Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 23 September 2025 - 10:37 WIB

APBD Perubahan 2025 Kukar Belum Ada Kepastian, Ketua DPRD Sebut Masih Proses Pengkajian

Ahmad Yani - Ketua DPRD Kukar

Ahmad Yani - Ketua DPRD Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani mengungkapkan bahwa kepastian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 masih dalam tahap proses.

Menjelang akhir September ini DPRD Kukar belum mengesahkan APBD Perubahan, karena masih fokus dalam mengkoreksi draf Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang bernilai Rp11,3 Triliun.

Ahmad Yani menyebut saat ini Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar sedang fokus mengkoreksi, melakukan perbaikan-perbaikan terhadap draf KUA-PPAS.

DPRD Kukar ingin memastikan bahwa alokasi anggaran benar-benar sesuai kebutuhan rakyat di tengah defisit anggaran.

“Kita sedang defisit anggaran, jadi jangan sampai ada belanja yang membebani APBD. Kita harap belanjanya ini untuk masyarakat. Sehingga pengalihan untuk sektor belanja masyarakat itu yang paling kita butuhkan, seperti infrastruktur dan kebutuhan dasar masyarakat itu harus terlayani,” ujar Ahmad Yani.

Baca Juga :  Tingkatkan Keselamatan Pengendara di Jalan Raya, Dishub Kutim Terus Melakukan Razia

Dalam KUA-PPAS, perlu dipastikan bahwa program-program yang dianggarkan pemerintah benar-benar sesuai kebutuhan rakyat. Apabila memang cocok, DPRD akan menyetujui. Apabila tidak, maka masih perlu tindaklanjut, yang nantinya akan ditentukan oleh Banggar.

Ia memastikan pengesahan APBD perubahan 2025 mesti dilakukan sebelum bulan September berakhir. Apabila APBD Perubahan tidak disahkan pada hari Selasa, tanggal 30 September pekan depan. Maka dapat dipastikan bahwa tidak akan ada APBD perubahan. Karena sesuai peraturan pusat tidak boleh dilakukan pengesahan APBD Perubahan tiga bulan sebelum berakhirnya APBD murni.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Dukung Penghapusan Kebijakan Sistem Zonasi Bagi PPDB

“Oleh karena itu kita konsen mudah-mudahan di bulan ini bisa diselesaikan. Kalau tidak artinya tidak ada APBD-P. Kita menggunakan APBD 2025 yang disepakati tahun lalu senilai Rp12 triiliun,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa jika tidak adanya APBD Perubahan tahun 2025, tidak akan mempengaruhi APBD tahun 2026. Dikarenakan adanya kekurangan transfer dana dari pusat. Namun kekurangan ini akan menjadi hak APBD tahun 2026. Sehingga tidak ada minus, justru plus.

“Ini masih menjadi kajian kita di APBD-P, karena kami anggap APBD 2025 itu sudah menjadi kesepakatan bersama yang senilai Rp12 triliun. Kalau bisa dilaksanakan kenapa dirubah. Tapi kalau perlu dirubah, Banggar akan mengkaji lebih jauh,” pungkasnya. (adv/dprd/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kukar Meresmikan Bank Sampah Asri di Kelurahan Bukit Biru

Advertorial

Disdamkarmatan Kukar Gencar Beri Imbauan Terhadap Potensi Kebakaran

Advertorial

Kelompok Tani Usaha Keluarga Desa Muara Badak Ulu mendapat Bantuan dari Pemkab Kukar

Ekonomi

Bupati Kukar Berkomitmen Memperkuat Pondasi Ekonomi Masyarakat Melalui Sektor Pertanian Terpadu

Advertorial

Kepala DPMD Paparkan Hasil Evaluasi Capaian 2023 dan Target Program 2024

Advertorial

Bupati Kukar Melepas Peserta Event Trail Hardenduro Borneo Tahun 2025

Advertorial

Tunjangan Ketua dan Anggota BPD di Kukar akan Dinaikkan 65 Persen

Advertorial

Wabup Tegaskan Atlet Peraih Medali yang Harumkan Nama Kutim Harus Diberikan Bonus