Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Senin, 8 Mei 2023 - 17:39 WIB

Terkait 21 IUP Palsu, Pansus IP DPRD Kaltim Mengeluarkan Sejumlah Rekomendasi kepada Polda Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinyatakan palsu kepada Polda Kaltim, seiring dengan berakhirnya masa kerja Pansus.

“Saat ini masa kerja Pansus Investigasi Pertambangan resmi berakhir, dengan mengeluarkan beberapa rekomendasi, salah satunya untuk ditindaklanjuti oleh Polda Kaltim,” ujar Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim M. Udin.

Ia menjelaskan, beberapa rekomendasi tersebut, antara lain mendorong kepada pihak Polda Kalimantan Timur untuk menuntaskan kasus 21 IUP palsu secara transparan, sehingga masyarakat memahaminya secara lebih jelas.

Kemudian, DPRD Kaltim mendorong pihak Polda Kaltim untuk mengumumkan kepada publik tersangka utama terhadap persoalan  pemalsuan surat pengantar 21 IUP yang ditujukan ke Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Ajak Pemuda Mengisi Kemerdekaan dengin Inovasi dan Pengembangan Diri

“Rekomendasi berikutnya, meminta kepada pihak Polda Kaltim untuk selalu berkordinasi kepada DPRD Kalimantan Timur terkait proses perkembangan perizinan persoalan pemalsuan 21 IUP,” ujarnya.

Ia meminta kepada Pimpinan DPRD Kaltim untuk menunjuk Komisi I  yang membidangi masalah perizinan dan hukum, untuk mengawal proses penyidikan 21 IUP Palsu yang dilakukan oleh Polda Kaltim.

Ia juga menyampaikan rekomendasi Pansus IP, agar Pimpinan DPRD Kaltim berkoordinasi kepada gubernur supaya  menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memperbaiki sistem administrasi surat menyurat di  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, agar tidak terjadi kesalahan seperti kasus penerbitan surat pengantar perihal penerbitan izin 21 IUP palsu.

Baca Juga :  Bupati Kukar Ucapkan Kaseh Selamat Milad ke-75 Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura

Menurutnya, pihaknya juga mendorong Dinas ESDM untuk selalu berkordinasi dengan  Kementerian ESDM perihal Surat pengantar yang di dalamnya  terdapat 21 IUP yang ingin melanjutkan proses penebitan Minerba Online Data Indonesia (MODI) dan Minerba Online Map Indonesia (MOMI)  di Kementerian ESDM agar tidak menerbitkan izin 21 IUP tersebut.

“kami juga meminta kepada Kementerian ESDM, Inspektur Pertambangan dan  Dinas ESDM untuk melakukan pengawasan kepada 21 IUP palsu  tersebut, agar tidak beroperasi sebelum izin resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM berdasarkan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dorong Optimalisasi Penanganan Masalah Lingkungan, Kelurahan Loa Ipuh Perkuat Peran bank Sampah

Advertorial

SMPN 3 Tenggarong Masuk Tiga Besar Lomba Perpustakaan Provinsi Kaltim, Bupati Kukar Beri Perhatian Khusus

Pemerintah

Kwarcab Gerakan Pramuka Kukar Berkomitmen Meningkatkan Kegiatan Sosial dan Pembinaan Pemuda

Advertorial

Pokdarwis Desa Kersik Tawarkan Paket Diving untuk Menikmati Keindahan Alam Bawah Laut

Advertorial

Disdikbud Kukar Ajak Masyarakat Ramaikan Pesta Adat Erau 2024

Advertorial

LKBB Kartanegara Katim Open 2025 Resmi Ditutup, Diharapkan Jadi Sarana Pengembangan dan Pembinaan Pemuda

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Ungkap Bahwa Seluruh Kecamatan akan Dibangunkan Taman Tematik

Bisnis

Pemprov Kaltim Berikan Emas PROPER kepada 14 Perusahaan Saat Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia