Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 16:02 WIB

DPRD Kukar Membentuk Pansus Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Rapat pembentukan Pansus Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Rapat pembentukan Pansus Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kukar. Pansus tersebut, diketuai oleh Sopan Sopian yang juga selaku Ketua Komisi II DPRD Kukar.

Pembahasan soal pajak daerah dan retribusi daerah yang dilaksanakan pada Rabu (2/8/2023) ini juga tengah mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar. Yakni, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kesehatan.

Kemudian Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Dinas Pekerja Umum (PU), Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP), Dinas Pertanian dan Peternakan (DKP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Baca Juga :  Pemkab Kukar Menghadiri Ekpose Hasil Pemetaan Batas Delineasi di IKN

“Selain melakukan pembahasan finalisasi soal pajak daerah dan retribusi, kegiatan ini juga sebagai mempererat silaturahmi dengan OPD terkait,” ujar Sopan Sopian.

Pada kesempatan itu, Sopan Sopian juga turut mengapresiasi atas kehadiran seluruh OPD Terkait dalam pembahasan finalisasi soal Raperda pajak daerah dan retribusi daerah. Apalagi dalam hal ini pemerintah daerah mendapat kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga :  Disdikbud Kukar Menggelar Unjuk Bakat Duta Budaya Sadi Sengkaka di Taman Tanjong

Hal tersebut dapat dilakukan melalui penguatan restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan UU yang ada, terutama tentang cipta kerja.

“Alhamdulillah rapat Pansus berjalan dengan lancar, begitu pula soal pembahasannya. Hanya sedikit penambahan dan pergeseran pasca per pasal. Dalam waktu dekat ini juga akan kita lakukan sidang paripurna,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dewan Direksi LPPL Radio Pemerintah Kukar Resmi Dilantik

Advertorial

Tersisa 94 Peserta, Rekrutmen Pendekar Idaman 2023 Memasuki Tahapan Tes Wawancara

Ekonomi

Pemkab Kukar Bersama Pemprov Kaltim Siapkan Audiensi ke Kemenkeu, Perjuangkan Dana Kurang Salur

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Melakukan Komitmen Bersama Wujudkan WBK dan WBBM

Pemerintah

Wabup Rendi Solihin Serahkan Handsprayer untuk Petani di Kecamatan Samboja

Advertorial

Kepala Disdikbud Kukar Harapkan Calon Peserta PPG Bisa Lulus Sertifikasi

Advertorial

Bunda Literasi Kecamatan se-Kabupaten Kutim Resmi Dikukuhkan, Sebagai Corong Penyampaian Program ke Masyarakat

Advertorial

DPRD Kaltim Melakukan Uji Publik Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah