Home / Bisnis / Ekonomi / Finansial / Pemerintah

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:05 WIB

Badan Pangan Nasional Beri Peringatan, Minyak Goreng Curah Tak Boleh Dikemas di Botol Air Mineral Bekas

Yudhi Harsatriadi Sandyatma - Ketua Tim Kerja Stabilisasi Pasokan Pangan Bapanas (Latif/Eksposisi)

Yudhi Harsatriadi Sandyatma - Ketua Tim Kerja Stabilisasi Pasokan Pangan Bapanas (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Praktik penjualan minyak goreng curah menggunakan botol bekas air mineral yang kerap ditemukan di sejumlah pasar mendapat sorotan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Pengemasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku terkait keamanan pangan dan standar kemasan.

Ketua Tim Kerja Stabilisasi Pasokan Pangan Bapanas, Yudhi Harsatriadi Sandyatma, menegaskan bahwa minyak goreng curah tidak diperbolehkan dikemas menggunakan botol bekas air mineral atau wadah sejenis yang tidak memiliki izin resmi.

Menurutnya, aturan mengenai kemasan pangan telah diatur dalam regulasi Badan Pangan Nasional, khususnya terkait label dan kemasan yang harus memenuhi standar tertentu sebelum digunakan untuk mendistribusikan produk pangan kepada masyarakat.

“Untuk minyak curah itu tidak boleh dikemas dalam bentuk kemasan-kemasan seperti air botol mineral, karena itu sudah diatur dalam peraturan Badan Pangan Nasional yang mengatur tentang label dan kemasan,” ujarnya, usai sidak Pasar Mangkurawang pada Jumat (06/03/2026).

Baca Juga :  Hari Pahlawan ke-77, Pemkab Salurkan Bantuan Tali Asih kepada 103 Veteran di Kukar

Ia menjelaskan, setiap kemasan pangan seharusnya memiliki registrasi resmi agar dapat dipastikan aman digunakan. Hal ini penting untuk menjaga kualitas produk serta memastikan bahwa pangan yang dikonsumsi masyarakat tidak menimbulkan risiko kesehatan.

Penggunaan botol bekas tanpa proses sterilisasi yang jelas dikhawatirkan dapat menyebabkan kontaminasi pada minyak goreng. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas produk dan bahkan membahayakan kesehatan konsumen.

Selain itu, minyak goreng yang dipindahkan dari wadah curah ke botol bekas juga berisiko tercampur dengan zat atau sisa bahan lain yang sebelumnya pernah berada di dalam botol tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Terus Berupaya Membantu Permasalahan yang Dihadapi Petani

“Tidak sembarang dari curah dipindahkan ke botol air mineral, karena bisa saja terindikasi tercampur dengan zat-zat organik ataupun bahan lain yang dapat mengganggu keamanan pangan,” jelasnya.

Ia menilai praktik tersebut dapat memicu potensi gangguan kesehatan jika minyak yang terkontaminasi dikonsumsi oleh masyarakat dalam jangka waktu tertentu.

Karena itu, pemerintah meminta para pedagang untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan menggunakan kemasan yang memenuhi standar keamanan pangan.

“Sehingga alasan kami dari pemerintah, minyak itu tidak boleh dikemas dalam bentuk botol bekas air mineral atau sejenisnya karena berpotensi mengganggu keamanan pangan dan kesehatan masyarakat,” tutupnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ikuti Bupati Cup Mini Soccer Antar OPD 2023, Disdikbud Kukar Raih Juara Dua

Advertorial

Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pemprov Siapkan Generasi Muda yang Cinta Budaya

Advertorial

APBD Kukar 2026 Menurun Drastis, Ketua DPRD Optimis Program Prioritas Tetap Berjalan

Bisnis

PT MMP dan PLN Jalin Kerja Sama Penuhi Pasokan Listrik 140 MVA untuk Smelter Nikel Berkelanjutan

Hukum - Kriminal

Hadi Tjahjanto Dilantik Jadi Menko Poluhukam, Bakal Prioritaskan Penanganan Kasus BLBi

Advertorial

Irma Ramadan Fair Berikan Dampak Bagi Para Pemuda dan Perekonomian Sekitar

Advertorial

Jelang Idul Fitri, Bupati Imbau Masyarakat Tetap Menjaga Kamtibmas

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Ingin Mengedepankan Etika Berpolitik Sebagai Perwakilan Perempuan