Home / Advertorial / Pemerintah

Kamis, 18 Mei 2023 - 15:06 WIB

Satpol PP Kukar Aktif Sosialisasi Tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan kepada Nelayan

Kepala Satpol PP Kukar bersama jajarannya

Kepala Satpol PP Kukar bersama jajarannya

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kutai Kartanegara (Kukar) aktif mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2017, tentang pengelolaan penangkapan ikan kepada nelayan, baik nelayan yang ada di hulu maupun di pesisir Kukar.

Kepala Satpol PP Kukar, Heldiansyah, mengatakan, sosialisasi tentang pengelolaan penangkapan ikan tersebut terus dilakukan. Bahkan, belum lama ini pihaknya telah menyambangi kelompok nelayan yang ada di wilayah Kecamatan Muara Muntai, yang diketahui kecamatan tersebut merupakan salah satu penghasil ikan air tawar terbesar di Kukar. Sosialisasi tersebut pun turut menghadirkan Camat dan sejumlah Kepala Desa (Kades) di Muara Muntai.

Baca Juga :  Bupati Harap Jembatan Long Penjalin Bisa Digunakan Sebelum Akhir Tahun

Sosialisasi tersebut memberikan edukasi betapa pentingnya menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Hal itu dapat memberikan dampak lingkungan yang baik terhadap pelestarian ikan.

“Alhamdulillah disambut antusias oleh masyarakat, karena merugikan masyarakat sendiri kalau menggunakan racun. Semua benih – benihnya mati, induknya aja mati apalagi benihnya. Makanya ini yang kita jaga, artinya masyarakat juga menjaga. Jangan karena ada petugas baru takut, tidak seperti itu,” ujar Heldiansyah.

Heldi juga meminta agar masyarakat memilliki rasa ketergantungan terhadap lingkungannya. Sehingga, pelestarian ikan di lingkungannya tetap terjaga dengan baik. Untuk mengawal hal itu, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan. Jika ditemukan ada yang melanggar, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  BUMDes Sumber Purnama Desa Loh Sumber Kembangkan Hilirisasi Hasil Pertanian

“Biasanya penindakan bukan kita, tapi ada pelaporan dari instansi. Misalnya Dinas Kelautan dan Perikanan atau Dinas Lingkungan Hidup meminta Satpol PP,” sebutnya.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat bisa menjaga ketertiban, terutama mentaati Perda nomor 13 tahun 2017. Diantaranya, tidak membuang sampah sembarangan ke sungai dan melakukan penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan.

“Itu secara umum, nanti kita bisa evaluasi sejauh mana kepatuhan masyarakat terhadap Perda. Ini yang menjadi indikator penilaian kita nanti,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sambangi Desa Melintang, Edi Damansyah Berikan Bantuan Rp150 Juta Untuk Rehabilitasi Masjid Al Ittihad

Advertorial

Meriahkan Idul Fitri, Kelurahan Maluhu Menggelar Lomba Pawai Takbir

Advertorial

KONI Kukar Terus Berupaya Menjaring Atlet Potensial di Pelosok Kecamatan

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Melantik 7 Pejabat, Sebagai Penguatan dan Perbaikan Kinerja

Advertorial

Agar Prosesi Belimbur Berjalan Lancar dan Kondusif, Satpol PP Kukar akan Turunkan 120 Personil Pengamanan

Advertorial

Disperkim Mengajak Dunia Usaha Berkontribusi Dalam Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

Advertorial

DPRD Kukar Membentuk Pansus Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Advertorial

Sinergi Pemkab dan TNI Wujudkan Kukar Sebagai Lumbung Pangan Penunjang IKN