Home / Bisnis / Ekonomi / Finansial / Pemerintah

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:05 WIB

Badan Pangan Nasional Beri Peringatan, Minyak Goreng Curah Tak Boleh Dikemas di Botol Air Mineral Bekas

Yudhi Harsatriadi Sandyatma - Ketua Tim Kerja Stabilisasi Pasokan Pangan Bapanas (Latif/Eksposisi)

Yudhi Harsatriadi Sandyatma - Ketua Tim Kerja Stabilisasi Pasokan Pangan Bapanas (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Praktik penjualan minyak goreng curah menggunakan botol bekas air mineral yang kerap ditemukan di sejumlah pasar mendapat sorotan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Pengemasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku terkait keamanan pangan dan standar kemasan.

Ketua Tim Kerja Stabilisasi Pasokan Pangan Bapanas, Yudhi Harsatriadi Sandyatma, menegaskan bahwa minyak goreng curah tidak diperbolehkan dikemas menggunakan botol bekas air mineral atau wadah sejenis yang tidak memiliki izin resmi.

Menurutnya, aturan mengenai kemasan pangan telah diatur dalam regulasi Badan Pangan Nasional, khususnya terkait label dan kemasan yang harus memenuhi standar tertentu sebelum digunakan untuk mendistribusikan produk pangan kepada masyarakat.

“Untuk minyak curah itu tidak boleh dikemas dalam bentuk kemasan-kemasan seperti air botol mineral, karena itu sudah diatur dalam peraturan Badan Pangan Nasional yang mengatur tentang label dan kemasan,” ujarnya, usai sidak Pasar Mangkurawang pada Jumat (06/03/2026).

Baca Juga :  Ramaikan Peringatan HUT ke-44 Kelurahan Sarijaya, Sejumlah Lomba Digelar

Ia menjelaskan, setiap kemasan pangan seharusnya memiliki registrasi resmi agar dapat dipastikan aman digunakan. Hal ini penting untuk menjaga kualitas produk serta memastikan bahwa pangan yang dikonsumsi masyarakat tidak menimbulkan risiko kesehatan.

Penggunaan botol bekas tanpa proses sterilisasi yang jelas dikhawatirkan dapat menyebabkan kontaminasi pada minyak goreng. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas produk dan bahkan membahayakan kesehatan konsumen.

Selain itu, minyak goreng yang dipindahkan dari wadah curah ke botol bekas juga berisiko tercampur dengan zat atau sisa bahan lain yang sebelumnya pernah berada di dalam botol tersebut.

Baca Juga :  Dinas PU Kukar Melakukan 17 Kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi Senilai Rp22,7 Miliar

“Tidak sembarang dari curah dipindahkan ke botol air mineral, karena bisa saja terindikasi tercampur dengan zat-zat organik ataupun bahan lain yang dapat mengganggu keamanan pangan,” jelasnya.

Ia menilai praktik tersebut dapat memicu potensi gangguan kesehatan jika minyak yang terkontaminasi dikonsumsi oleh masyarakat dalam jangka waktu tertentu.

Karena itu, pemerintah meminta para pedagang untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan menggunakan kemasan yang memenuhi standar keamanan pangan.

“Sehingga alasan kami dari pemerintah, minyak itu tidak boleh dikemas dalam bentuk botol bekas air mineral atau sejenisnya karena berpotensi mengganggu keamanan pangan dan kesehatan masyarakat,” tutupnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Diskominfo Staper Sediakan Jaringan Internet Fiber Optik di Seluruh OPD di Kutim

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Ajak Generasi Muda Tingkatkan Nasionalisme di HUT Ke-79 Kemerdekaan RI

Advertorial

Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kukar dan Bankaltimtara Menggelar Gerakan Pangan Murah

Advertorial

Dorong Pengembangan Ekosistem Bisnis Kopi, Pemkab Kukar Dukung KCE

Advertorial

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Dorong Pemda Ciptakan Lingkungan Kota Layak Anak

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Tanggapi Usulan Perda Pemerintah dan Dewan

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Soroti Kondisi Memprihatinkan Kerusakan Jalan di Kabupaten Paser

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kutim Ingin Pengembangan SDM dan UMKM Dilakukan Secara Optimal