Home / Advertorial / Pemerintah

Kamis, 18 Mei 2023 - 15:06 WIB

Satpol PP Kukar Aktif Sosialisasi Tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan kepada Nelayan

Kepala Satpol PP Kukar bersama jajarannya

Kepala Satpol PP Kukar bersama jajarannya

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kutai Kartanegara (Kukar) aktif mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2017, tentang pengelolaan penangkapan ikan kepada nelayan, baik nelayan yang ada di hulu maupun di pesisir Kukar.

Kepala Satpol PP Kukar, Heldiansyah, mengatakan, sosialisasi tentang pengelolaan penangkapan ikan tersebut terus dilakukan. Bahkan, belum lama ini pihaknya telah menyambangi kelompok nelayan yang ada di wilayah Kecamatan Muara Muntai, yang diketahui kecamatan tersebut merupakan salah satu penghasil ikan air tawar terbesar di Kukar. Sosialisasi tersebut pun turut menghadirkan Camat dan sejumlah Kepala Desa (Kades) di Muara Muntai.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kaltim Tegaskan Bahwa Pendidikan Harus Menjadi Pilar Utama Menjaga Identitas Bangsa

Sosialisasi tersebut memberikan edukasi betapa pentingnya menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Hal itu dapat memberikan dampak lingkungan yang baik terhadap pelestarian ikan.

“Alhamdulillah disambut antusias oleh masyarakat, karena merugikan masyarakat sendiri kalau menggunakan racun. Semua benih – benihnya mati, induknya aja mati apalagi benihnya. Makanya ini yang kita jaga, artinya masyarakat juga menjaga. Jangan karena ada petugas baru takut, tidak seperti itu,” ujar Heldiansyah.

Heldi juga meminta agar masyarakat memilliki rasa ketergantungan terhadap lingkungannya. Sehingga, pelestarian ikan di lingkungannya tetap terjaga dengan baik. Untuk mengawal hal itu, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan. Jika ditemukan ada yang melanggar, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Upaya Pemkab Kukar Penuhi Tenaga Medis, Sediakan Beasiswa Tematik Bidang Kesehatan

“Biasanya penindakan bukan kita, tapi ada pelaporan dari instansi. Misalnya Dinas Kelautan dan Perikanan atau Dinas Lingkungan Hidup meminta Satpol PP,” sebutnya.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat bisa menjaga ketertiban, terutama mentaati Perda nomor 13 tahun 2017. Diantaranya, tidak membuang sampah sembarangan ke sungai dan melakukan penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan.

“Itu secara umum, nanti kita bisa evaluasi sejauh mana kepatuhan masyarakat terhadap Perda. Ini yang menjadi indikator penilaian kita nanti,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kukar Serahkan Ijazah Bagi 102 Peserta Didik Program Kesetaraan, Tekankan Pentingnya SDM untuk Masa Depan

Bisnis

Wagub Hadi Mulyadi Buka Gebyar Hari UMKM Tingkat Provinsi Kaltim

Advertorial

Tingkatkan Potensi Pemuda, Anggota DPRD Kukar Menggelar Turnamen Esport di Muara Muntai

Pemerintah

Bupati Kukar Pimpin Apel Gabungan ASN, Serahkan Arindama Keberhasilan Pembangunan dan Penghargaan Desa Berprestasi

Advertorial

Dispora Minta Pengurus KONI Kukar yang Baru Fokus Melakukan Persiapan Hadapi Porprov

Olahraga dan Kesehatan

Angka Stunting di Kukar Turun Jadi 12,6 Persen, Bupati Tegaskan Evaluasi Harus Lebih Detail hingga Tingkat Desa

Pemerintah

Dispar Kukar Rapat Evaluasi Pemutaran Film Pendek “Erau”, Dialek Bahasa Jadi Perhatian

Advertorial

Pemkab Kukar Alokasikan Dana Pendidikan Tahun 2023 Sebesar Rp1,5 Triliun