Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 8 November 2024 - 12:38 WIB

DPRD Kutim Sedang Melakukan Pembahasan Raperda Terkait Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat

Yan - Anggota DPRD Kutai Timur

Yan - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah melakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Raperda tersebut merupakan usulan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai langkah pembaruan dari Perda Nomor 3 Tahun 2007.

Anggota DPRD, Yan, mengungkapkan bahwa Raperda ini mencakup 15 pasal dan 97 poin yang mengatur berbagai aspek penting terkait ketertiban.

“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat ketertiban umum dan menertibkan berbagai aspek yang belum diakomodasi di Perda sebelumnya,” jelas Yan saat ditemui awak media belum lama ini.

Pembahasan Raperda ini tidak hanya terbatas pada aspek ketertiban umum, tetapi juga mencakup isu-isu seperti ketertiban lalu lintas, penanganan hewan peliharaan, pengawasan bangunan, dan pengelolaan sampah.

Baca Juga :  Aulia Rahman Basri Sebut PDIP Siap Sukseskan Program Kukar Idaman Terbaik Pasca Terpilihnya Rendi Solihin Sebagai Ketua DPC

Menurut Yan, ada beberapa pasal yang belum diatur dalam Perda sebelumnya yang kini dianggap krusial untuk dimasukkan dalam Raperda baru ini.

Lebih lanjut, Yan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses sosialisasi Raperda.

“Kami ingin Raperda ini memberikan ketentraman bagi masyarakat, oleh karena itu masukan publik sangat penting,” katanya.

Dengan melibatkan suara dari berbagai kecamatan di Kutai Timur, diharapkan aturan yang dirancang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat.

Dalam penyusunan Raperda, DPRD juga melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian dan Dinas Perdagangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan aturan.

Baca Juga :  Disperindag Kukar Tegaskan Tarif Retribusi Kios Tangga Arung Square Rp600, Pedagang Dapat Relaksasi Lima Bulan

“Misalnya, dalam pasal yang terkait ketertiban lalu lintas, Satpol PP dan kepolisian akan berbagi tugas agar jelas mana yang menjadi kewenangan masing-masing,” ungkapnya.

Yan juga mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan Raperda ini sangat bergantung pada dukungan dan kerjasama dari semua pihak.

“Kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tuturnya.

Sebagai langkah awal, DPRD berencana mengadakan forum diskusi dengan masyarakat untuk mengumpulkan masukan dan saran terkait Raperda ini.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap suara didengar dan diakomodasi dalam Raperda yang kami susun,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Disdikbud Mengajak untuk Melestarikan Budaya dan Sejarah Lokal

Advertorial

Dinas PU Kukar Kucurkan Rp330,28 Miliar Untuk Rekonstruksi Jalan Pada Tahun 2023

Pemerintah

Memastikan Kesiapan, Edi Damansyah dan Rendi Solihin Tempuh Tahapan Pemeriksaan Kesehatan

Olahraga dan Kesehatan

Tak Ada Dokter di Puskesmas Tabang, Sejumlah Upaya Ditempuh Dinas Kesehatan Kukar

Pemerintah

Jelang Kepulangan Jemaah Haji, Kantor Kemenhaj Kukar Matangkan Persiapan

Advertorial

Upaya Pemenuhan Tenaga Kesehatan dan Sains, Pemkab Kukar Jalin Kerja Sama dengan UGM dan Undip

Pemerintah

Peringatan Hardiknas 2026, Bupati Kukar Tekankan Pemerataan Pendidikan

Advertorial

Workshop Pipe Cleaner Resmi Ditutup Anggota DPRD Kutim