KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) Bersama Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Kukar menghadiri rapat resmi bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Selasa (7/10/2025).
Anggota Pansus RPJMD DPRD Kukar, Rahmat Dermawan, menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD tidak boleh ragu untuk melaksanakan pembangunan di wilayah Kukar yang kini masuk dalam kawasan delineasi IKN.
Menurutnya masih ada keraguan di kalangan birokrasi daerah dalam mengambil langkah pembangunan karena belum adanya kejelasan kapan IKN akan mengambil alih secara penuh.
Selain itu dalam dokumen RTRW batas wilayah Muara Jawa, Samboja, Samboja Barat sudah jadi bagian dari IKN, sehingga banyak asumsi kalau Kukar tidak boleh membangun disana karena bertentangan dengan dokumen RTRW dan aset akan jadi milik IKN.
“Dasar itu kemudian kami ingin kordinasikan kepada pihak IKN. Intinya, kita menginginkan kepastian status berkenaan soal pembangunan ke depan,” ujar Rahmat Dermawan.
Menurutnya, tidak ada larangan aturan terkait Kukar untuk membangun. Pihak IKN pun semestinya memberikan dukungan pembiayaan pembangunan, baik fisik maupun nonfisik terutama di sektor perikanan, pertanian.
Ia mengatakan, Kukar memiliki tanggung jawab besar sekaligus risiko tinggi sebagai daerah penyangga IKN. Banyak wilayah seperti Samboja, Muara Jawa, Loa Kulu, dan Loa Janan kini menghadapi situasi tak menentu di persimpangan jalan, sementara masyarakat terus menunggu pembangunan dan pemerataan dari banyak problem di kecamatan tersebut.
Saat ini, Pemkab dan DPRD Kukar sedang berada di tahap akhir penyusunan dan penyempurnaan RPJMD 2025–2030.
Tahapan ini menjadi momentum krusial untuk memastikan semua kepentingan daerah termasuk masyarakat di kawasan IKN terakomodasi secara adil dan proporsional.
“Pemkab dan DPRD sedang melakukan tahapan finalisasi penyempurnaan RPJMD Kukar. Koordinasi dengan pihak terkait terus kita lakukan agar produk RPJMD ke depan mampu mengakomodir semua pihak yang berkepentingan, tanpa terkecuali masyarakat penerima manfaat,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Karena itu, menurutnya, agar dokumen perencanaan tidak tunduk pada ketidakpastian hukum akibat proyek IKN.
“RPJMD ini bukan sekadar catatan rencana. Ini kompas pembangunan. Kalau dari awal tidak ada kepastian untuk wilayah-wilayah tersebut tentu yang akan jadi korban dan kasian masyarakat” pungkasnya. (adv/dprd/kukar)










