KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) optimis empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang disampaikan di Rapat Paripurna ke-8 masa sidang I, bisa disahkan tahun ini.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan empat buah raperda tersebut, yaitu Rancangan Perda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. Kemudian raperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial dan ketenaga kerjaan bagi masyarakat pekerja rentan.
Selanjutnya Rancangan Perda tentang perubahan atas ke dua (2) peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umun dan ketentraman masyarakat serta raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) tahun 2020 hingga 2024.
“Kita yakin dan percaya, pemerintah melalui tanggapan Bupati itu sepakat untuk dilakukan pembahasan empat buah Rancangan Perda itu,” ujar Ahmad Yani.
Ia pun meyakini, bahwa pantia khusus (Pansus) bisa menyelesaikan pembahasan empat buah Rancangan Perda tersebut. Dengan begitu, Rancangan Perda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 biasa terealisasikan dengan maksimal.
“Jadi ada empat Rancangan Perda yang dibahas oleh pansus. Kita yakin dan percaya dua bulan atau tiga bulan ke depan bisa diselesaikan oleh pansus dan untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. (adv)