Home / Pemerintah / Politik

Senin, 16 Januari 2023 - 18:54 WIB

Bupati Bisa Ajukan Raperda di Luar Propemperda, DPRD Kukar Setujui Melalui Sidang Paripurna

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, pada Senin (16/1/2023).

Rapar yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi itu dihadiri, Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar serta pejabat di lingkungan Pemkab Kukar.

Rapat Paripurna tersebut menghasilkan keputusan persetujuan seluruh anggota DPRD Kukar yang hadir, dimana persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan Rapat yaitu Wakil Ketua I DPRD Kukar H.M Alif Turiadi dan Wakil Ketua III DPRD Kukar Siswo Cahyono serta Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin.

Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani saat membacakan laporan dan persetujuan mengatakan, sesuai Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pada pasal 16 ayat 5 (lima) huruf C pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga :  Asisten I Setkab Kukar Hadiri Rapat Pleno DPHP dan Penetapan DPS

“Dalam keadaan tertentu Bupati dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda karena adanya urgensi atau suatu rancangan Perda,” ujar Ahmad Yani.

Ia mengatakan, pengusulan Raperda di luar Propemperda sangat diperlukan karena merupakan instrumen perencanaan pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

Adapun Raperda yang diusulkan di luar Propemperda dari hasil rapat koordinasi bersama OPD terkait agar bisa ditetapkan dalam keputusan bersama antara DPRD dengan Bupati Kukar diantaranya Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Penyelenggaraan Perparkiran.

Raperda Perlindungan Produk Lokal, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda Pengaturan Perlindungan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Raperda Pembugahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kukar Sementara Menghadiri Kick Off Stop Buang Air Besar Sembarangan di Kecamatan Loa Kulu

Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021 – 2041, Raperda Perlindungan Petani dan Nelayan, Raperda Ruang Terbuka Hijau, Raperda Rencana Pengembangan Industri Kabupaten Kutai Kartanegara, Raperda Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2022 – 2026.

Sedangkan terkait dengan Raperda perubahan Perda nomor 12 tahun 2015 tentang penyelenggaraan transportasi dan Perda nomor 9 tahun 2008 tentang pengelolaan Zakat Kukar agar dilakukan proses pembicaraan lebih lanjut antara DPRD Kukar bersama Pemkab Kukar, karena menurutnya dua Raperda tersebut juga menjadi catatan dan sudah diajukan.

“Apabila dua Raperda tersebut belum masuk kedalam Propemperda tahun 2023 yang telah disepakati bersama, agar kiranya dua Raperda tersebut bisa dimasukkan ke dalam Propemperda mengingat kedua Raperda sangatlah penting,” pungkasnya. (kkr)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Ajak Masyarakat Makmurkan Rumah Ibadah

Advertorial

Pemkab Kukar Menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program Pertanian dan Infrastuktur

Advertorial

Bupati Kutim Melakukan Ground Breaking Pembangunan Empat Sistem Drainase

Advertorial

Sejumlah Kegiatan Dilakukan Guru di Tenggarong Meriahkan Peringatan HGN dan HUT PGRI

Advertorial

Dishub Kukar akan Melakukan Operasi Penertiban Kendaraan yang Berlebihan Muatan

Advertorial

Bupati Kukar Harap Peran KWT Bisa Optimal untuk Penguatan Pangan

Advertorial

Grup Musik Bagindas Sukses Menghibur Masyarakat di Tenggarong

Advertorial

Damkar Kukar Menggelar Fire dan Rescue Challenge Volunter 2023, Tingkatkan Kemampuan dan Jadi Ajang Silaturahmi Relawan