Home / Advertorial

Kamis, 7 November 2024 - 18:46 WIB

BKPSDM Kutim Bekerjasama dengan DPD Peradi Kaltim Kuatkan Perlindungan Hukum bagi ASN dan PPPK

BKPSDM Kutim bekerjasama dengan DPD Peradi Kaltim

BKPSDM Kutim bekerjasama dengan DPD Peradi Kaltim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Minimnya bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), khususnya dalam menangani masalah rumah tangga, pekerjaan, serta persoalan sosial, mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim untuk mengambil langkah strategis.

BKPSDM bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DPD Peradi) Kalimantan Timur (Kaltim) lantas menyosialisasikan hak dan kewajiban ASN serta PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim.

Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah di Grand Verona Samarinda,menjelaskan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif bagi ASN dan PPPK yang menghadapi berbagai persoalan.

“Sebelumnya, ketika ASN atau PPPK mengalami masalah, pihak BKPSDM bersama Majelis Kode Etik hanya bisa memberikan bantuan berupa mediasi, pembinaan, serta penegakan hukum disiplin. Namun, dengan adanya Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) ini, diharapkan solusi yang diberikan bisa lebih komprehensif,” ujar Misliansyah.

Baca Juga :  Kementerian Komunikasi dan Informatika Targetkan Pembangunan PDN Tuntas Pada Agustus 2024

Lebih lanjut, Misliansyah mencontohkan, ASN yang mengalami perceraian memiliki kewajiban untuk membagi penghasilan mereka kepada mantan istri dan anak-anaknya, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

“Dalam peraturan ini, bukan hanya gaji pokok yang harus dibagi, tetapi seluruh penghasilan selama ASN masih aktif. Penghasilan tersebut dibagi menjadi tiga bagian. Yaitu untuk anak, mantan istri dan diri sendiri, kecuali jika tidak memiliki anak,” jelas Misliansyah di hadapan para Ketua dan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dari 18 kecamatan di Kutim.

Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM Kutim Ardiansyah, menegaskan bahwa pembentukan LKBH merupakan bentuk perhatian Pemkab Kutim untuk memudahkan ASN dalam mendapatkan perlindungan hukum terkait tugas dan fungsi mereka. Dasar hukum yang digunakan adalah PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN. Serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang memberikan kewenangan kepada lembaga pemerintah untuk memberikan bantuan hukum,” terang Ardiansyah.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Usulkan 5 Raperda ke DPRD

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari DPD Peradi Kaltim Hendrich Juk Abeth. Membahas perlindungan hukum bagi ASN, serta Ardiansyah dari BKPSDM Kutim yang menjelaskan peran LKBH bagi ASN di lingkungan Pemkab Kutim. Kegiatan ini mendapat antusiasme dari para peserta yang berharap kerja sama ini mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi mereka.

Dengan adanya inisiatif ini, ASN dan PPPK diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka tanpa harus khawatir ketika menghadapi permasalahan hukum, baik yang berkaitan dengan pekerjaan maupun urusan pribadi. (adv/pemkab/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Jalan Nasional Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Bupati Kukar Turun Tangan

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kutim Apresiasi Gelaran Turnamen Bola Voli Bertajuk Bupati Cup

Advertorial

Korpri Kukar Harumkan Nama Daerah di Pornas Palembang, Pemkab Beri Apresiasi

Advertorial

DPMD Kukar Menggelar Lomba Posyandu Tingkat Kabupaten 2023, Desa Muara Enggelam Meraih Juara

Advertorial

Pemkab Kukar Hibahkan Bangunan dan Dana Renovasi kepada Bawaslu Kukar

Advertorial

24 Tim Relawan Pemadam Kebakaran Mengikuti Lomba Ketangkasan

Advertorial

Anggota DPRD Tanggapi Rencana Pemerintah Tentang Pengadaan Sarana dan Prasarana di 12 Perumahan di Kutim

Advertorial

Pemkab dan DPRD Kutim Sepakati Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan