Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 13 November 2024 - 18:06 WIB

DPRD Kutim Setujui Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Mulyana- Anggota DPRD Kutai Timur

Mulyana- Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Dalam sidang paripurna ke-18 masa persidangan ke-1 tahun 2024, DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.

Hal ini disampaikan oleh Hj. Mulyana yang disaksikan oleh 29 anggota dewan, ketua DPRD, Jimmy, Wakil Ketua 2, Prayunita utami dan PJS Bupati yang dalam hal itu diwakili oleh sekretaris Daerah (Sekda) Rizali Hadi serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim yang berkesenmpata hadir.

Dalam penyampaiannya, Mulyana menjelaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Raperda ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kutai Timur.

“Kami telah bekerja keras untuk memastikan Raperda ini dapat disusun dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya dalam sidang, di ruang sidang utama DPRD Kutim, pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga :  Komisi I dan II DPRD Kaltim Menggelar RDP Terkait Hibah Lahan Yayasan Masjid Nurul Khoir

Menurutnya, Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Raperda ini melibatkan kolaborasi antara DPRD dan Bupati.

“Tahapan pembentukan Raperda meliputi pembahasan, evaluasi, dan fasilitasi rancangan, yang semuanya telah dilaksanakan dengan baik,” tambahnya.

Selama proses penyusunan, Pansus telah melakukan beberapa kali rapat dengan dinas terkait dan Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur. Mereka juga melakukan kunjungan kerja ke daerah lain yang telah lebih dahulu mengesahkan peraturan serupa, sebagai bahan perbandingan.

“Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Lebih lanjut mengatakan, Raperda yang disusun terdiri dari 18 BAB dan 39 pasal, dan telah mengalami beberapa perbaikan berdasarkan masukan dari anggota Pansus serta instansi terkait.

Baca Juga :  Diarpus Kukar Raih Predikat Memuaskan dengan Pengelolaan Kearsiapan Terbaik di Kaltim

“Perbaikan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Raperda ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kutai Timur,” katanya.

Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan semua stakeholder dapat bekerja secara maksimal dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

“Kami berharap Raperda ini dapat menjadi landasan yang kuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran yang serius,” tegasnya.

Mulyana juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda ini, terutama kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kutai Timur dan Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur.

“Kami mohon maaf jika ada kesalahan dan kekeliruan dalam proses pembahasan Raperda ini,” tutupnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Program Etam Sejahtera dan Siap Kerja Sukses Dukung Misi Bupati Kukar Dalam Pemerataan Lapangan Kerja

Advertorial

Biro Hukum Provinsi Kaltim Mengunjungi JDIH Sekretariat DPRD Kukar

Pemerintah

Pansus DPRD Kukar Fokus Sinkronisasi Anggaran dalam Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual

Advertorial

Sekda Kukar Sunggono Terpilih Sebagai Ketua Forsesdasi Korwil Kaltim

Pemerintah

Perpanjangan SK PPPK Tahap I Sedang Diproses, Pemkab Kukar Siapkan Kontrak Lima Tahun

Advertorial

Program Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kukar Mulai Direalisasikan, Disdikbud Pastikan Berjalan Sesuai Aturan

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Minta Rekrutmen Direktur PT KSDE Mengedepankan Profesionalisme

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Tekankan Perlunya Beri Perhatian Terhadap Pengelolaan Dana Pensiun