KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda), Tentang pemberian fasilitas atau insentif dan kemudahan penanaman modal.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, Rancangan Perda ini merupakan komitmen dalam memudahkan investasi daerah dan meningkatkan pendapatan.
Rancangan Perda ini dalam waktu dekat akan disahkan DPRD Kukar menjadi Perda. Sebagaimana tujuan Rancangan Perda ini untuk memberikan kemudahan bagi investor, terkait ramah investasi yang juga dapat mensejahterakan masyarakat.
“Perda ini memberikan fasilitas kemudahan supaya investasi di Kukar dengan mudah,” kata Ahmad Yani.
Ia menjelaskan, Kukar telah menjadi daerah yang memiliki nilai investasi tinggi. Angkanya sendiri telah mencapai puluhan triliun. Baik itu penanaman modal asing, hingga dalam negeri.
Namun investasi ini belum dibersamai dengan sektor perpajakan, akses keuangan dan lainnya. Oleh karena itu menjadi kendala tanpa adanya Perda ini.
“Semoga dengan adanya Perda ini dapat diterapkan dengan baik. Dan juga bisa mensejahterahkan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Bupati Kukar,” pungkasnya. (adv)