KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Minimnya bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), khususnya dalam menangani masalah rumah tangga, pekerjaan, serta persoalan sosial, mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim untuk mengambil langkah strategis.
BKPSDM bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DPD Peradi) Kalimantan Timur (Kaltim) lantas menyosialisasikan hak dan kewajiban ASN serta PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim.
Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah di Grand Verona Samarinda,menjelaskan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif bagi ASN dan PPPK yang menghadapi berbagai persoalan.
“Sebelumnya, ketika ASN atau PPPK mengalami masalah, pihak BKPSDM bersama Majelis Kode Etik hanya bisa memberikan bantuan berupa mediasi, pembinaan, serta penegakan hukum disiplin. Namun, dengan adanya Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) ini, diharapkan solusi yang diberikan bisa lebih komprehensif,” ujar Misliansyah.
Lebih lanjut, Misliansyah mencontohkan, ASN yang mengalami perceraian memiliki kewajiban untuk membagi penghasilan mereka kepada mantan istri dan anak-anaknya, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
“Dalam peraturan ini, bukan hanya gaji pokok yang harus dibagi, tetapi seluruh penghasilan selama ASN masih aktif. Penghasilan tersebut dibagi menjadi tiga bagian. Yaitu untuk anak, mantan istri dan diri sendiri, kecuali jika tidak memiliki anak,” jelas Misliansyah di hadapan para Ketua dan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dari 18 kecamatan di Kutim.
Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM Kutim Ardiansyah, menegaskan bahwa pembentukan LKBH merupakan bentuk perhatian Pemkab Kutim untuk memudahkan ASN dalam mendapatkan perlindungan hukum terkait tugas dan fungsi mereka. Dasar hukum yang digunakan adalah PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN. Serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang memberikan kewenangan kepada lembaga pemerintah untuk memberikan bantuan hukum,” terang Ardiansyah.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari DPD Peradi Kaltim Hendrich Juk Abeth. Membahas perlindungan hukum bagi ASN, serta Ardiansyah dari BKPSDM Kutim yang menjelaskan peran LKBH bagi ASN di lingkungan Pemkab Kutim. Kegiatan ini mendapat antusiasme dari para peserta yang berharap kerja sama ini mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi mereka.
Dengan adanya inisiatif ini, ASN dan PPPK diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka tanpa harus khawatir ketika menghadapi permasalahan hukum, baik yang berkaitan dengan pekerjaan maupun urusan pribadi. (adv/pemkab/kutim)