Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 22 Maret 2023 - 17:35 WIB

Dinas Koperasi dan UKM Kukar Terus Melakukan penguatan dan Pendampingan Bagi Pelaku UMKM

Dianto Raharjo - Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kukar

Dianto Raharjo - Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Koperasi dan UKM Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan penguatan kepada pelaku UMKM Kukar, dengan memfasilitasi untuk legalitas usaha, baik Nomor Induk Berusaha (NIB), Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), dan Sertifikasi Halal.

Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dianto Raharjo mengatakan, kegiatan pendampingan dan fasilitasi legalitas usaha merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaku UMKM di Kukar.

“Bulan ini kita ada pendampingan dan fasilitasi kepada pelaku UMKM terkait dengan legalitas usaha. Paling tidak mereka yang memiliki usaha wajib memiliki NIB, sebab NIB ini penting,” kata Dianto Raharjo.

Menurutnya, fungsi NIB bagi pelaku UMKM seperti KTP. Karena ada pendataan, bantuan, atau melakukan peminjaman modal di Bank membutuhkan NIB.

Baca Juga :  Desa Loh Sumber Berencana Mengembangkan Potensi Wisata Sejarah

Sementara tahun ini Dinas Koperasi dan UKM melakukan pendampingan dan fasilitasi legalitas usaha di berbagai kecamatan, diantaranya Kecamatan Tenggarong, Anggana, Marang Kayu, Kota Bangun, Muara Muntai, Sebulu, Tenggarong Seberang, Sangasanga, Samboja, dan Muara Wis.

“Target kita per kecamatan 30 legalitas yang diterbitkan, baik NIB, PIRT, dan Halal. Dalam setahun targetnya paling tidak 5 kecamatan, kalau ada 5 kecamatan yang disasar kan sudah 150 UMKM yang difasilitasi. Setiap kecamatan lebih dari 30 UMKM tidak masalah,” jelasnya.

Sebelum melakukan pendampingan dan fasilitasi legalitas di kecamatan, tentunya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah kecamatan, agar pihak kecamatan bisa menyampaikan kepada para pelaku UMKM bahwa ada pendampingan dan fasilitasi legalitas usaha.

Baca Juga :  Kegiatan Run Street Ramadan Kukar Idaman Cup 2025 Resmi Ditutup

“Berdasarkan data 2022, jumlah pelaku UMKM yang telah memiliki NIB sekitar 18.130, untuk legalitas halal ada 79 orang. Sementara jumlah pelaku UMKM di Kukar sekitar 66 ribu,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan memiliki legalitas usaha bisa memudahkan urusan pelaku UMKM dalam berusaha, termasuk untuk meyakinkan konsumen terhadap produk yang diberikan.

“Kalau bisa meyakinkan konsumen, tentunya bisa meningkatkan jumlah produksi dari usaha itu sendiri,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Progres Rehabilitasi Jembatan Sambera di Muara Badak Sudah 80 Persen

Advertorial

Pemkab Kutim Menggelar Bimtek Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara

Advertorial

Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkab Kukar

Advertorial

Satpol PP Kukar Aktif Sosialisasi Tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan kepada Nelayan

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Mengungkapkan Sejumlah Laporan dan Hasil Rapat Kerja Siap Ditindaklanjuti

Advertorial

Puluhan Atlet dari Sejumlah Kecamatan di Kukar Ikuti Kejurkab Tenis Meja 2024

Ekonomi

Wabup Rendi Solihin Serahkan Bantuan Perikanan, Disambut Kebahagiaan Nelayan

Advertorial

Wabup Rendi Solihin Salat Ied di Masjid Al Abrar Kecamatan Muara Jawa