Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 22 Maret 2023 - 17:35 WIB

Dinas Koperasi dan UKM Kukar Terus Melakukan penguatan dan Pendampingan Bagi Pelaku UMKM

Dianto Raharjo - Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kukar

Dianto Raharjo - Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Koperasi dan UKM Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan penguatan kepada pelaku UMKM Kukar, dengan memfasilitasi untuk legalitas usaha, baik Nomor Induk Berusaha (NIB), Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), dan Sertifikasi Halal.

Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dianto Raharjo mengatakan, kegiatan pendampingan dan fasilitasi legalitas usaha merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaku UMKM di Kukar.

“Bulan ini kita ada pendampingan dan fasilitasi kepada pelaku UMKM terkait dengan legalitas usaha. Paling tidak mereka yang memiliki usaha wajib memiliki NIB, sebab NIB ini penting,” kata Dianto Raharjo.

Menurutnya, fungsi NIB bagi pelaku UMKM seperti KTP. Karena ada pendataan, bantuan, atau melakukan peminjaman modal di Bank membutuhkan NIB.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Tanggapi Terkait Isu Kenaikan Honor Tenaga Pendidik

Sementara tahun ini Dinas Koperasi dan UKM melakukan pendampingan dan fasilitasi legalitas usaha di berbagai kecamatan, diantaranya Kecamatan Tenggarong, Anggana, Marang Kayu, Kota Bangun, Muara Muntai, Sebulu, Tenggarong Seberang, Sangasanga, Samboja, dan Muara Wis.

“Target kita per kecamatan 30 legalitas yang diterbitkan, baik NIB, PIRT, dan Halal. Dalam setahun targetnya paling tidak 5 kecamatan, kalau ada 5 kecamatan yang disasar kan sudah 150 UMKM yang difasilitasi. Setiap kecamatan lebih dari 30 UMKM tidak masalah,” jelasnya.

Sebelum melakukan pendampingan dan fasilitasi legalitas di kecamatan, tentunya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah kecamatan, agar pihak kecamatan bisa menyampaikan kepada para pelaku UMKM bahwa ada pendampingan dan fasilitasi legalitas usaha.

Baca Juga :  Pemkab Kukar akan Berikan Bantuan Sebesar Rp3 Juta Untuk 1.900 Penyandang Disabilitas

“Berdasarkan data 2022, jumlah pelaku UMKM yang telah memiliki NIB sekitar 18.130, untuk legalitas halal ada 79 orang. Sementara jumlah pelaku UMKM di Kukar sekitar 66 ribu,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan memiliki legalitas usaha bisa memudahkan urusan pelaku UMKM dalam berusaha, termasuk untuk meyakinkan konsumen terhadap produk yang diberikan.

“Kalau bisa meyakinkan konsumen, tentunya bisa meningkatkan jumlah produksi dari usaha itu sendiri,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bazar UMKM Meriahkan Hari Jadi ke-53 Kelurahan Maluhu, Masing-masing RT Disediakan Satu Tenant

Advertorial

Moment Nuzulul Qur’an, Pemkab Kukar Mendorong Umat Muslim untuk Terus Menghayati Nilai Luhur Al-Qur’an

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Soroti Rendahnya Realisasi Anggaran Memasuki Triwulan Ketiga

Advertorial

Ketua DPRD Kaltim Menyebut Perumusan Kebijakan Menjadi Dasar Utama Pemerataan Pembangunan

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Dorong Optimalisasi BLK untuk Mengatasi Tingginya Angka Pengangguran

Advertorial

Rumah Cokelat Desa Lung Anai Sukses Menjadi Ikon Industri Lokal

Advertorial

25 Rancangan Perda Masuk di Propemperda, Bapemperda DPRD Kukar Targetkan Selesai 100 Persen Disahkan 2023

Advertorial

Desa Perangat Direncakan Menjadi Lokasi Pengembangan Agrowisata dan Pusat Pelatihan Pertanian