KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) sedang mematangkan sejumlah skenario kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah antisipasi terhadap wacana penerapan Work From Home (WFH) secara nasional pada 2026.
Langkah ini dilakukan meski hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait penerapan kebijakan tersebut. Namun, pemerintah daerah memilih untuk bersiap lebih awal guna memastikan transisi berjalan lancar jika kebijakan diberlakukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian arah kebijakan dari pemerintah pusat, apakah akan diterapkan secara menyeluruh atau diserahkan ke masing-masing daerah.
“Kami masih menunggu kebijakan resmi, apakah diputuskan pusat atau diserahkan ke daerah,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Pemkab Kukar juga telah melakukan sejumlah pembahasan internalmelalui rapat teknis untuk merancang pola kerja yang dinilai paling efektif dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Salah satu skema yang dipertimbangkan adalah penerapan sistem kerja hybrid, yaitu kombinasi antara bekerja dari kantor dan dari rumah. Pola ini dianggap lebih adaptif terhadap kebutuhan organisasi sekaligus efisien dari sisi operasional.
Selain itu, opsi pengurangan hari kerja tertentu juga menjadi bahan kajian. Namun, penerapannya tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus tetap mengacu pada kebijakan pemerintah provinsi agar tidak terjadi ketidaksinkronan.
“Tidak boleh sampai daerah menetapkan libur, sementara provinsi tetap masuk kerja. Harus selaras,” tegasnya.
Pemkab Kukar juga mulai memperkuat kesiapan infrastruktur digital untuk mendukung pelaksanaan kerja jarak jauh. Sistem layanan berbasis elektronik dinilai menjadi kunci agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan optimal.
Meski demikian, Sunggono memastikan bahwa kebijakan WFH nantinya tidak akan berdampak pada pelayanan publik. ASN yang berada di lini pelayanan langsung tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa.
Dengan berbagai persiapan yang telah dilakukan, Pemkab Kukar menyatakan siap menyesuaikan diri kapan pun kebijakan tersebut diberlakukan secara resmi oleh pemerintah pusat.
“Pelayanan publik tetap berjalan normal. WFH hanya untuk pegawai yang tidak berada di posisi pelayanan,” pungkasnya. (ltf/fdl)









