulis, dalam bentuk daftar isian masalah,” ujar Novel.

Baca Juga :  Fraksi AKB DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Umum Terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Selain itu, pihaknya juga menambahkan bahwa masukan dari stakeholder akan digunakan untuk melengkapi draft Perda yang sudah ada.

“Nanti akan disampaikan kepada kanit pansus yang kemungkinan pansus akan dilaksanakan besok Kamis bersama bagian hukum untuk melengkapi draft yang sudah ada,” jelasnya.

Anggota Dewan yang tergabung dalam Komisi  A itu juga mengungkapkan harapannya, agar finalisasi Perda tersebut  bisa dilakukan dalam bulan Juli 2024.

“Kita berharap mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, paling tidak 2/3 kali rapat antara pansus dan pemerintah lewat bagian hukum,” tuturnya.

Lebih lajut, setelah rapat dengan bagian hukum, draft Perda akan diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di provinsi.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Menghadiri Pembukaan Porprov Korpri III 2024

“Setelah itu nanti kita akan harmonisasi dengan Kementerian Hukum HAM di provinsi,” tambahnya.

Proses harmonisasi ini juga akan melibatkan biro hukum di provinsi untuk memastikan Perda ini sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Kita juga akan harmonisasi dengan biro hukum di provinsi,”bebernya.

Pihaknya menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Perda itu, agar dapat memberikan payung hukum dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kutim.

“Perda ini sangat penting untuk memberikan arah dan tindakan yang jelas dalam pencegahan HIV/AIDS di daerah kita,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

KPU Kukar Telah Menetapkan Lokasi Pemasangan Algaka untuk Pilkada Serentak 2024

Advertorial

Bupati Kukar Bersilaturahmi Buka Bersama PT Indominco dan Warga Desa Sebuntal

Infrastruktur

OIKN akan Mulai Berkantor di IKN pada Maret 2025

Advertorial

Permudah Layanan, Kecamatan Muara Kaman Luncurkan Program Pelayanan Jemput Bola

Advertorial

Sejumlah Penghargaan Diraih Desa Pela dari Sektor Pariwisata Hinga Pelestarian Lingkungan

Advertorial

Pemuda Kutim Diajak Wujudkan Pilkada 2024 yang Bersih dan Berintegritas

Advertorial

Distransnaker Kukar Menggelar Sosialisasi Pembekalan Sensivitas Disabilitas

Olahraga dan Kesehatan

Ratusan Peserta Meriahkan Runstreet Ramadan ke-3 di Tenggarong