Home / Advertorial / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:10 WIB

SPMB Jenjang SMP Tahap Dua Jalur Domisili Sudah Dilaksanakan di Kukar

SPMB jenjang SMP ttahap dua sedang dilaksanakan

SPMB jenjang SMP ttahap dua sedang dilaksanakan

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini sedang melaksanakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahap dua, yang dibuka melalui jalur domisili.

Plt Kabid Pendidikan SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan tahap pertama SPMB yang mencakup jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Ia mengatakan, jalur prestasi sendiri dibagi menjadi dua kategori, yaitu akademik dan non-akademik. Proses pendaftaran pada tahap pertama berlangsung dari tanggal 10 hingga 13 Juni 2025, dengan pengumuman hasil seleksi pada 14 Juni. Para peserta yang lolos kemudian mengikuti daftar ulang pada 16–17 Juni 2025.

“Sekarang ini kita masuk ke tahap kedua, yaitu jalur domisili. Pelaksanaannya dimulai sejak Rabu sampai Jumat, tanggal 18 sampai 20 Juni. Hasil seleksi jalur ini akan diumumkan pada 21 Juni, dan daftar ulang dijadwalkan pada 1 hingga 2 Juli 2025,” ujar Emy Rosana Saleh.

Baca Juga :  Jalankan Program Pengembangbiakan Hewan Ternak Melalui Inseminasi Buatan, Pemkab Kukar Suntikan 1.400 Dosis Semen Beku ke Sapi Jantan

ia mengungkapkan bahwa terdapat perubahan regulasi dibandingkan tahun sebelumnya. Istilah “jalur zonasi” kini diganti menjadi “jalur domisili”, namun secara prinsip tidak jauh berbeda.

“Hanya saja, tahun ini sekolah diberikan keleluasaan sebesar 10 persen untuk mengalokasikan kuota tambahan ke jalur yang dinilai paling membutuhkan,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu. Jalur ini menyediakan kuota hingga 20 persen, meskipun tidak selalu terpenuhi karena keterbatasan jumlah siswa yang memenuhi syarat.

“Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah minimnya informasi yang diterima oleh orang tua siswa. Banyak yang tidak mengetahui bahwa ada jalur afirmasi bagi anak-anak penyandang disabilitas dan kurang mampu. Akhirnya mereka malah mendaftar lewat jalur domisili,” jelasnya.

Untuk siswa penyandang disabilitas, selain persyaratan umum seperti Kartu Keluarga dan nilai rapor, wajib menyertakan surat keterangan dari psikolog atau dokter yang menyatakan bahwa anak tersebut berkebutuhan khusus. Dengan dokumen ini, sekolah tidak boleh menolak pendaftar.

Baca Juga :  Majukan Seni dan Kebudayaan Disdikbud Kukar Berkolaborasi dengan DPRD

“Pendidikan inklusif adalah hak semua anak. Sekolah wajib menerima mereka,” tegasnya.

Sementara itu, bagi siswa dari keluarga tidak mampu, syarat yang membedakan adalah kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti pernah menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Jika tidak memiliki keduanya, Disdikbud juga melihat kondisi rumah tangga berdasarkan data Kartu Keluarga, seperti status anak yatim atau piatu yang juga diprioritaskan dalam jalur afirmasi.

Ia mengungkapkan, adanya kasus seorang siswa yang tidak mendaftar karena merasa tidak mampu secara ekonomi. Setelah diketahui oleh guru SD-nya terdahulu, kasus tersebut dilaporkan ke Disdikbud dan segera difasilitasi meski saat itu jalur afirmasi telah ditutup.

“Kami tetap bantu. Cukup kirimkan dokumentasi kondisi rumah, dan kami arahkan ke sekolah terdekat. Kami pastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan,” pungkasnya. (adv/disdikbud/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sekda Kukar Membuka Semarak Ramadan, Dirangkai dengan Pembacaan Al- Quran

Advertorial

Bupati Kukar Bersilaturahmi Bersama Petani dan Nelayan di Kecamatan Muara Kaman

Advertorial

Pemkab Kutim Salurkan 6 Ambulans ke 6 Puskesmas di Sejumlah Kecamatan

Advertorial

Tingkatkan Penyerapan Aspirasi Masyarakat, DPRD Kukar akan Melaksanakan Reses pada November 2024

Advertorial

Anggota DPRD Kukar Sayangkan Pemadaman Listrik Berjam-jam di Kaltim

Advertorial

Disperindag Kukar Sediakan 560 Tabung Gas Elpiji Tiga Kilogram Saat GPM di Tenggarong

Advertorial

Ketua DPRD Sebut Expo HUT ke-24 Kutai Timur Sebagai Informasi Kinerja Pemerintah ke Masyarakat

Advertorial

Komisi IV DPRD Kaltim Menggelar RDP Bahas PPDB Tahun 2023