Home / Advertorial / Pemerintah

Sabtu, 9 Maret 2024 - 11:36 WIB

Pemkab Kukar Ikuti Konsultasi Publik Terkait Perpres Percepatan Pembangunan IKN

Konsultasi Publik

Konsultasi Publik

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahyani Fadianur Diani mengikuti Konsultasi Publik atas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) secara virtual di ruang Vidcon Kantor Bupati setempat, pada Jum’at (8/3/2024).

Dalam konsultasi publik itu sebagai pembicara utama dari Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) IKN Zulkifli, yang dalam paparannya menyebutkan tujuan diterbitkannya Peraturan Presiden antara lain, yaitu : menjamin pelaksanaan penyediaan layanan dasar dan sosial serta fasilitas komersial di IKN, memberikan jaminan bagi investasi di IKN dan memberikan jaminan hukum atas masalah yang terjadi yang dapat menghambat kegiatan persiapan pembangunan IKN.

Baca Juga :  Bupati Kukar Serahkan Penghargaan kepada 30 Desa Berstatus Mandiri

Sementara itu Asisten Ekbang Kukar Ahyani Fadianur mempertanyakan status deliniasi terhadap sebagian wilayah Kukar yang status penetapannya belum jelas, apakah masuk di IKN atau Kukar, karena hal itu akan berdampak dalam penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Kemudian perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Edi Santoso menambahkan bahwa batas yang ada dianggapnya belum clear, karena masih ada sebagian wilayah Desa Tamapole berdasarkan undang – undang nomor: 3 tahun 2002 itu total masuk dalam deliniasi IKN, namun didalam Undang – undang nomor: 21 tahun 2023 kurang lebih seluas 1.501, 21 ha tidak jelas posisinya, tidak masuk di Kukar juga tidak masuk di IKN.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kukar Dorong Pengoptimalan PAD Melalui Peningkatan Sejumlah Sektor Strategis

“Kaitan dengan NJOP tadi, bagaimana penentuannya, dan ini saya rasa dari pihak IKN perlu pembahasan khususnya dengan Kukar, karena bukan hanya di Desa Tamapole saja, di Desa Long Anai juga begitu” ujarnya.

Disebutkan Edi Santoso, khusus di Desa Longa Anai, karena merupakan desa budaya bila nanti masuk di IKN harus ada pengaturan terhadap pelestarian dan pengembangan budayanya, kalau di Kukar sudah pasti ada dinas yang menangani tentang kebudayaan ini. (adv/diskominfo/kukar/020)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Dampingi Kunjungan Kerja Mentan RI di PPU

Advertorial

Wisata Pantai Biru Desa Kersik, Ramai Pengunjung Saat Libur Lebaran

Advertorial

Pemerintah Kecamatan Sebulu Dukung Pembangunan Jembatan yang Lama Dinanti Masyarakat

Pemerintah

Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 PGRI dan HGN, Bupati Kukar Tekankan Konsistensi Pembangunan Pendidikan

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Tanggapi Dampak Tambang dan Perkebunan Terhadap Lingkungan serta Rencana Relokasi Warga

Advertorial

Disdikbud Kukar Dukung Pelestarian Budaya Lokal Lewat Film dan Bahasa Daerah

Pemerintah

Tanggapan Sekda Kukar Terkait Penghentian Sementara Distribusi Air Bersih Perumda Tirta Mahakam karena Intrusi Air Laut

Advertorial

Keberhasilan Kecamatan Sangasanga Menata Sampah Melalui Inovasi Russa Emas