Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:32 WIB

Komisi II DPRD Kukar menggelar RDP Bahas Upaya Peningkatan PAD Melalui Aktivitas Tunda dan Pandu di Muara Muntai

RDP Komisi II DPRD Kukar

RDP Komisi II DPRD Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com –  DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapatan (RDP) yang membahas terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui aktivitas kapal tunda dan pandu, pada Senin (21/8/2023).

Pendapatan tersebut akan diupayakan lewat aktivitas kapal tunda pandu dan tunda yang berada di perairan Sungai Mahakam wilayah hulu, tepatnya di kawasan Kecamatan Muara Muntai.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kukar, Sopan Sopian yang didampingi oleh anggota lainnya. Rapat itu juga dihadiri oleh pihak-pihak terkait, yaitu Perwakilan Polres Kukar, Kodim 0906/KKR, Camat Muara Muntai, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Muara Muntai dan perwakilan dari Pelindo.

Baca Juga :  Borneo FC Berencana Jadikan Stadion Aji Imbut Sebagai Markas, Dispora Kukar Akan Melakukan Perbaikan Fasilitas

Rapat tersebut khusus membahas soal kapal pandu dan tunda di wilayah perairan Sungai Mahakam Kecamatan Muara Muntai.

“Kita harap aktivitas itu diatur oleh Pemkab, melalui perusahaan daerah Tunggang Parangan,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kukar, Sopan Sopian.

Menurutnya, aktivitas kapal pandu dan tunda di Kukar ini baru terlaksana di dua titik, yaitu di Jembatan Kartanegara Tenggarong dan di Jembatan Martadipura Kecamatan Kota Bangun. Kegiatan pandu dan tunda itu dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu perusahaan Tunggang Parangan.

Namun, untuk di Kecamatan Muara Muntai, kegiatan tersebut masih dikelola mandiri secara swakelola. Sehingga, hal tersebut harus dikelola secara baik dan perlu dibuatkan aturan agar bisa memberikan dampak terhadap PAD.

Baca Juga :  Ruang Rapat Diskominfo Kukar Dibakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp2 Miliar

Apalagi wilayah perairan Sungai Mahakam di Muara Muntai memiliki patahan-patahan yang tentunya berpotensi membahayakan aktivitas nelayan setempat. Ditambah, bantaran sungai juga menjadi jadi pemukiman warga.

“Jika itu dikelola dengan baik tentunya akan berdampak kepada masyarakat itu sendiri,” katanya.

Aturan-aturan pandu dan tunda di perairan Muara Muntai ini nantinya akan dibahas lagi, melalui RDP yang selanjutnya. Pihak-pihak yang tidak hadir dalam RDP sebelumnya juga akan dipanggil lagi untuk pemantapan soal aturan tersebut.

“Artinya, manfaatnya untuk sama-sama dirasakan masyarakat dan Pemkab. Sehingga, ada rasa aman dan tertib,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

HUT ke-243 Tenggarong, Anggota DPRD Kukar Dorong Pemuda Mengambil Peran Membangun Daerah

Advertorial

Kelurahan Jahab Akan Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Kecamatan Tenggarong

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Soroti Masalah Antrean Panjang yang Sering Terjadi di SPBU

Bisnis

Fasilitasi Pekerja hingga Ojol Mendapatkan Hak THR dan BHR, Distransnaker Kukar Buka Posko Pengaduan

Advertorial

BPK RI Perwakilan Kaltim Berikan Predikat WTP 5 Kali Berturut-turut untuk Pemkab Kukar

Advertorial

Fraksi PDIP DPRD Kutim Bacakan Nota Penjelasan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Tekankan Pentingnya Armada Serbaguna untuk BPBD

Infrastruktur

Dana 150 Juta per RT Siap Cair, Ketua RT Bertanggung Jawab Penuh Kelola Anggaran