Home / Advertorial / Pemerintah

Sabtu, 16 November 2024 - 11:46 WIB

Desa Kedang Ipil Rancang Strategi Pengembangan Potensi Pemanfaatan Hutan Adat dan Wisata Air Terjun

Kuspawansyah - Kepala Desa Kedang Ipil

Kuspawansyah - Kepala Desa Kedang Ipil

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kutai Kartanegara (Kukar), sedang merancang strategi pengembangan potensi desa yang mencakup pemanfaatan hutan adat, wisata air terjun dan sektor pertanian.

Langkah ini diharapkan mampu menjadi program unggulan yang akan membawa kemajuan bagi desa ke depannya, meski saat ini masih dalam tahap perencanaan dan pendekatan dengan masyarakat.

Kepala Desa Kedang Ipil, Kuspawansyah, mengatakan, bahwa pemanfaatan hutan adat saat ini masih dalam proses persetujuan dan komunikasi dengan masyarakat setempat, sembari menunggu penetapan resmi dari Bupati Kutai Kartanegara.

Pemanfaatan hutan adat akan difokuskan pada pelestarian budaya serta fungsi ekologis kawasan tersebut.

Selain itu, desa Kedang Ipil juga memiliki rencana untuk mengembangkan potensi wisata air terjun yang ada di wilayahnya, meski rencana tersebut masih dalam tahap penjajakan dan pemetaan potensi. Pemerintah desa berharap wisata air terjun dapat menjadi daya tarik utama bagi pengunjung dan memberikan dampak positif bagi perekonomian warga.

Baca Juga :  OIKN akan Mulai Berkantor di IKN pada Maret 2025

Bahkan, pemerintah desa juga memprioritaskan pengembangan infrastruktur dasar yang menjadi kebutuhan masyarakat.

“Infrastruktur di desa kami masih perlu banyak pengembangan. Ini merupakan salah satu prioritas kami ke depannya,” ujar Kuspawansyah, pada Rabu (13/11/2024).

Rencana besar lain yang tengah digodok adalah penetapan hutan adat seluas 1.000 hektare yang akan dilindungi secara hukum. Hutan adat ini dirancang untuk tetap berfungsi sebagai kawasan lindung dan masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kota Bangun Darat.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Berkomitmen Menyalurkan Aspirasi Meski Tak Lagi Menjabat

“Hutan adat ini akan tetap berfungsi sebagai kawasan lindung. Keberadaannya akan diperkuat oleh aturan hukum seperti Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Masyarakat Adat dan Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015,” sebut Kuspawansyah.

Sebagai calon pusat pemerintahan Kecamatan Kota Bangun Darat, Desa Kedang Ipil juga sedang merapikan tata ruang wilayahnya. Pemetaan ini mencakup kawasan hutan adat, lahan perkebunan dan pertanian untuk memastikan setiap lahan digunakan sesuai peruntukannya dan tetap terjaga.

“Hutan adat seluas 1.000 hektare ini nantinya akan menyumbang sekitar 13 persen dari total kawasan hutan lindung di Kota Bangun Darat, sekaligus menjadi bagian penting dalam pelestarian ekosistem dan tradisi adat Kedang Ipil,” pungkasnya. (adv/diskominfo/kukaR

Share :

Baca Juga

Advertorial

8 Pelajar Kutim dan Bontang Ikuti Pelayaran Lingkar Nusantara

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Minta Seluruh RSUD Tingkatkan Program Sisrute dan SIMRS

Advertorial

Pemerintah Kelurahan Maluhu Berkomitmen Menjaga dan Melestarikan Budaya

Advertorial

Fraksi Nasdem DPRD Soroti Pelaksanaan Anggaran 2023, Terkait Transparansi dan Akuntabilitas

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Sebut Pentingnya Dukungan Terhadap UMKM

Advertorial

Tingkatkan Daya Tarik, Anggota DPRD Kutim Dorong Transformasi Perpustakaan

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Berikan Perhatian Serius Terhadap Fasilitas Umum

Advertorial

Anggota DPRD Soroti Minimnya Jaringan Internet di Sejumlah Wilayah di Kutim