Home / Advertorial / Pemerintah

Kamis, 18 Mei 2023 - 15:06 WIB

Satpol PP Kukar Aktif Sosialisasi Tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan kepada Nelayan

Kepala Satpol PP Kukar bersama jajarannya

Kepala Satpol PP Kukar bersama jajarannya

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kutai Kartanegara (Kukar) aktif mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2017, tentang pengelolaan penangkapan ikan kepada nelayan, baik nelayan yang ada di hulu maupun di pesisir Kukar.

Kepala Satpol PP Kukar, Heldiansyah, mengatakan, sosialisasi tentang pengelolaan penangkapan ikan tersebut terus dilakukan. Bahkan, belum lama ini pihaknya telah menyambangi kelompok nelayan yang ada di wilayah Kecamatan Muara Muntai, yang diketahui kecamatan tersebut merupakan salah satu penghasil ikan air tawar terbesar di Kukar. Sosialisasi tersebut pun turut menghadirkan Camat dan sejumlah Kepala Desa (Kades) di Muara Muntai.

Baca Juga :  Tiga Paripurna DPRD Kukar Dilaksanakan Secara Maraton, Bupati Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp5,4 Triliun

Sosialisasi tersebut memberikan edukasi betapa pentingnya menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Hal itu dapat memberikan dampak lingkungan yang baik terhadap pelestarian ikan.

“Alhamdulillah disambut antusias oleh masyarakat, karena merugikan masyarakat sendiri kalau menggunakan racun. Semua benih – benihnya mati, induknya aja mati apalagi benihnya. Makanya ini yang kita jaga, artinya masyarakat juga menjaga. Jangan karena ada petugas baru takut, tidak seperti itu,” ujar Heldiansyah.

Heldi juga meminta agar masyarakat memilliki rasa ketergantungan terhadap lingkungannya. Sehingga, pelestarian ikan di lingkungannya tetap terjaga dengan baik. Untuk mengawal hal itu, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan. Jika ditemukan ada yang melanggar, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  PT MHU Beri Bantuan kepada Korban Banjir yang Melanda Sejumlah Desa di Kukar

“Biasanya penindakan bukan kita, tapi ada pelaporan dari instansi. Misalnya Dinas Kelautan dan Perikanan atau Dinas Lingkungan Hidup meminta Satpol PP,” sebutnya.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat bisa menjaga ketertiban, terutama mentaati Perda nomor 13 tahun 2017. Diantaranya, tidak membuang sampah sembarangan ke sungai dan melakukan penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan.

“Itu secara umum, nanti kita bisa evaluasi sejauh mana kepatuhan masyarakat terhadap Perda. Ini yang menjadi indikator penilaian kita nanti,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Dukung Pengembangan Sektor Pariwisata

Pemerintah

Pemkab Kukar Menggelar Rakor Pengawasan Desa, Camat dan BPD Diminta Perkuat Implementasi Permendagri No 73 Tahun 2020

Advertorial

Sungai di 9 Kecamatan di Kukar Dilakukan Normalisasi, Dinas PU Mengeruk Sedimentasi yang Menumpuk

Pemerintah

Banggar Sepakati LKPj APBD 2025 Dibawa ke Paripurna, Pemkab Kukar Pastikan Fiskal Daerah Tetap Terkendali

Pemerintah

Pemkab Kukar Menggelar Apel Gelar Pasukan Pengembalian BKO Anggota Satlinmas

Advertorial

Pemkab dan DPRD Kutim Sepakati Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan

Advertorial

Kebangpol Kukar Hadiri Sosialisasi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme

Advertorial

Permudah Layanan, Kecamatan Muara Kaman Luncurkan Program Pelayanan Jemput Bola