Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Senin, 20 November 2023 - 11:24 WIB

Anggota DPRD Kutim Dorong Pemkab Beri Angin Segar Tenaga Honorer

Basti Sangga Langi - Anggota DPRD Kutim

Basti Sangga Langi - Anggota DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN, yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023.

Undang-undang itu secara khusus mengatur tentang penataan tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah.

Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Basti Sangga Langi memberikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Menurutnya ini menjadi bukti keperpihakan pemerintah terhadap nasib tenaga honorer yang secara nyata juga berkontribusi dan membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Nah, tinggal bagaimana pemerintah daerah menangkap peluang ini,  guna mengakomodir nasib teman-teman honorer kita di Kutim,” ujar Basti, belum lama ini.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kukar Hadiri Rapat Forkopimda Dalam Rangka Persiapan Pemilu 2024

Sekretaris Komisi A Bidang pemerintahan DPRD Kutim ini meminta kepada pemerintah daerah bergerak cepat. Salah satunya dengan  melakukan verifikasi data jumlah tenaga honorer. Hal ini penting, karena sebagai dasar untuk pengajuan formasi jabatan ke  Kementrian Perberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), selaku instasi yang menangani persoalan kepegawaian.

“Ini harus cepat. Nanti kalau kuotanya habis bagaimana, bisa jadi masalah. Saya minta Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) bisa jemput bola, agar nasib teman-teman honorer di Kutim bisa lebih baik. Sehingga permasalahan ini bisa segera tuntas dan tidak menjadi pembahasan berulang-ulang,” kata  Basti.

Baca Juga :  Biro Hukum Provinsi Kaltim Mengunjungi JDIH Sekretariat DPRD Kukar

Dalam UU ASN yang baru itu disebutkan, terkait mekanisme penyelamatan bagi 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Untuk itu, menurut Basti, Pemkab Kutim segera mengambil sikap dan kebijakan masalah ini secepatnya.

Dijelaskan, nasib jutaan tenaga honorer sebetulnya sudah terkatung-katung  sejak lama. Sebab, sebelumnya, pemerintah  telah menetapkan akan menghapus status tenaga honorer paling lambat pada November 2023. Belakangan pemerintah mengeluarkan aturan baru lagi terkait masalah ini. (adv)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Wakil Bupati Kutai Kartanegara Gali Potensi Rumput Laut dari Sulawesi Selatan

Advertorial

Asisten I Setkab Kukar Menghadiri Monitoring Evaluasi dan Pre Laporan Data Presisi

Advertorial

Bupati Kukar Minta Disdikbud Optimalkan Kinerja Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Bisnis

Produksi Padi di Bukit Biru Capai 6,2 Ton per Hektare, Wakil Gubernur Kaltim dan Bupati Kukar Optimis Swasembada Pangan

Advertorial

Erau Adat Kutai 2025 Siap Digelar, Pembukaan Akan Dimeriahkan Tari Massal

Advertorial

Seimbangkan Pembangunan dan Pelestarian Alam, Ketua DPRD Kaltim Usulkan Proyek IKN Libatkan Masyarakat Lokal

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Dorong Pemkab Maksimalkan Alokasi Anggaran Pendidikan

Advertorial

Pokdarwis Desa Muara Siran akan Membangun Homestay Terapung di Danau Siran