Home / Pemerintah / Politik

Senin, 16 Januari 2023 - 18:54 WIB

Bupati Bisa Ajukan Raperda di Luar Propemperda, DPRD Kukar Setujui Melalui Sidang Paripurna

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, pada Senin (16/1/2023).

Rapar yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi itu dihadiri, Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar serta pejabat di lingkungan Pemkab Kukar.

Rapat Paripurna tersebut menghasilkan keputusan persetujuan seluruh anggota DPRD Kukar yang hadir, dimana persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan Rapat yaitu Wakil Ketua I DPRD Kukar H.M Alif Turiadi dan Wakil Ketua III DPRD Kukar Siswo Cahyono serta Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin.

Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani saat membacakan laporan dan persetujuan mengatakan, sesuai Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pada pasal 16 ayat 5 (lima) huruf C pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga :  Disdamkarmatan Inisiasi Pembentukan REDKAR Kecamatan Tenggarong

“Dalam keadaan tertentu Bupati dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda karena adanya urgensi atau suatu rancangan Perda,” ujar Ahmad Yani.

Ia mengatakan, pengusulan Raperda di luar Propemperda sangat diperlukan karena merupakan instrumen perencanaan pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

Adapun Raperda yang diusulkan di luar Propemperda dari hasil rapat koordinasi bersama OPD terkait agar bisa ditetapkan dalam keputusan bersama antara DPRD dengan Bupati Kukar diantaranya Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Penyelenggaraan Perparkiran.

Raperda Perlindungan Produk Lokal, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda Pengaturan Perlindungan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Raperda Pembugahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  SDN 018 Ajarkan Keterampilan Membuat Kerajinan dan Inovasi kepada Siswa

Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021 – 2041, Raperda Perlindungan Petani dan Nelayan, Raperda Ruang Terbuka Hijau, Raperda Rencana Pengembangan Industri Kabupaten Kutai Kartanegara, Raperda Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2022 – 2026.

Sedangkan terkait dengan Raperda perubahan Perda nomor 12 tahun 2015 tentang penyelenggaraan transportasi dan Perda nomor 9 tahun 2008 tentang pengelolaan Zakat Kukar agar dilakukan proses pembicaraan lebih lanjut antara DPRD Kukar bersama Pemkab Kukar, karena menurutnya dua Raperda tersebut juga menjadi catatan dan sudah diajukan.

“Apabila dua Raperda tersebut belum masuk kedalam Propemperda tahun 2023 yang telah disepakati bersama, agar kiranya dua Raperda tersebut bisa dimasukkan ke dalam Propemperda mengingat kedua Raperda sangatlah penting,” pungkasnya. (kkr)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Menghadiri Peresmian Gedung SPKT di Polres Kutim

Advertorial

Bupati Kukar Minta Manajemen Perusahaan Maksimalkan Partisipasi Pemilih Dengan Kebijakan

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Apresiasi Perda Terkait Pajak Restoran dan Hotel

Advertorial

Mendes PDT Bersedia Menjadi Ketua Dewan Penasehat ADeSI

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Ingin Pemerintah Beri Insentif Bagi Petani Sawah

Advertorial

Kelurahan Melayu Kini Memiliki Mobil Ambulans untuk Melayani Masyarakat

Advertorial

Diskdikbud Akan Menggelar Event Apresiasi Pentas Seni Kebudayaan se-Kukar

Advertorial

Realisasi PAD Pemkab Kukar Tahun 2024 Mencapai Rp800 Miliar