KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Dari tujuh perusahaan dengan 13 tenaga kerja asing yang dibahas dalam rapat perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), baru tiga perusahaan yang telah membayarkan retribusi.
Rapat tersebut sekaligus menjadi momentum sosialisasi kepada perusahaan mengenai kewajiban pembayaran retribusi serta menggali kendala yang menyebabkan kewajiban tersebut belum dipenuhi.
Kepala Distransnaker Kukar, Dehndy Irwan Fahriza menjelaskan, retribusi penggunaan TKA ditetapkan sebesar 100 dolar AS per orang per bulan. Dengan asumsi kurs Rp18.000 per dolar AS, setiap tenaga kerja asing dikenakan retribusi sekitar Rp1,8 juta per bulan.
“Sampai dengan saat ini, dari tujuh perusahaan dan 13 tenaga kerja asing, baru tiga perusahaan yang membayarkan retribusi tenaga kerja asingnya,” ujarnya pada Selasa (20/10/2026).
Ia memperkirakan, apabila penarikan retribusi dapat dioptimalkan dalam sisa tiga bulan pada 2026, potensi penerimaan dari 14 TKA yang menjadi perhitungan tersebut dapat mencapai sekitar Rp70 juta. Karena itu, pihaknya berupaya agar penarikan retribusi bisa dimaksimalkan tanpa harus menunggu tahun berikutnya.
Dendy mengungkapkan, persoalan pembayaran retribusi ini juga berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi kehilangan PAD. Sejumlah perusahaan diketahui melakukan pembayaran melalui Kementerian Ketenagakerjaan, padahal lokasi kerja TKA berada di wilayah Kabupaten Kukar.
Ia menerangkan, mekanisme pembayaran retribusi ditentukan berdasarkan lokasi kerja. Jika TKA bekerja di satu kabupaten atau kota, pembayaran dilakukan di daerah tersebut.
Sementara itu, apabila lokasi kerja melintasi kabupaten atau kota, pembayaran dilakukan melalui provinsi, sedangkan pekerjaan lintas provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Jangan sampai mereka membayar, tetapi bukan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kalau bekerja di satu lokasi, retribusinya dibayarkan di kabupaten atau kota tempat mereka beroperasi,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Distransnaker Kukar berencana membentuk tim lintas sektoral pada 2027 dengan melibatkan instansi pemerintah provinsi dan pihak imigrasi.
Tim tersebut akan merumuskan langkah pengawasan, mekanisme penindakan, serta sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan TKA.
Dendy menyebutkan, pihaknya bersama tim imigrasi sebelumnya telah melakukan pemeriksaan di dua kecamatan dan menemukan sejumlah hal yang akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian izin tinggal warga negara asing dengan aktivitas yang dilakukan di Kukar.

Selain membahas retribusi, rapat tersebut turut mengevaluasi perpanjangan penggunaan TKA. Dendy mengatakan, hampir 90 persen TKA yang dibahas direncanakan memperpanjang masa kerja, yang umumnya berlaku selama satu tahun.
Namun, terdapat satu perusahaan yang memutuskan tidak memperpanjang penggunaan TKA karena posisinya akan digantikan oleh tenaga kerja lokal.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Kukar Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Penggunaan TKA harus disertai tenaga kerja lokal pendamping agar terjadi transfer pengetahuan dan keterampilan, sehingga pekerja lokal nantinya mampu mengambil alih pekerjaan tersebut.
Adapun TKA di Kukar mayoritas bekerja di sektor perkebunan, pertambangan, serta minyak dan gas (migas).
“Kami berharap dengan momentum hari ini, penarikan retribusi TKA bisa dioptimalkan pada sisa tiga bulan tahun ini. Jadi, tidak perlu menunggu 2027 untuk melakukan penarikan retribusi TKA,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)










