KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat yang digelar di Ruang Banmus DPRD Kukar, pada Senin (6/7/2026).
Pembahasan tidak hanya berfokus pada laporan pertanggungjawaban anggaran, tetapi juga menjadi forum sinkronisasi berbagai persoalan strategis yang akan memengaruhi penyusunan APBD Perubahan 2026, mulai dari tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, hingga pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan rapat Banggar membahas berbagai aspek yang menjadi perhatian DPRD terhadap pelaksanaan APBD 2025.
Menurutnya, salah satu fokus pembahasan ialah penguatan pengawasan terhadap penyaluran bantuan pemerintah agar benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Masukan dari DPR adalah bagaimana OPD memastikan bantuan kepada masyarakat tepat sasaran, tidak disalahgunakan, dan pelaksanaannya semakin baik,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti sektor pendidikan, khususnya tingginya angka putus sekolah dan rata-rata lama sekolah di Kutai Kartanegara yang dinilai masih perlu mendapat perhatian serius.
Isu lain yang turut menjadi pembahasan adalah penyelesaian kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga. Sunggono menegaskan pemerintah telah mengambil langkah penyelesaian sesuai komitmen Bupati Kutai Kartanegara.
Ia menjelaskan pembayaran kewajiban tersebut dilakukan melalui skema pinjaman kepada Bank Kaltimtara yang telah melewati proses panjang, termasuk konsultasi dengan berbagai pihak yang berwenang.
“Komitmen pemerintah daerah jelas, kewajiban kepada pihak ketiga sudah diselesaikan. Sekarang tinggal memastikan pinjaman tersebut dapat dituntaskan hingga akhir tahun sesuai perencanaan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi DPRD juga menyinggung tindak lanjut atas temuan BPK. Menurut Sunggono, terdapat kesepahaman bahwa pemerintah daerah perlu diberikan ruang untuk menyelesaikan rekomendasi BPK sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menyebut proses pengembalian kerugian daerah masih berjalan sesuai batas waktu yang diberikan, sekaligus melakukan penelusuran apabila masih terdapat pihak-pihak yang bertanggung jawab namun belum terungkap.
“Semua masih berproses untuk memastikan kerugian daerah dapat dikembalikan sesuai rekomendasi BPK dan apabila masih ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, tentu akan diselesaikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 bertujuan menyinkronkan seluruh hasil audit BPK sebelum memasuki pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti oleh masing-masing organisasi perangkat daerah agar persoalan administrasi maupun keuangan tidak berlarut-larut.
Selain temuan BPK, DPRD juga menyoroti adanya SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp335 miliar yang muncul dalam hasil audit, sementara di sisi lain pemerintah daerah masih memiliki kewajiban kepada pihak ketiga.
“Kita ingin memastikan SiLPA, utang kepada pihak ketiga, dan seluruh hasil pertanggungjawaban APBD 2025 diselaraskan dalam APBD Perubahan 2026 karena semuanya saling berkaitan,” katanya.
Ia mengatakan bahwa hasil pembahasan tersebut juga akan menjadi pijakan awal dalam penyusunan APBD murni Tahun Anggaran 2027 sehingga seluruh data harus dipastikan akurat dan tuntas.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Yani turut menawarkan opsi penjadwalan ulang (reskedul) terhadap utang daerah sekitar Rp820 miliar yang saat ini berstatus utang jangka pendek.
Menurutnya, apabila seluruh utang dipaksakan jatuh tempo pada akhir 2026, maka ruang fiskal pemerintah daerah akan sangat terbatas sehingga berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, hingga perputaran ekonomi daerah.
“DPRD membuka ruang apabila opsi reskedul menjadi solusi terbaik. Tujuannya bukan menghindari kewajiban, tetapi menjaga agar APBD tetap memiliki ruang untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ltf/fdl)









