Home / Advertorial / Infrastruktur / Pemerintah / Politik

Rabu, 28 Juni 2023 - 11:24 WIB

Komisi I DPRD Kaltim Menggelar RDP, Tengahi Konflik Ganti Rugi Lahan Kawasan Karang Mumus

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kaltim, pada Selasa (27/6/2023).

RDP dilaksanakan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Samarinda dan Perwakilan Kuasa Hukum dari Muhammad Mukhbib, Dyah Lestari.

Dalam RDP ini membahas terkait dengan keberatan atas ganti rugi tanah untuk pengadaan Kawasan Karang Mumus I segmen Segiri Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang oleh Muhammad Mukhbib.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Jahidin mengatakan bahwa mediasi ini merupakan permintaan dari perwakilan kuasa hukum antara pemilik lahan dan Pemkot Samarinda. Pemkot Samarinda bersedia melakukan ganti rugi termasuk rumah, namun perlu melengkapi beberapa persyaratan, yakni peta bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kukar Baca Teks Proklamasi dengan Lantang, Upacara Peringatan Kemerdekaan ke-80 RI Bertambah Khidmat

“Jika secara garis besar sudah menyepakati bersama untuk melakukan ganti rugi,” ungkapnya.

Jahidin menjelaskan bahwa pihak Muhammad Mukhbib diminta untuk menyelesaikan persyaratan teknis seperti alas hak, pernyataan yang harus dibuat, dan pengukuran langsung luasan bidang tanah oleh BPN Kota Samarinda. Setelahnya, Ia menjelaskan Dinas PUPR Kota Samarinda akan mengajukan penghitungan appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik.

Jahidin mengatakan bahwa pihaknya percaya bahwa Pemkot Samarinda bisa menyelesaikan perkara ini, dikarenakan hanya tinggal pengukuran keseluruhan luasan lahan sedangkan ganti rugi bangunan telah selesai.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kaltim Soroti Infrastruktur Dasar Pendidikan di Kabupaten Berau Belum Merata

“BPN telah bersedia, tinggal perwakilan kuasa hukum menyelesaikan persyaratan pengukuran,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR Kota Samarinda Ananta Diro Nurba mengatakan kendala pada pembebasan lahan secara keseluruhan, tidak dengan bangunannya. Hal tersebut disebabkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang bukan atas nama Muhammad Mukhbib, namun memiliki kuitansi jual beli. Pihaknya meminta tim kuasa hukum untuk segera melengkapi persyaratan agar dapat segera diajukan perhitungan oleh KJPP.

“Kami tinggal menunggu kelengkapan saja, setelahnya akan kami lanjutkan kontraknya dan segera diselesaikan pembebasan lahannya,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Upacara Harkitnas 2024 Dipimpin Bupati Kukar

Advertorial

Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Terkait Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Ramadan

Advertorial

Bupati Kukar Resmikan Tiga Gedung Posyandu di Kecamatan Samboja Barat

Advertorial

Persiapan Jelang Haul Akbar Habib Tunggang Parangan Mencapai 90 Persen

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Soroti Bidang Pendidikan, Terutama SDM dan Sapras

Advertorial

Safari Ramadan, Bupati Kukar Sahur Bergama Keluarga Besar Muhammadiyah

Advertorial

Reses ke Desa Purwajaya, Ketua DPRD Kukar Berkomitmen Atasi Banjir dan Prioritaskan Infrastruktur

Pemerintah

Sekda Ungkap IPM di Kaltim Tahun 2023 Mencapai 78,2