Home / Advertorial / Pemerintah

Sabtu, 9 Maret 2024 - 11:36 WIB

Pemkab Kukar Ikuti Konsultasi Publik Terkait Perpres Percepatan Pembangunan IKN

Konsultasi Publik

Konsultasi Publik

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahyani Fadianur Diani mengikuti Konsultasi Publik atas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) secara virtual di ruang Vidcon Kantor Bupati setempat, pada Jum’at (8/3/2024).

Dalam konsultasi publik itu sebagai pembicara utama dari Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) IKN Zulkifli, yang dalam paparannya menyebutkan tujuan diterbitkannya Peraturan Presiden antara lain, yaitu : menjamin pelaksanaan penyediaan layanan dasar dan sosial serta fasilitas komersial di IKN, memberikan jaminan bagi investasi di IKN dan memberikan jaminan hukum atas masalah yang terjadi yang dapat menghambat kegiatan persiapan pembangunan IKN.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Ungkapkan Proyeksi APBD 2024 Masih Dalam Pembahasan

Sementara itu Asisten Ekbang Kukar Ahyani Fadianur mempertanyakan status deliniasi terhadap sebagian wilayah Kukar yang status penetapannya belum jelas, apakah masuk di IKN atau Kukar, karena hal itu akan berdampak dalam penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Kemudian perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Edi Santoso menambahkan bahwa batas yang ada dianggapnya belum clear, karena masih ada sebagian wilayah Desa Tamapole berdasarkan undang – undang nomor: 3 tahun 2002 itu total masuk dalam deliniasi IKN, namun didalam Undang – undang nomor: 21 tahun 2023 kurang lebih seluas 1.501, 21 ha tidak jelas posisinya, tidak masuk di Kukar juga tidak masuk di IKN.

Baca Juga :  Dukung Pengembangan Pickleball, Ketua DPRD Kukar Fokus Bangun SDM Lewat Olahraga

“Kaitan dengan NJOP tadi, bagaimana penentuannya, dan ini saya rasa dari pihak IKN perlu pembahasan khususnya dengan Kukar, karena bukan hanya di Desa Tamapole saja, di Desa Long Anai juga begitu” ujarnya.

Disebutkan Edi Santoso, khusus di Desa Longa Anai, karena merupakan desa budaya bila nanti masuk di IKN harus ada pengaturan terhadap pelestarian dan pengembangan budayanya, kalau di Kukar sudah pasti ada dinas yang menangani tentang kebudayaan ini. (adv/diskominfo/kukar/020)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Menyebut Perda Revisi Harus Sesuai dengan Aturan Terbaru

Advertorial

Disdikbud Kukar Mengusulkan Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin Jadi Cagar Budaya Nasional

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Soroti Pentingnya Penggunaan E-Katalog Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Advertorial

Kecamatan Muara Jawa Menggelar Sosialisasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik

Advertorial

Debat Publik Perdana Pilkada Kukar 2024 Sukses Digelar, Ketua KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Mencapai 77,5 Persen

Advertorial

Disdikbud Kukar Tampilkan Inovasi Digital dan Pertunjukan Budaya di Pawai Pembangunan HUT ke-80 RI

Advertorial

BPKAD Kukar Bernsama KPP Pratama Tenggarong Sosialisasi TER kepada Bendahara OPD

Advertorial

Sekda Kukar Meninjau Seleksi PPPK 2024, Ribuan Pegawai Honorer Ikuti Tes