Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Senin, 20 November 2023 - 11:24 WIB

Anggota DPRD Kutim Dorong Pemkab Beri Angin Segar Tenaga Honorer

Basti Sangga Langi - Anggota DPRD Kutim

Basti Sangga Langi - Anggota DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN, yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023.

Undang-undang itu secara khusus mengatur tentang penataan tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah.

Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Basti Sangga Langi memberikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Menurutnya ini menjadi bukti keperpihakan pemerintah terhadap nasib tenaga honorer yang secara nyata juga berkontribusi dan membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Nah, tinggal bagaimana pemerintah daerah menangkap peluang ini,  guna mengakomodir nasib teman-teman honorer kita di Kutim,” ujar Basti, belum lama ini.

Baca Juga :  Tentara Bangun 89 Titik Air di Kukar Melalui Program TNI Manunggal

Sekretaris Komisi A Bidang pemerintahan DPRD Kutim ini meminta kepada pemerintah daerah bergerak cepat. Salah satunya dengan  melakukan verifikasi data jumlah tenaga honorer. Hal ini penting, karena sebagai dasar untuk pengajuan formasi jabatan ke  Kementrian Perberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), selaku instasi yang menangani persoalan kepegawaian.

“Ini harus cepat. Nanti kalau kuotanya habis bagaimana, bisa jadi masalah. Saya minta Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) bisa jemput bola, agar nasib teman-teman honorer di Kutim bisa lebih baik. Sehingga permasalahan ini bisa segera tuntas dan tidak menjadi pembahasan berulang-ulang,” kata  Basti.

Baca Juga :  Disdikbud Kukar Gelar Sosialisasi Terkait Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Bagi Guru SMP

Dalam UU ASN yang baru itu disebutkan, terkait mekanisme penyelamatan bagi 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Untuk itu, menurut Basti, Pemkab Kutim segera mengambil sikap dan kebijakan masalah ini secepatnya.

Dijelaskan, nasib jutaan tenaga honorer sebetulnya sudah terkatung-katung  sejak lama. Sebab, sebelumnya, pemerintah  telah menetapkan akan menghapus status tenaga honorer paling lambat pada November 2023. Belakangan pemerintah mengeluarkan aturan baru lagi terkait masalah ini. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Imbau Masyarakat untuk Salurkan Hak Pilih di PSU Pilkada Kukar

Advertorial

Bupati Kukar Berikan Bantuan kepada Pengurus Masjid di Desa Loa Duri Ilir

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kaltim Nilai Pentingnya Menyusun Skema Evaluasi Terhadap APBD

Advertorial

Disperindag Kukar Distribusikan Tabung Gas Elpiji Murah di Kecamatan Tenggarong

Advertorial

Diskominfo Kukar Menggelar Rakor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Advertorial

DPPKB Kutim Menggelar Bimtek SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko Penurunan Stunting

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Soroti Kesenjangan Fasilitas Pendidikan Antara Kota dan Pedalaman

Advertorial

Dispora Kukar Menggelar Technical Meeting LKBB se-Kaltim