KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri memastikan anggaran Program RT-Ku Terbaik telah tersedia dan siap disalurkan kepada seluruh RT di wilayah Kukar.
Kepastian tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan dalam agenda Launching Program RT-Ku Terbaik, Aplikasi Siap Kerja, dan Aplikasi Aduan Masyarakat di Gedung Putri Karang Melenu, Tenggarong Seberang, pada Selasa (23/6/2026).
Program RT-Ku Terbaik merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar yang menggantikan skema bantuan sebelumnya.
Melalui program tersebut, setiap RT akan memperoleh dukungan anggaran yang lebih besar dari Rp50 juta menjadi Rp150 juta per RT, untuk menunjang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan masing-masing.
Aulia mengatakan seluruh regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program kini telah selesai disusun. Karena itu, pemerintah daerah mulai melakukan peluncuran sekaligus mendorong percepatan pelaksanaan program di seluruh kecamatan.
“Saya pastikan mulai hari ini program ini dilaunching, anggarannya sudah tersedia untuk Bapak-Ibu,” ujarnya.
Menurut Aulia, penyempurnaan mekanisme program dilakukan berdasarkan berbagai masukan yang diterima dari para ketua RT.
Selama berkeliling ke 20 kecamatan, ia menemukan banyak keluhan terkait pelaksanaan program sebelumnya, terutama mengenai kebutuhan mendahulukan dana pribadi sebelum anggaran dicairkan.
Banyak ketua RT, kata dia, harus menggunakan uang sendiri untuk membeli kebutuhan kegiatan maupun melaksanakan program yang telah direncanakan. Kondisi tersebut dinilai cukup memberatkan, terutama bagi RT yang memiliki keterbatasan kemampuan keuangan.
“Tidak semua RT memiliki dana yang siap digunakan untuk membeli kebutuhan kegiatan sebelum anggaran cair,” katanya.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemkab Kukar menerapkan mekanisme baru melalui kecamatan dengan skema belanja uang.
Sistem ini memungkinkan dana disalurkan dan dikelola langsung oleh ketua RT sesuai perencanaan yang telah disepakati.
Aulia menjelaskan bahwa penerapan skema tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), bagian hukum, serta perangkat daerah terkait.
Tujuannya adalah menciptakan tata kelola yang lebih sederhana dalam pelaksanaan, namun tetap tertib dari sisi administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.
Dalam mekanisme yang baru, setiap ketua RT diwajibkan menandatangani perjanjian dengan camat sebelum dana diterima. Perjanjian tersebut menjadi dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk tanggung jawab penggunaan anggaran.
“Oleh karena itu ada perjanjian antara camat dan RT yang mengalihkan tanggung jawab hukum penggunaan dana tersebut kepada Ketua RT,” jelasnya.
Ia juga meminta para camat memberikan pendampingan maksimal kepada para ketua RT, khususnya dalam memahami isi perjanjian dan mekanisme pertanggungjawaban anggaran. Langkah tersebut penting untuk mencegah kesalahan administrasi maupun penyimpangan penggunaan dana di lapangan.
“Saya minta para camat memastikan klausul perjanjian itu jelas, bahwa segala sesuatu yang menyangkut pembiayaan RT menjadi tanggung jawab penuh Ketua RT. Jangan sampai menerima uang yang tidak sesuai dengan angka yang ditandatangani,” pungkasnya. (ltf/fdl)










