Home / Bisnis / Ekonomi / Finansial / Pemerintah

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:05 WIB

Badan Pangan Nasional Beri Peringatan, Minyak Goreng Curah Tak Boleh Dikemas di Botol Air Mineral Bekas

Yudhi Harsatriadi Sandyatma - Ketua Tim Kerja Stabilisasi Pasokan Pangan Bapanas (Latif/Eksposisi)

Yudhi Harsatriadi Sandyatma - Ketua Tim Kerja Stabilisasi Pasokan Pangan Bapanas (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Praktik penjualan minyak goreng curah menggunakan botol bekas air mineral yang kerap ditemukan di sejumlah pasar mendapat sorotan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Pengemasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku terkait keamanan pangan dan standar kemasan.

Ketua Tim Kerja Stabilisasi Pasokan Pangan Bapanas, Yudhi Harsatriadi Sandyatma, menegaskan bahwa minyak goreng curah tidak diperbolehkan dikemas menggunakan botol bekas air mineral atau wadah sejenis yang tidak memiliki izin resmi.

Menurutnya, aturan mengenai kemasan pangan telah diatur dalam regulasi Badan Pangan Nasional, khususnya terkait label dan kemasan yang harus memenuhi standar tertentu sebelum digunakan untuk mendistribusikan produk pangan kepada masyarakat.

“Untuk minyak curah itu tidak boleh dikemas dalam bentuk kemasan-kemasan seperti air botol mineral, karena itu sudah diatur dalam peraturan Badan Pangan Nasional yang mengatur tentang label dan kemasan,” ujarnya, usai sidak Pasar Mangkurawang pada Jumat (06/03/2026).

Baca Juga :  Satlantas Polres Kukar Intensifkan Patroli Ramadan, Sasar Balap Liar yang Masih Marak Terjadi

Ia menjelaskan, setiap kemasan pangan seharusnya memiliki registrasi resmi agar dapat dipastikan aman digunakan. Hal ini penting untuk menjaga kualitas produk serta memastikan bahwa pangan yang dikonsumsi masyarakat tidak menimbulkan risiko kesehatan.

Penggunaan botol bekas tanpa proses sterilisasi yang jelas dikhawatirkan dapat menyebabkan kontaminasi pada minyak goreng. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas produk dan bahkan membahayakan kesehatan konsumen.

Selain itu, minyak goreng yang dipindahkan dari wadah curah ke botol bekas juga berisiko tercampur dengan zat atau sisa bahan lain yang sebelumnya pernah berada di dalam botol tersebut.

Baca Juga :  MTQ Kecamatan Tenggarong Digelar di Kelurahan Jahab

“Tidak sembarang dari curah dipindahkan ke botol air mineral, karena bisa saja terindikasi tercampur dengan zat-zat organik ataupun bahan lain yang dapat mengganggu keamanan pangan,” jelasnya.

Ia menilai praktik tersebut dapat memicu potensi gangguan kesehatan jika minyak yang terkontaminasi dikonsumsi oleh masyarakat dalam jangka waktu tertentu.

Karena itu, pemerintah meminta para pedagang untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan menggunakan kemasan yang memenuhi standar keamanan pangan.

“Sehingga alasan kami dari pemerintah, minyak itu tidak boleh dikemas dalam bentuk botol bekas air mineral atau sejenisnya karena berpotensi mengganggu keamanan pangan dan kesehatan masyarakat,” tutupnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Demi Kesejahteraan Rakyat, DPRD dan Mitra Kerja Harus Terus Bangun Sinergi dan Komunikasi

Advertorial

Pemkab Kutim Melakukan Studi Tiru ke Kabupaten Magelang Terkait Pengelolaan UKM

Advertorial

Wabup Kukar Safari Ramadan ke Desa Muara Pantuan, Penyediaan Air Bersih Jadi Fokus Pemerintah di Wilayah Ini

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Dorong Pemkab Melakukan Pemerataan Penyediaan Air Bersih di Seluruh Desa

Advertorial

Menjelang Pilkada Serentak 2025 KPU Kutim Menggelar Jalan Sehat, Bagian dari Sosialisasi Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Advertorial

Pemkab Berikan Bantuan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas Saat Acara Wonderfull Kukar

Infrastruktur

Pemkab Kukar Mantapkan Pengembangan Kawasan Desa Terpadu, Anggaran Rp100 Miliar Siap Dialokasikan

Advertorial

Pemerintah Kecamatan Sebulu Dukung Pembangunan Jembatan yang Lama Dinanti Masyarakat