Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 22 Maret 2023 - 17:35 WIB

Dinas Koperasi dan UKM Kukar Terus Melakukan penguatan dan Pendampingan Bagi Pelaku UMKM

Dianto Raharjo - Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kukar

Dianto Raharjo - Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Koperasi dan UKM Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan penguatan kepada pelaku UMKM Kukar, dengan memfasilitasi untuk legalitas usaha, baik Nomor Induk Berusaha (NIB), Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), dan Sertifikasi Halal.

Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dianto Raharjo mengatakan, kegiatan pendampingan dan fasilitasi legalitas usaha merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaku UMKM di Kukar.

“Bulan ini kita ada pendampingan dan fasilitasi kepada pelaku UMKM terkait dengan legalitas usaha. Paling tidak mereka yang memiliki usaha wajib memiliki NIB, sebab NIB ini penting,” kata Dianto Raharjo.

Menurutnya, fungsi NIB bagi pelaku UMKM seperti KTP. Karena ada pendataan, bantuan, atau melakukan peminjaman modal di Bank membutuhkan NIB.

Baca Juga :  Kejar Target, Disdukcapil Kukar Jemput Bola Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Sementara tahun ini Dinas Koperasi dan UKM melakukan pendampingan dan fasilitasi legalitas usaha di berbagai kecamatan, diantaranya Kecamatan Tenggarong, Anggana, Marang Kayu, Kota Bangun, Muara Muntai, Sebulu, Tenggarong Seberang, Sangasanga, Samboja, dan Muara Wis.

“Target kita per kecamatan 30 legalitas yang diterbitkan, baik NIB, PIRT, dan Halal. Dalam setahun targetnya paling tidak 5 kecamatan, kalau ada 5 kecamatan yang disasar kan sudah 150 UMKM yang difasilitasi. Setiap kecamatan lebih dari 30 UMKM tidak masalah,” jelasnya.

Sebelum melakukan pendampingan dan fasilitasi legalitas di kecamatan, tentunya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah kecamatan, agar pihak kecamatan bisa menyampaikan kepada para pelaku UMKM bahwa ada pendampingan dan fasilitasi legalitas usaha.

Baca Juga :  TIFAF 2023 Dimeriahkan Mahasiswa BSBI dari 9 Negara, 5 Provinsi dan 4 Kabupaten/Kota

“Berdasarkan data 2022, jumlah pelaku UMKM yang telah memiliki NIB sekitar 18.130, untuk legalitas halal ada 79 orang. Sementara jumlah pelaku UMKM di Kukar sekitar 66 ribu,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan memiliki legalitas usaha bisa memudahkan urusan pelaku UMKM dalam berusaha, termasuk untuk meyakinkan konsumen terhadap produk yang diberikan.

“Kalau bisa meyakinkan konsumen, tentunya bisa meningkatkan jumlah produksi dari usaha itu sendiri,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemdes Beringin Agung Yakin Pengembangan Sapi Ternak Bisa Mendongkrak PADes

Pemerintah

Bupati Bisa Ajukan Raperda di Luar Propemperda, DPRD Kukar Setujui Melalui Sidang Paripurna

Advertorial

Komisi I dan II DPRD Kaltim Menggelar RDP Terkait Hibah Lahan Yayasan Masjid Nurul Khoir

Advertorial

DPRD Kaltim Menggelar Rapat Paripurna ke-19, dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Advertorial

Bimtek Pemasaran Pariwisata Pasar Asia Pasifik Dilaksanakan di Kukar

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Soroti Masih Ada 14 Desa Tertinggal di Kubar dan Mahulu

Advertorial

Pemkab Kukar Pastikan Stok Bahan Pokok di Pasar Aman Selama Ramadan

Advertorial

Bapemperda DPRD Kaltim Sedang Memproses 11 Propemperda untuk Tahun 2023