Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:18 WIB

Anggota DPRD Ungkap Sejumlah Pihak Berikan Masukan untuk Perda Pencegahan HIV/AIDS di Kutim Dalam Hearing

Novel Tyty Paembonan - Anggota DPRD Kutai Timur

Novel Tyty Paembonan - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kutai Timur (Kutim) semakin intensif.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan menyampaikan bahwa para stakeholder telah diberikan kesempatan untuk memberikan masukan tertulis dalam bentuk daftar isian masalah di DPRD Kutim, Rabu (17/06/2024).

Menurutnya, masukan tersebut akan dikompilasi dan disampaikan kepada panitia khusus (pansus) yang dijadwalkan akan melaksanakan rapat bersama bagian hukum pada Kamis (18/06/2024).

“Tadi kita rapat dengan para stakeholder. Pansus memberi kesempatan kepada setiap stakeholder yang terlibat untuk memberikan tanggapan dan masukan dalam bentuk tertulis, dalam bentuk daftar isian masalah,” ujar Novel.

Baca Juga :  Lapas Tenggarong Perkuat Pembinaan Warga Binaan Lewat Kolaborasi dengan Berbagai Mitra Strategis

Selain itu, pihaknya juga menambahkan bahwa masukan dari stakeholder akan digunakan untuk melengkapi draft Perda yang sudah ada.

“Nanti akan disampaikan kepada kanit pansus yang kemungkinan pansus akan dilaksanakan besok Kamis bersama bagian hukum untuk melengkapi draft yang sudah ada,” jelasnya.

Anggota Dewan yang tergabung dalam Komisi  A itu juga mengungkapkan harapannya, agar finalisasi Perda tersebut  bisa dilakukan dalam bulan Juli 2024.

“Kita berharap mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, paling tidak 2/3 kali rapat antara pansus dan pemerintah lewat bagian hukum,” tuturnya.

Lebih lajut, setelah rapat dengan bagian hukum, draft Perda akan diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di provinsi.

Baca Juga :  Wakil Bupati Kukar Ajak Pemilik NPWP Segera Melaporkan SPT Tahun 2023

“Setelah itu nanti kita akan harmonisasi dengan Kementerian Hukum HAM di provinsi,” tambahnya.

Proses harmonisasi ini juga akan melibatkan biro hukum di provinsi untuk memastikan Perda ini sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Kita juga akan harmonisasi dengan biro hukum di provinsi,”bebernya.

Pihaknya menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Perda itu, agar dapat memberikan payung hukum dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kutim.

“Perda ini sangat penting untuk memberikan arah dan tindakan yang jelas dalam pencegahan HIV/AIDS di daerah kita,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Assisten I Setkab Kukar Buka Bimbingan Manasik Haji Reguler

Advertorial

Peningkatan Kompetensi Guru Terus Dilakukan Disdikbud Kukar

Advertorial

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Menuju Pemerintahan Digital Melalui Sosialisasi SPBE

Advertorial

Wabup Minta KONI Kutim Terus Memonitor Perkembangan Cabor

Advertorial

Kemendikbudristek Menyerahkan Tiga Sertifikat WBTB Kepada Disdikbud Kukar

Hukum - Kriminal

Dalami Temuan BPK di Disdibud Kukar Senilai Rp9,5 Miliar, Kejaksaan Tegaskan Pengembalian Dana Tak Hapus Unsur Pidana

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Mendorong Kolaborasi Antara Pemprov dan Pemkab Kukar Dalam Perbaikan Infrastruktur Jalan

Pemerintah

Pengangkatan SPPG Jadi PPPK Kewenangan Pemerintah Pusat, BKPSDM Kukar Masih Tunggu Arahan BKN