Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 13 Agustus 2024 - 13:05 WIB

DPRD dan Pemkab Kutim Melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2024

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2024

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2024

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-33, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (12/8/2024) malam.

Masa Persidangan lll Tahun Sidang 2023/2024  Paripurna tersebut membahas tentang, Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur Tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Ketua l DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Kiietua ll DPRD Kutim Arfan. Turut hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekwan Juliansyah, 33 anggota DPRD Kutim dan unsur Forkopimda serta undangan lainnya.

Baca Juga :  Disdikbud Kukar Menggelar Pekan Budaya Bahari di Kecamatan Kota Bangun

Dalam penyampaian terkait perubahan KUA dan PPAS, Joni menjelaskan pentingnya perencanaan yang matang untuk program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah.

“mengutus setiap urusan pemerintah daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penotaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Kutim itu mengatakan pembahasan KUA dan PPAS terdapat perbedaan berpendapat sebelumnya. Namun, perbedaan pendapat tersebut telah disetujui dengan hasil yang terbaik untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Dispora Kukar Dorong Semangat Kaderisasi Berjenjang Melalui Anugerah Inspirasi Pemuda

“Hal tersebut telah dapat kita sinkronkan dan kita sepakati bersama secara normatif dengan semangat mencapai hasil terbaik dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini mengingatkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pihak yang berkepentingan melalui program prioritas. Ia menekankan bahwa kegiatan prioritas yang dilaksanakan harus berbasis potensi dan sumber daya yang ada.

“Selain itu, perubahan KUA dan PPAS disusun dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, serta menitikberatkan pada upaya dalam meningkatkan efektivitas perubahan APBD, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah,” jelasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Prihatin Atas Kurangnya Pembangunan Infrastruktur di Kecamatan Teluk Pandan

Advertorial

Pemkab Kukar Usulkan Perbaikan Jalan Poros Desa Loleng Kecamatan Kota Bangun

Pemerintah

Bupati Kukar Apresiasi Kerja Keras Petani dan Nelayan

Ekonomi

Tukin di Sejumlah Kementerian dan Lembaga akan Mengalami Kenaikan Hingga 80 Persen

Advertorial

Bimtek Pemasaran Pariwisata Pasar Asia Pasifik Dilaksanakan di Kukar

Ekonomi

Pemkab Kukar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRD

Ekonomi

Anggaran Sejumlah Kementerian Sebesar 50 Triliun Diblokir Kemenkeu

Advertorial

Pemkab Kukar dan Bappenas RI Menggelar Rakor Penanggulangan Kemiskinan