KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) sedang memasuki tahapan sengketa. Sengketa ini terkait gugatan dua pasangan calon (Paslon) terhadap Komisi Pemilihanan Umum (KPU) Kukar berkaitan dengan persyaratan pencalonan.
Proses hukum ini membuat penetapan paslon terpilih tertunda sementara waktu. Mengenai proses ini, KPU Kukar berharap masyarakat dapat menghargai prosesi hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami harap masyarakat dapat menjaga ketenangan dan percaya bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan secara adil dan prosesi Pilkada ini sesuai dengan tahapan,” ungkap Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum Wiwin.
Ia menegaskan, seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kukar telah didasari PKPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024. Dan pada persidangan di MK ini, menjadi tempat menguji semua argumen secara prosedur hukum.
Ia berharap masyarakat dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebelum penetapan paslon terpilih. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kukar agar dapat menjaga kondusifitas dan keamanan di Kukar.
“Kami berharap masyarakat bisa menjaga keamanan dan kedamaian selama proses hukum berlangsung sampai penetapan paslon terpilih,” pungkasnya. (arv/kpu/kukar)