Home / Pemerintah / Politik

Senin, 6 Juli 2026 - 20:43 WIB

Banggar DPRD Kukar Sinkronkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Bahas Temuan BPK hingga Skema Penyelesaian Utang

Gedung DPRD Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Gedung DPRD Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat yang digelar di Ruang Banmus DPRD Kukar, pada Senin (6/7/2026).

Pembahasan tidak hanya berfokus pada laporan pertanggungjawaban anggaran, tetapi juga menjadi forum sinkronisasi berbagai persoalan strategis yang akan memengaruhi penyusunan APBD Perubahan 2026, mulai dari tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, hingga pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan rapat Banggar membahas berbagai aspek yang menjadi perhatian DPRD terhadap pelaksanaan APBD 2025.

Menurutnya, salah satu fokus pembahasan ialah penguatan pengawasan terhadap penyaluran bantuan pemerintah agar benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Masukan dari DPR adalah bagaimana OPD memastikan bantuan kepada masyarakat tepat sasaran, tidak disalahgunakan, dan pelaksanaannya semakin baik,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti sektor pendidikan, khususnya tingginya angka putus sekolah dan rata-rata lama sekolah di Kutai Kartanegara yang dinilai masih perlu mendapat perhatian serius.

Isu lain yang turut menjadi pembahasan adalah penyelesaian kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga. Sunggono menegaskan pemerintah telah mengambil langkah penyelesaian sesuai komitmen Bupati Kutai Kartanegara.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Apresiasi Program Beasiswa Kaltim Tuntas

Ia menjelaskan pembayaran kewajiban tersebut dilakukan melalui skema pinjaman kepada Bank Kaltimtara yang telah melewati proses panjang, termasuk konsultasi dengan berbagai pihak yang berwenang.

“Komitmen pemerintah daerah jelas, kewajiban kepada pihak ketiga sudah diselesaikan. Sekarang tinggal memastikan pinjaman tersebut dapat dituntaskan hingga akhir tahun sesuai perencanaan,” katanya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi DPRD juga menyinggung tindak lanjut atas temuan BPK. Menurut Sunggono, terdapat kesepahaman bahwa pemerintah daerah perlu diberikan ruang untuk menyelesaikan rekomendasi BPK sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menyebut proses pengembalian kerugian daerah masih berjalan sesuai batas waktu yang diberikan, sekaligus melakukan penelusuran apabila masih terdapat pihak-pihak yang bertanggung jawab namun belum terungkap.

“Semua masih berproses untuk memastikan kerugian daerah dapat dikembalikan sesuai rekomendasi BPK dan apabila masih ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, tentu akan diselesaikan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 bertujuan menyinkronkan seluruh hasil audit BPK sebelum memasuki pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti oleh masing-masing organisasi perangkat daerah agar persoalan administrasi maupun keuangan tidak berlarut-larut.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kaltim Mengungkapkan Sejumlah Laporan dan Hasil Rapat Kerja Siap Ditindaklanjuti

Selain temuan BPK, DPRD juga menyoroti adanya SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp335 miliar yang muncul dalam hasil audit, sementara di sisi lain pemerintah daerah masih memiliki kewajiban kepada pihak ketiga.

“Kita ingin memastikan SiLPA, utang kepada pihak ketiga, dan seluruh hasil pertanggungjawaban APBD 2025 diselaraskan dalam APBD Perubahan 2026 karena semuanya saling berkaitan,” katanya.

Ia mengatakan bahwa hasil pembahasan tersebut juga akan menjadi pijakan awal dalam penyusunan APBD murni Tahun Anggaran 2027 sehingga seluruh data harus dipastikan akurat dan tuntas.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Yani turut menawarkan opsi penjadwalan ulang (reskedul) terhadap utang daerah sekitar Rp820 miliar yang saat ini berstatus utang jangka pendek.

Menurutnya, apabila seluruh utang dipaksakan jatuh tempo pada akhir 2026, maka ruang fiskal pemerintah daerah akan sangat terbatas sehingga berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, hingga perputaran ekonomi daerah.

“DPRD membuka ruang apabila opsi reskedul menjadi solusi terbaik. Tujuannya bukan menghindari kewajiban, tetapi menjaga agar APBD tetap memiliki ruang untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pelajar SMA Negeri 1 Rantau Pulung Raih Peringkat 3 DPSH Tingkat Provinsi Kaltim Tahun 2023

Advertorial

Anggota DPRD Kukar Sedang Mempersiapkan Program Strategis di Tiga Kecamatan

Advertorial

Pemerintah Desa Mulawarman Dorong Pertanian Milenial dan MintaPenetapan Zona Hijau Pertanian

Advertorial

Program Etam Sejahtera dan Siap Kerja Sukses Dukung Misi Bupati Kukar Dalam Pemerataan Lapangan Kerja

Advertorial

Festival Sebulu 2023 Hadirkan D’Bagindas, Wabup Rendi Solihin Membuka Acara Secara Resmi

Pemerintah

KPK Perketat Pengawasan Pokir, Ketua DPRD Kukar Tegaskan Seluruh Lembaga Harus Diawasi

Bisnis

Disperindag Kukar Siapkan Skema Pengelolaan Industri Rumput Laut Pasca Uji Coba

Pemerintah

6 Negara dan 11 Provinsi di Indonesia akan Ramaikan TIFAF 2022