EKSPOSISI.COM, KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyerahkan secara simbolis sertifikat kepemilikan atas tanah dan bangunan kepada 10 orang perwakilan masyarakat Kelurahan Amborawang Darat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Amborawang Darat, Rabu (1/12/2021).
Hadir dalam acara tersebut kepala Badan Pertanahan Kukar Aag Nugraha, kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Sutikno, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Muslik, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan M Taufik, Camat Samboja Burhanudin, Sekcam Samboja M Damsyik dan, Lurah Amborawang Darat Surianto.
Edi Damansyah menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Kukar karena program pemerintah melalui program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan baik di Kukar, khususnya di Kecamatan Samboja.
“Hari ini, sertifikat yang akan kita serahkan sebanyak 385 sertifikat, bapak ibu tidak ada yang dipungut biaya kan?,” ujar Edi.
Tujuan program PTSL yang pertama yaitu memberikan legalitas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Jika selama ini belum dilindungi dengan dokumen yang lengkap, maka negara melalui program PTSL ini memberikan kepastian dan legalitas kepemilikan lahan masyarakat untuk melindungi hak-haknya. Tujuan yang kedua tambahnya untuk memberikan dukungan akses permodalan.
“Jadi seandainya bapak ibu mau berusaha dan memerlukan modal sertifikat ini bisa dijadikan agunan atau jaminan,” tambahnya.
Sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Pertanahan, adanya proses yang namanya bea perolehan atas tanah dan bangunan atau disebut BPATB, Edi mengingatkan akan adanya kewajiban bagi penerima sertifikat untuk membayar BPATB tersebut.
“Jadi setelah ini masih adanya kewajiban yang resmi kepada negara yaitu pembayaran BPATB, ini resmi tidak bisa dikurangi atau ditambah,” jelasnya.
Edi berjanji akan mengawal kegiatan ini, karena masih akan dilaksanakan di beberapa kecamatan di Kutai Kartanegara. Ia pun menargetkan semua akan selesai di tahun 2021.