Home / Advertorial / Infrastruktur / Pemerintah / Politik

Rabu, 28 Juni 2023 - 11:24 WIB

Komisi I DPRD Kaltim Menggelar RDP, Tengahi Konflik Ganti Rugi Lahan Kawasan Karang Mumus

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kaltim, pada Selasa (27/6/2023).

RDP dilaksanakan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Samarinda dan Perwakilan Kuasa Hukum dari Muhammad Mukhbib, Dyah Lestari.

Dalam RDP ini membahas terkait dengan keberatan atas ganti rugi tanah untuk pengadaan Kawasan Karang Mumus I segmen Segiri Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang oleh Muhammad Mukhbib.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Jahidin mengatakan bahwa mediasi ini merupakan permintaan dari perwakilan kuasa hukum antara pemilik lahan dan Pemkot Samarinda. Pemkot Samarinda bersedia melakukan ganti rugi termasuk rumah, namun perlu melengkapi beberapa persyaratan, yakni peta bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kukar Berkomitmen Mendukung Upaya Penanggulangan Kemiskinan

“Jika secara garis besar sudah menyepakati bersama untuk melakukan ganti rugi,” ungkapnya.

Jahidin menjelaskan bahwa pihak Muhammad Mukhbib diminta untuk menyelesaikan persyaratan teknis seperti alas hak, pernyataan yang harus dibuat, dan pengukuran langsung luasan bidang tanah oleh BPN Kota Samarinda. Setelahnya, Ia menjelaskan Dinas PUPR Kota Samarinda akan mengajukan penghitungan appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik.

Jahidin mengatakan bahwa pihaknya percaya bahwa Pemkot Samarinda bisa menyelesaikan perkara ini, dikarenakan hanya tinggal pengukuran keseluruhan luasan lahan sedangkan ganti rugi bangunan telah selesai.

Baca Juga :  Bupati Edi Damansyah Minta OPD di Kukar Perbaiki Proses Administrasi

“BPN telah bersedia, tinggal perwakilan kuasa hukum menyelesaikan persyaratan pengukuran,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR Kota Samarinda Ananta Diro Nurba mengatakan kendala pada pembebasan lahan secara keseluruhan, tidak dengan bangunannya. Hal tersebut disebabkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang bukan atas nama Muhammad Mukhbib, namun memiliki kuitansi jual beli. Pihaknya meminta tim kuasa hukum untuk segera melengkapi persyaratan agar dapat segera diajukan perhitungan oleh KJPP.

“Kami tinggal menunggu kelengkapan saja, setelahnya akan kami lanjutkan kontraknya dan segera diselesaikan pembebasan lahannya,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Politik

Puluhan Rumah Terendam Banjir, Tokoh Pemuda Kubar Frederick Erwin Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Sementara Harap Kebijakan Anggaran Bisa Tepat Sasaran

Advertorial

Ramaikan Peringatan HUT ke-44 Kelurahan Sarijaya, Sejumlah Lomba Digelar

Advertorial

DPRD Kukar Menggelar Rapat Paripurna Membahas KUA PPAS 2025

Advertorial

Dinsos Kukar Sediakan Tempat Penampungan Sementara ODGJ

Advertorial

Anggota DPRD Sebut Pengembangan Infrastruktur Air di Kutim PAMSIMAS dan PDAM Jadi Andalan

Advertorial

Disdikbud Kukar Dorong Peningkatan Kompetensi Guru dan Optimalisasi Chromebook di Sekolah Dasar

Advertorial

Bantu Perekonomian Masyarakat, Pemerintah Desa Lebak Mantan Fasilitasi Mesin Produksi Tusuk Sate