Home / Advertorial / Pemerintah

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:11 WIB

Bupati Beri Penghargaan kepada Sejumlah Muzzaki di Acara Kukar Berzakat

Pemberian penghargaan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah kepada Muzzaki

Pemberian penghargaan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah kepada Muzzaki

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menghadiri acara Pembukaan Kukar Berzakat tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar, di Pendopo Wakil Bupati Kukar, pada Kamis (20/3/2025).

Dalam acara tersebut, juga diserahkannya penghargaan kepada Muzzaki (orang menunaikan zakat) terbaik kepada OPD, Kecamatan, Instansi Vertikal, Masjid, Perumda, dan Perorangan.

Dalam sambutannya, Edi Damansyah menyampaikan bahwa Kukar Berzakat ini menjadi agenda rutin Pemkab Kukar bersama Baznas Kukar setiap pelaksanaan Bulan Ramadan, dan Zakat ini merupakan pilar ekonomi yang berlandaskan prinsip keadilan dan memiliki peran ganda untuk meningkatkan kesejahteraan secara merata dan menekan angka kemiskinan.

“Kukar Berzakat ini salah satu dari maksud tujuannya adalah bagaimana kami di pemerintah Kabupaten Kutai Ketanegara menyampaikan pesan kepada masyarakat, tapi yang pada intinya adalah memberikan contoh kepada masyarakat. Jadi bukan hanya sekedar seremoni yang diagendakan Kukar Berzakat ini. Di dalam ini kita sekaligus juga menyalurkan kewajiban, pesan kita untuk menyampaikan kewajiban zakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Upayakan Percepatan Penurunan Stunting, Pemkab Kutim Menggelar Rakor TPPS

Lanjutnya, pesan pemerintah melalui agenda ini sudah memberikan contoh kepada masyarakat muslim di Kukar untuk menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) melalui Baznas Kukar.

“Alhamdulillah Kukar Berzakat ini bisa kita laksanakan setiap tahun, walaupun memang masih banyak tugas-tugas kita untuk memberikan edukasi, tugas-tugas kita untuk mensosialisasikan berkaitan dengan kewajiban zakat ini, yang disalurkan khususnya Baznas Kukar,” ucapnya.

Dikatakannya, Pemkab Kukar telah memberikan dukungan bagi penyelenggaraan dan pengelolaan zakat yang dilegitimasi melalui Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional Daerah.

Ia berharap dengan adanya regulasi ini dapat memberi rasa aman kesekaligus mempertegas peran, tugas dan fungsi BAZNAS sebagai lembaga penyelenggara dan pengelolaan zakat, infaq, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) di tingkat Kabupaten Kukar.

Baca Juga :  Pemdes Loa Janan Ulu Maksimalkan Potensi Unggulan di Sektor Pertanian

“Izinkan saya, atas nama Pemkab Kukar menyampaikan harapan mendalam terkait optimalisasi penerimaan dan pengumpulan zakat, infaq, dan sedekah,” katanya.

Edi juga menyakini bahwa melalui upaya yang terstruktur dan terkoordinasi dengan baik serta dapat mencapai titik kesepahaman yang kuat dalam membangun kepedulian dan sinergi bersama dengan BAZNAS Kabupaten Kukar.

“Pentingnya penyaluran zakat, infaq, dan sedekah yang dilakukan secara khusus melalui lembaga yang telah diberikan kewenangan sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku dan Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyaluran ZIS sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh mereka yang berhak,” pungkasnya. (adv/diskominfo/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kutim Tegaskan Pentingnya Pengarahan Terkait Program Pokir dan Usulan

Advertorial

Pemkab Kukar Tetapkan 21 Lokasi Fokus Pencegahan Stunting

Advertorial

Atasi Kendala Distribusi dan Aksebilitas, Sejumlah Program Dijalankan Dinas Ketahanan Pangan Kutim

Advertorial

Pemdes Muara RItan Kembangkan Potensi Keindahan Alam, Tarik Wisatawan dengan Bumi Perkemahan Karangan

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Meninjau Pengembangan Mekanisme Jagung Modern di Kalsel

Advertorial

Bupati Kukar Meresmikan Posyandu Desa Teluk Dalam dan Bersilaturahmi Bersama Masyarakat

Advertorial

Bupati Kukar Meresmikan Embung Maluhu, Komitmen Pemerintah Dalam Meningkatkan Produktivitas Pertanian

Advertorial

Ketersediaan Pangan di Kukar Tercukupi Pada Bulan Ramadan