Home / Ekonomi / Pemerintah

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:32 WIB

Bupati Kukar Pertimbangkan Usulan DPRD untuk Reschedule Pembayaran Pinjaman Rp820 Miliar ke Bankaltimtara

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar terbuka terhadap usulan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar untuk melakukan penjadwalan ulang (reschedule) pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar kepada Bankaltimtara dari skema jangka pendek menjadi jangka menengah atau jangka panjang.

Usulan tersebut mengemuka dalam rapat Banggar DPRD Kukar saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurut Aulia, hingga saat ini skenario pembayaran pinjaman masih berjalan sesuai rencana yang telah disusun pemerintah daerah.

“Sampai sejauh ini sebenarnya skenario pembayaran utang kita kepada Bank Kaltimtara atas pinjaman pada Februari kemarin masih on track. Kita sudah punya Plan A, Plan B, Plan C, sampai Plan D terkait pembayaran pinjaman ini,” ujarnya pada Selasa (7/7/2026).

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kaltim Ungkap Kendala Penganggaran Dalam Pengusulan Program Pembangunan

Meski demikian, ia mengakui kondisi fiskal daerah saat ini dipengaruhi belum adanya kepastian tambahan pembiayaan atau transfer dari pemerintah pusat. Situasi tersebut membuat Pemkab Kukar harus melakukan rasionalisasi dan efisiensi terhadap belanja daerah pada APBD Tahun 2026.

Karena itu, Aulia menilai usulan Banggar DPRD menjadi salah satu alternatif yang patut dipertimbangkan. Namun, pembahasan lebih lanjut tetap harus melibatkan DPRD, regulator, serta pihak perbankan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tentunya kami akan duduk bersama DPRD dan menyesuaikannya dengan kebijakan dari OJK, BPK, termasuk pihak perbankan. Kami menyambut baik langkah Banggar yang merespons situasi fiskal saat ini,” katanya.

Ia menjelaskan, perubahan jangka waktu pinjaman tidak dapat dilakukan secara sepihak. Apabila skema pinjaman diubah dari jangka pendek menjadi jangka menengah, maka harus mendapat persetujuan DPRD melalui mekanisme rapat paripurna.

Baca Juga :  Dua Kecamatan Baru Dimekarkan, Migrasi KTP Masyarakat Sudah Dilakukan

“Kami tentu senang ketika hal ini juga didorong oleh DPRD. Kalau setelah kajian bersama memang itu menjadi langkah terbaik, maka akan kita laksanakan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Menanggapi kemungkinan adanya perubahan bunga pinjaman apabila tenor diperpanjang, Aulia mengatakan besaran bunga tidak serta-merta meningkat.

Menurutnya, apabila nantinya dilakukan perubahan skema pinjaman, pemerintah daerah akan melakukan negosiasi dengan Bank Kaltimtara untuk memperoleh ketentuan yang paling menguntungkan bagi daerah.

“Angka bunganya tidak otomatis bertambah. Memang sekarang ada dinamika karena bunga pinjaman kita 6 persen, sementara BI Rate sudah sekitar 5,4 persen. Kalau nanti ada perubahan skema tentu akan ada proses negosiasi, dan kami pastikan negosiasi itu harus menghasilkan skema yang terbaik bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Ribuan ASN Akan Dipindah ke IKN Pada Bulan Agustus 2024

Advertorial

Bupati Kukar Bersilaturahmi bersama Pelaku UMKM dan Organisasi Kepemudaan

Advertorial

Jelang Pemilu 2024, DP3A Kukar dan DKP3A Kaltim Menggelar Sosialisasi Kepada Pemilih Pemula

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Tekankan Pentingnya Optimalisasi Anggaran Untuk Kepentingan Masyarakat

Advertorial

Kepala Disdikbud Kukar Menegaskan Bahwa Pendidikan Milik Semua

Advertorial

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Perbaikan Sistem Rujukan Terpadu

Advertorial

Kepala DPMD Kukar Tutup Peringatan HUT ke-55 Kelurahan Maluhu

Advertorial

Komisi IV DPRD Kaltim Monitoring Pelaksanaan PPDB 2023 di SMAN 2 Tenggarong