Home / Infrastruktur / Pemerintah / Politik

Selasa, 28 April 2026 - 09:28 WIB

Bupati Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar, Rekomendasi LKPJ 2025 Jadi Arah Strategi Pembangunan Daerah

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri saat memberi sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar (Latif/Eksposisi)

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri saat memberi sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar pada Senin (27/04/2026).

Agenda utama dalam rapat tersebut yakni Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2025, Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mendengarkan secara langsung rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait LKPJ tahun 2025.

“Menyesuaikan dengan arah strategi pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang kita tuangkan dalam RPJMD kita tahun 2025–2030,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Kukar Sahkan RAPBD 2024 Sebesar 12,6 Triliun, Untuk Selanjutnya Akan Disampaikan ke Pemprov

Ia menilai, rekomendasi yang diberikan DPRD menjadi masukan yang sangat berarti bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan langkah-langkah strategis pembangunan ke depan.

Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat dibutuhkan agar program pembangunan yang dijalankan dapat lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Ini menjadi masukan yang sangat berarti bagi kami, sehingga apa yang sudah dilakukan oleh DPRD menjadi pelengkap dalam mematangkan langkah-langkah strategis ke depan,” jelasnya.

Selain penyampaian rekomendasi, rapat paripurna juga menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Regulasi ini dinilai penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, khususnya dalam sistem perizinan yang berbasis risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bentuk Wirausaha Bidang Olahraga Berprestasi, 20 Atlet Kaltim Diberi Pembekalan

“Dengan adanya regulasi ini memberikan kepastian dalam berusaha, utamanya usaha berbasis risiko,” ungkapnya.

Dengan disepakatinya perda tersebut, pemerintah daerah optimistis iklim investasi di Kukar akan semakin kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Ia pun menyambut baik hasil rapat paripurna yang dinilai memperkuat kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam membangun Kukar.

“Kami menyambut baik apa yang dilakukan oleh legislatif hari ini dan mudah-mudahan ini menjadi kekuatan tersendiri bagi pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam membangun daerah kita yang kita cintai,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kutim Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Bagi Aparatur Desa

Advertorial

Wakil DPRD Kukar Serahkan Bantuan Papan Interaktif kepada Puluhan Desa

Advertorial

Asisten I Setkab Kukar Menjadi Narasumber Bimtek Anggota Satlinmas se-Kaltim

Advertorial

Bupati Kukar Kukuhkan Pengurus LPTQ 2025–2030, Serahkan Pataka dan Bantuan Sosial

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Tekankan Pentingnya Alokasi Anggaran untuk Membayar Iuran BPJS Kesehatan Masyarakat Miskin

Advertorial

Agar Prosesi Belimbur Berjalan Lancar dan Kondusif, Satpol PP Kukar akan Turunkan 120 Personil Pengamanan

Advertorial

Bupati Kukar Harapkan Produktifitas Petani, Dukungan Terus Dilakukan Pemerintah

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Soroti Ketergantungan Pasokan Pangan dari Luar Daerah yang Masih Terjadi