KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara (Kukar) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar dalam upaya pemulihan dan optimalisasi pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah melelang kendaraan dinas yang sudah rusak parah dan tidak lagi layak digunakan.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno, mengatakan bahwa saat ini terdapat sejumlah aset daerah berstatus scrap atau barang rongsokan yang perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengelolaan barang milik daerah.
Menurutnya, kendaraan yang sudah lama tidak digunakan dan dibiarkan begitu saja justru berpotensi menjadi beban bagi pemerintah daerah apabila tidak segera ditangani melalui prosedur yang berlaku.
Bagus menjelaskan, salah satu aset yang menjadi perhatian adalah kendaraan-kendaraan rusak yang sebelumnya berada di sekitar Kantor Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar. Kendaraan tersebut telah dipindahkan dan direncanakan untuk masuk dalam proses pelelangan.
Saat ini, usulan untuk memasukkan kendaraan tersebut ke tahapan lelang telah diproses melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pada tahap pertama, sekitar 101 unit kendaraan roda dua yang telah melalui proses penilaian.
“Per hari ini, informasi laporan saya tadi, surat usulan kami untuk masuk tahapan lelang sudah berproses di KPKNL. Untuk tahap pertama ini ada kurang lebih 101 unit kendaraan roda dua yang sudah dilakukan penilaian,” ujar Bagus Eko Sampurno beberapa waktu yang lalu.
Ia mengatakan, hasil pelelangan nantinya akan disetorkan langsung ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, besaran penerimaan dari hasil lelang belum dapat dipastikan karena masih menunggu proses penawaran dari para peserta lelang.
Terkait kemungkinan perbaikan kendaraan sebelum dilelang, Bagus menyebut hal tersebut masih dapat dipertimbangkan, terutama apabila kondisi kendaraan memungkinkan untuk diperbaiki dan dimanfaatkan kembali. Namun, keputusan tersebut perlu melihat kondisi fisik kendaraan serta ketersediaan anggaran.
Menurutnya, pemerintah daerah juga masih memiliki organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan kendaraan operasional. Karena itu, kendaraan yang masih memungkinkan untuk diperbaiki dapat dipertimbangkan pemanfaatannya sebelum diputuskan untuk dilelang.
Meski demikian, kendaraan yang masuk dalam usulan lelang tahap pertama merupakan unit yang kondisinya sudah rusak parah sehingga dikategorikan sebagai scrap. Sementara itu, kendaraan roda empat belum masuk dalam tahap tersebut karena masih menjalani proses penilaian.

Bagus mengatakan, BPKAD Kukar bersama Kejari Kukar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) akan kembali melakukan peninjauan pada tahap berikutnya.
Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan dengan melibatkan tim penilai untuk mendata dan menilai aset-aset lain yang berpotensi dilelang.
Ia menjelaskan, kerja sama dengan pihak kejaksaan diperlukan karena proses penilaian aset tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penilaian harus melibatkan tenaga profesional yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan.
“Kenapa kerja sama dengan kejaksaan? Karena mereka punya jasa penilai. Kita tidak bisa menilai begitu saja, karena ada orang-orang tertentu yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk melakukan penilaian,” tutupnya. (ltf/fdl/adv)








