Home / Bisnis / Pemerintah

Kamis, 22 Juni 2023 - 17:20 WIB

Disbun Ungkap Data 338 Perusahaan Memiliki IUP Perkebunan di Kaltim

Ilustrasi perkebunan sawit

Ilustrasi perkebunan sawit

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur (Kaltim) mendata perusahaan perkebunan yang telah memiliki legalitas atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) di wilayah Provinsi Kaltim berjumlah 338 Perusahaan.

Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Disbun Kaltim, Asmirilda mengungkapkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim luas lahan perkebunan di Kaltim adalah 3.269.561 hektar.

Dari luas lahan perkebunan tersebut, areal yang sudah digarap oleh perusahaan perkebunan seluas 2.889.435 hektare dan didominasi tanaman kelapa sawit dengan areal aktif seluas 1.287.449 hektare atau 7,86 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit nasional.

Asmirilda mejelaskan perizinan usaha perkebunan tersebar di sejumlah wilayah diantaranya Kutai Timur 134 izin usaha, Kutai Kartanegara 62 izin usaha, Paser 41 izin usaha, Berau 40 izin usaha, Kutai Barat 37 Izin usaha, Penajam Paser Utara 13 izin usaha dan Mahakam Ulu 11 Izin usaha.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kaltim Monitoring Pelaksanaan PPDB 2023 di SMAN 2 Tenggarong

“Dari data tersebut persetujuan izin usaha perkebunan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terbesar berasal dari Kabupaten Kutai Timur yakni sebanyak 134 izin usaha,” ungkap Asmirilda.

Asmirilda mengatakan hingga saat ini masih terjadi perselisihan antara IUP dan Hak Guna Usaha (HGU), hal ini terjadi karena banyak izin yang belum dibuka.

Sebagai informasi luas IUP 2.364.017 dengan IUP 338 usaha perkebunan, sementara Luas HGU 1.128.213 dan jumlah 235 perizinan.

“Permasalahan-permasalahan tersebut harus segera diselesaikan agar pembangunan perkebunan benar-benar memberikan manfaat sesuai yang diharapkan,” katanya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Minta Pemkab Kutim Melakukan Evaluasi Terminal Bus Sangatta

Ia menjelaskan pembangunan perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur dituntut untuk memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan dalam menjalankan peran strategis dalam pembangunan ekonomi, ekologi, dan sosial.

Permintaan ini tidak hanya datang dari luar negeri tetapi karena kesadaran dan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan.

Maka sektor perkebunan diharapkan dapat menjadi sektor ekonomi pengganti yang saat ini masih mengandalkan sumber daya alam yang tidak terbarukan.

“Salah satu upaya dalam menuju pembangunan perkebunan berkelanjutan dengan melakukan perlindungan lahan perkebunan melalui pengelolaan area bernilai konservasi tinggi (ANKT) di area perkebunan,” pungkasnya. (adm)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Tahun 2023, Tambahan Penghasilan Pegawai di Kukar Naik Menyesuaikan Kinerja dan Kedisiplinan

Bisnis

Pemkab Kukar Kantongi Persetujuan Kemendagri untuk Pinjaman Pelunasan Utang

Pemerintah

Telat Dibayar, Insentif Guru Honorer Kukar Segera Cair

Advertorial

Bupati Bersilaturahmi Bersama Jemaah Haji Kukar Menjelang Keberangkatan ke Tanah Suci

Pemerintah

Festival Budaya Kutai Adat Lawas “Nutuk Beham” Dibuka, Bupati Kukar Berkomitmen Terus Melestarikan Tradisi

Advertorial

Dinas PU Kukar Bangun Jalan Sepanjang 500 Meter di Desa Teluk Bingkai

Advertorial

Disdikbud Kukar Harapkan Tenaga Pendidik Optimalkan Kapasitas Diri Sebagai Upaya Tingkatkan Mutu

Advertorial

Bupati Kukar Harap Peran KWT Bisa Optimal untuk Penguatan Pangan