Home / Advertorial / Pemerintah

Sabtu, 30 November 2024 - 16:57 WIB

Sekda Kukar Melaunching KKPD yang Terinspirasi dari Progam Kukar Idaman

Sekda Kukar melaunching KKPD

Sekda Kukar melaunching KKPD

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) meresmikan Launching (peluncuran) Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Kukar, Jumat (29/11/24) di Hotel Mercure, Samarinda. Ditandai penyerahan secara simbolis KPPD dari Bankaltimtara kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kukar Sukotjo.

Dalam sambutannya Sekda mengatakan Perangkat Daerah dan ASN Kukar termotivasi dengan program Kukar Idaman sala satunya DISAPA (Digitalisasi Pelayanan Publik), maka hampir semua kebijakan pemerintah pusat terkait digitalisasi direspon positif dan langsung bisa “berlari”.

Penggunaan KKPD adalah langkah nyata menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.

KKPD merupakan bentuk inovasi pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi maupun digitalisasi yang kian pesat, serta sebagai bentuk upaya Pemerintah dalam mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari konvensional (tunai) menjadi cashless (nontunai).

Baca Juga :  Disdikbud Kukar Menggelar Diklat Berjenjang Tingkat Dasar Bagi Guru PAUD

Penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, memiliki beberapa tujuan yaitu meningkatkan efisiensi biaya administrasi, meningkatkan keamanan bertransaksi, mengurangi Cost of Fund/Idle Cash, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai dan memudahkan Pejabat Pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri.

“Implementasi KKPD menjadi salah satu kendali dalam pengelolaan anggaran keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel. Implementasi KKPD juga merupakan bagian dari proses digitalisasi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Membangun Integritas Melalui Penguatan SPIP Kebijakan Anti Korupsi

Dilanjutkannya, dalam implementasi KKPD, pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa, dengan memprioritaskan Produk Dalam Negeri.

Penggunaan KKPD menjadi prasyarat dalam evaluasi rancangan peraturan daerah terkait APBD provinsi dan kabupaten/kota tahun anggaran 2024. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Daerah untuk aktif menggunakan KKPD dan melakukan monitoring evaluasi dalam implementasinya.

“Semoga peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini dapat menjadi solusi percepatan dan mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), dan mampu menambah kekuatan perekonomian daerah dari berkembangnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” pungkasnya. (adv/diskominfo/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Dishub Kutim Aktif Memasang Spanduk Imbauan Keselamatan di Jalan Raya

Advertorial

33 Pejabat Pemkab Kukar Seleksi JPTP Melalui Tes Mengaji

Advertorial

Menarik, SDN 001 Tenggarong Tampilkan Pohon Literasi Hasil Karya Siswa Dalam Stan Expo Sekolah

Advertorial

Disdikbud Kukar Pastikan PPDB 2025 Gratis, Sekolah Tak Boleh Jual Buku dan Seragam

Advertorial

Pjs Bupati Kutim Ajak ASN Kerja Cepat dan Cerdas Dalam Menjalankan Tugas

Advertorial

BPKAD Kukar Bernsama KPP Pratama Tenggarong Sosialisasi TER kepada Bendahara OPD

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Salurkan Hak Pilihnya di PSU Pulkada Kukar

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Menghadiri Kegiatan Parenting untuk Jenjang PAUD yang Diinisiasi Komite Sekolah TK Negeri Pembina Tenggarong