Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Kamis, 11 Juli 2024 - 21:18 WIB

Finalisasi APBD 2023 Kutai Timur: Anggota DPRD Tekankan Pentingnya Kelancaran Proses

Sayid Anjas - Anggota DPRD Kutai Timur

Sayid Anjas - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sayid Anjas, menegaskan bahwa finalisasi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 harus berjalan lancar dan sesuai dengan rencana.

Hal ini disampaikan Sayid Anjas kepada rekan media usai melaksanakan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di ruang Hearing DPRD Kutim, Bukit Pelangi Sangatta Utara, Rabu (10/06/2024).

“Kami berharap besok itu finalisasi singkrong semuanya. Ada beberapa catatan hutang yang akan kami tanyakan ke Itwil, apakah benar itu sudah diakuisisi,” ujar Sayid Anjas.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari Itwil mengenai beberapa catatan hutang.

Baca Juga :  15 SMP di Kukar Akan Dilakukan Pendampingan Literasi Digital

“Kita lihat, kan masih katanya nih. Besok mereka akan memperlihatkan surat bahwa memang ini sudah terakui sehingga nanti akan menjadi catatan dan masuk di perubahan,” tambahnya.

Menurutnya, finalisasi APBD sangat penting karena setelah itu akan dilanjutkan dengan rapat paripurna.

“Siangnya kita akan paripurna setelah finalisasi selesai. Karena kalau tidak selesai maka kita tidak akan bisa paripurna,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pembahasan ini.

“Kalau pembahasannya terlambat maka akan ditunda, karena ini adalah angka dokumen negara yang dipertanggungjawabkan. Berapa angka dan silpanya, itu akan dibacakan di dalam paripurna, karena itu acuan dasar untuk perubahan. Kalau ini tidak selesai maka tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Tekankan Pentingnya Komunikasi Legislatif Bersama Mitra Kerja

Pihaknya menekankan bahwa kehadiran pemerintah dalam rapat ini sangat diwajibkan.

“Dalam rapat pemerintah harus hadir, kalau tidak hadir maka tidak bisa berjalan dan di paripurnakan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses ini bersifat normatif dan harus diselesaikan sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan daerah.

“Inikan normatif, tahapan yang harus diselesaikan, inikan tahapan yang memang diperdakan. Jadi bukan masalah BPK itu rincian dari dalamnya, jadi tidak ada penundaan pembahasan,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Meriahkan Bulan Ramadan, Pemkab Kukar Gelar GEMA Libatkan Para Pelajar

Advertorial

Wabup Kukar Dampingi Pokdarwis B3 Desa Pela Menerima Penghargaan Kalpataru 2024

Advertorial

Bupati Membuka Rakor Terkait Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Idul Fitri

Advertorial

DKP Kukar Perkuat Konservasi Pesut Mahakam dengan Upaya Pelestarian Habitat Perairan

Advertorial

Disdikbud Kukar Dukung Pelestarian Budaya Lokal Lewat Film dan Bahasa Daerah

Advertorial

Perbaikan Jalan di 4 Kecamatan Dilakukan Melalui Anggaran Bankeu

Advertorial

Wabup Rendi Solihin Serahkan Bantuan 4 Unit Mesin Diesel dan Perahu kepada Nelayan Muara Badak

Advertorial

Bupati Kukar Bersilaturahmi Sekaligus Berikan Bantuan Bagi Warga Desa Bukit Raya