Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Senin, 26 Mei 2025 - 21:47 WIB

Komisi I DPRD Kaltim Menggelar RDP Terkait Konflik Masyarakat dengan Perusahaan Batu Bara di Kukar

RDP yang digelar Komisi I DPRD Kaltim

RDP yang digelar Komisi I DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) duduk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik agrarian, pada Senin (26/5/2025).

Rapat ini membahas dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh perusahaan tambang batu bara, PT Multi Harapan Utama (MHU), di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Fokus pertemuan mengarah pada kasus lahan milik seorang warga, Mustafa, yang kini juga sedang menghadapi proses hukum karena dilaporkan membawa senjata tajam dan menghalangi aktivitas tambang.

RDP berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy. Hadir pula anggota komisi lainnya, perwakilan Polres Kukar, BPN Kukar, pihak perusahaan, dan kelompok tani Rantau Mahakam.

Dalam rapat tersebut, Agus menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam menangani sengketa agraria. Ia menyayangkan kecenderungan penyelesaian konflik yang mengandalkan jalur hukum tanpa ruang dialog.

Baca Juga :  Dinas PU Kukar Telah Melakukan MoU dengan Kejari, 21 Proyek Strategis Dilakukan Pendampingan

“Meski legalitas mungkin ada di tangan perusahaan, kita ingin penyelesaian yang adil dan beradab. Petani jangan langsung dianggap musuh. Ada ruang kerohiman yang seharusnya dibuka,” ujar Agus Suwandy.

Ia juga menyarankan agar laporan terhadap Mustafa dicabut demi mendorong penyelesaian damai. Menurutnya, tindakan hukum seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan pendekatan pertama.

Kelompok tani yang diwakili oleh Akmal menyampaikan dua tuntutan utama: pembebasan Mustafa dan ganti rugi atas kerusakan tanaman di lahan seluas sekitar 10 hektare dari total 100 hektare milik kelompok mereka.

“Kami tidak menolak keberadaan perusahaan, kami hanya ingin hak kami diakui. Tanaman kami rusak, dan Pak Mustafa ditahan karena memperjuangkan itu,” ujar Akmal.

Menanggapi hal itu, pihak PT MHU yang diwakili oleh Al-Hikmi mengklaim bahwa 95 persen lahan telah dibebaskan secara sah dan menegaskan bahwa operasi perusahaan terganggu akibat aksi Mustafa.

Baca Juga :  Program RTKU Terbaik Segera Diluncurkan, Dana Rp150 Juta per RT Dipastikan Aman

“Kami laporkan karena ada tindakan yang mengganggu keamanan. Tapi kami tetap membuka ruang restorative justice,” jelas Al-Hikmi.

Namun, pihak perusahaan mengajukan sejumlah syarat untuk mencabut laporan, di antaranya pernyataan tertulis dari Mustafa dan kelompok tani bahwa mereka tidak akan kembali mengganggu aktivitas tambang atau mengajukan tuntutan ganti rugi.

Menariknya, istri Mustafa hadir dalam rapat dan menyatakan kesiapan keluarganya untuk menempuh jalan damai dan menghormati kesepakatan yang akan dirumuskan bersama.

Di penghujung rapat, Agus Suwandy menegaskan bahwa DPRD akan mengawal proses mediasi dan memastikan kedua belah pihak mendapatkan keadilan.

“DPRD bukan penentu, tapi jembatan. Kita ingin ini tidak jadi preseden buruk di masa depan. Semoga semua pihak bisa menahan diri dan mencari solusi terbaik,” pungkasnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Politik

DPC Partai Demokrat Kukar Mendaftarkan 45 Bacaleg ke KPU, Targetkan Raih 6 Kursi di DPRD

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Tanggapi Positif Rencana Program Makan Siang Gratis

Advertorial

Dukung Olahraga dan Kesenian Pemuda, Dispora Berikan Bantuan Bagi Mahasiswa Kukar di Yogyakarta dan Makassar

Politik

Didi Tasidi, Pengacara Asal Jonggon yang Masuk Bursa Bakal Calon Bupati Kukar

Advertorial

HUT Kelurahan Maluhu Dimeriahkan dengan Pemutaran Film Sejarah Masa Transmigrasi

Advertorial

LKBH dan Sekretariat Korpri Kutim Periode 2024-2027 Resmi Dikukuhkan

Advertorial

Ketua DPRD Kaltim Menghadiri Forum Lintas Perangkat Daerah 2025-2029 dan Renja 2026

Advertorial

Sinergi Pemkab Kukar dan Lapas Perempuan Tenggarong Wujudkan Gerakan Literasi Bagi Warga Binaan