Home / Pemerintah / Politik

Kamis, 23 April 2026 - 11:23 WIB

Penertiban Tahu Sumedang Kilometer 50, Nasib Pekerja dan Dampak Ekonomi Lokal Jadi Sorotan

Rahmat Darmawan - Anggota DPRD Kukar Komisi II (Latif/Eksposisi)

Rahmat Darmawan - Anggota DPRD Kukar Komisi II (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Penertiban warung makan Tahu Sumedang di Kilometer 50 poros Samarinda–Balikpapan, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak hanya memicu polemik kebijakan, tetapi juga menyoroti nasib para pekerja dan masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

Di balik penutupan itu, terdapat rantai ekonomi yang cukup panjang. Mulai dari pekerja warung, pemasok bahan baku, hingga pelaku usaha kecil lain yang turut menggantungkan penghasilan dari ramainya lokasi tersebut.

Penertiban yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) disebut berkaitan dengan status lahan yang berada di kawasan Taman Hutan Raya atau konservasi. Namun, dampak sosialnya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Dispora Kukar Gandeng KNPI Sebagai Penggerak Pengembangan Pemuda Lintas Sektor

Sejumlah warga mengaku kehilangan sumber pendapatan sejak warung tidak lagi beroperasi. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang belum memiliki alternatif pekerjaan.

Persoalan ini turut mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kukar, Rahmat Dermawan. Ia menilai kebijakan penertiban perlu dilihat tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan dampak ekonomi.

“Penertiban memang penting, tapi kita juga harus melihat dampaknya terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup di sana,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Informasi dari Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menyebutkan bahwa usaha tersebut berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekitar Rp2 miliar per tahun.

Angka tersebut menunjukkan bahwa keberadaan usaha lokal mampu memberikan dampak ekonomi yang cukup besar, baik bagi daerah maupun masyarakat sekitar.

Baca Juga :  PT MHU Meraih Kategori Emas PROPER Kaltim, Bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Rahmat menegaskan bahwa pelanggaran aturan tetap tidak dapat dibenarkan. Namun, ia meminta adanya pendekatan yang lebih bijak dengan mempertimbangkan skala pelanggaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Ia juga menyoroti perlunya solusi konkret pasca-penertiban, agar masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian tanpa kejelasan ke depan.

“Kebijakan harus diambil secara objektif, tidak hanya melihat pelanggaran, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi yang terjadi,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan masyarakat kecil.

“Kalau memang harus ditertibkan, pemerintah juga harus hadir memberi solusi, agar masyarakat tidak menjadi korban dari kebijakan itu sendiri,” pungkasnya. (ltf)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Festival Kutai Adat Lawas Nutuk Beham di Desa Kedang Ipil Upaya Menjaga Tradisi dan Budaya

Advertorial

Ketua DPRD Kaltim Menghadiri Forum Lintas Perangkat Daerah 2025-2029 dan Renja 2026

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Soroti Perubahan Undang-undang Terkait Keuangan Pusat dan Daerah

Advertorial

Dinas Koperasi dan UKM Kutim Gelar Inisiatif Pelatihan Tingkat UMKM

Politik

DPC PDI Perjuangan Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kukar, Targetkan Raih Kursi Ketua DPRD

Advertorial

Sekda Kukar Membuka Semarak Ramadan, Dirangkai dengan Pembacaan Al- Quran

Advertorial

Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim Sepakat Berkolaborasi Intervensi Pencegahan Stunting Serentak

Pemerintah

Bupati Kukar Tegaskan Penguatan SDM Menjadi Fondasi Dalam Menyongsong Transformasi Ekonomi