KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan, memberikan tanggapannya mengenai jaminan sosial kesehatan, terutama terkait dengan BPJS Kesehatan.
“Itukan saya kira terstruktur yah, dari pusat kemudian provinsi sampai kabupaten kota, bahkan WHO sudah mengakui bahwa Indonesia sudah bisa mendapatkan Universal Health Coverage (UHC) dengan adanya pembiayaan jaminan kesehatan sosial,” ujarnya saat ditemui media di halaman kantor DPRD Kutim belum lama ini.
Novel menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua, yaitu secara mandiri dan dari pemerintah.
“Dalam BPJS itu sendiri tercantum dokter keluarga atau faskes, maka dia wajib ke faskes tersebut, kecuali terjadi dalam kondisi emergency atau darurat, maka di bolehkan dan tidak harus menunggu buka jam kerja praktek,” tambahnya.
Menurutnya, dalam keadaan darurat, seseorang diperbolehkan langsung menuju unit pelayanan terdekat dengan membawa kartu BPJS.
“Saat dalam keadaan darurat maka boleh langsung ke unit pelayanan terdekat dengan membawa BPJS,” katanya.
Anggota komisi A itu juga juga menekankan, pentingnya jika seseorang tidak dilayani di puskesmas, maka perlu dilaporkan.
“Jika tidak dilayani maka laporkan puskesmas tersebut,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya menjelaskan bahwa jika warga yang beridentitas Kutai Timur sakit dan tidak memiliki uang untuk biaya pengobatan, maka akan dirawat di rumah sakit pemerintah, termasuk di puskesmas. maka laporkan ke Dinas Sosial.
“Maka segerakan laporkan ke dinas sosial agar tercover semua biaya oleh pemerintah,” tutupnya.
Terakhir dirinya berharap, jaminan sosial yang di sediakan pemerintah dapat memberikan perlindungan bagi masyrakat Kutim.
” Yahh saya berharap, jaminan sosial kesehatan dapat tersedia dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat Kutai Timur,” tutupnya. (adv/dprd/kutim)