Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 22 Maret 2023 - 17:35 WIB

Dinas Koperasi dan UKM Kukar Terus Melakukan penguatan dan Pendampingan Bagi Pelaku UMKM

Dianto Raharjo - Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kukar

Dianto Raharjo - Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Koperasi dan UKM Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan penguatan kepada pelaku UMKM Kukar, dengan memfasilitasi untuk legalitas usaha, baik Nomor Induk Berusaha (NIB), Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), dan Sertifikasi Halal.

Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dianto Raharjo mengatakan, kegiatan pendampingan dan fasilitasi legalitas usaha merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaku UMKM di Kukar.

“Bulan ini kita ada pendampingan dan fasilitasi kepada pelaku UMKM terkait dengan legalitas usaha. Paling tidak mereka yang memiliki usaha wajib memiliki NIB, sebab NIB ini penting,” kata Dianto Raharjo.

Menurutnya, fungsi NIB bagi pelaku UMKM seperti KTP. Karena ada pendataan, bantuan, atau melakukan peminjaman modal di Bank membutuhkan NIB.

Baca Juga :  Disdikbud Kukar Menggelar Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah Dasar

Sementara tahun ini Dinas Koperasi dan UKM melakukan pendampingan dan fasilitasi legalitas usaha di berbagai kecamatan, diantaranya Kecamatan Tenggarong, Anggana, Marang Kayu, Kota Bangun, Muara Muntai, Sebulu, Tenggarong Seberang, Sangasanga, Samboja, dan Muara Wis.

“Target kita per kecamatan 30 legalitas yang diterbitkan, baik NIB, PIRT, dan Halal. Dalam setahun targetnya paling tidak 5 kecamatan, kalau ada 5 kecamatan yang disasar kan sudah 150 UMKM yang difasilitasi. Setiap kecamatan lebih dari 30 UMKM tidak masalah,” jelasnya.

Sebelum melakukan pendampingan dan fasilitasi legalitas di kecamatan, tentunya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah kecamatan, agar pihak kecamatan bisa menyampaikan kepada para pelaku UMKM bahwa ada pendampingan dan fasilitasi legalitas usaha.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Kutim Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Terhadap Raperda APBD 2023

“Berdasarkan data 2022, jumlah pelaku UMKM yang telah memiliki NIB sekitar 18.130, untuk legalitas halal ada 79 orang. Sementara jumlah pelaku UMKM di Kukar sekitar 66 ribu,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan memiliki legalitas usaha bisa memudahkan urusan pelaku UMKM dalam berusaha, termasuk untuk meyakinkan konsumen terhadap produk yang diberikan.

“Kalau bisa meyakinkan konsumen, tentunya bisa meningkatkan jumlah produksi dari usaha itu sendiri,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kembangkan Sapi Ternak, Pemkab Kukar Rutin Mendatangkan Bibit Dari Luar Daerah

Advertorial

Komisi II DPRD Kukar menggelar RDP Bahas Upaya Peningkatan PAD Melalui Aktivitas Tunda dan Pandu di Muara Muntai

Pemerintah

Pengelolaan Air di IKN Menjadi Perhatian Pemerintah Dalam Penyediaan Infrastruktur

Advertorial

Meriahkan Idul Fitri, Kelurahan Maluhu Menggelar Lomba Pawai Takbir

Advertorial

DPMD Kukar Jalankan Program 1 Desa 1 Nakes Untuk Tingkatkan Status Desa

Bisnis

Januari Hingga April, Total Ekspor Non Migas Kaltim ke Uni Eropa Mencapai 191,78 Juta Dolar

Advertorial

Ribuan Pelamar CPNSD di Kutim Antusias Ikuti Seleksi Kompetensi Dasar

Advertorial

Kepala Dispora Kukar Melepas 21 Atlet Taekwondo yang Mengikuti Kejuaraan di Bali