Home / Advertorial / Pemerintah

Kamis, 18 Mei 2023 - 15:06 WIB

Satpol PP Kukar Aktif Sosialisasi Tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan kepada Nelayan

Kepala Satpol PP Kukar bersama jajarannya

Kepala Satpol PP Kukar bersama jajarannya

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kutai Kartanegara (Kukar) aktif mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2017, tentang pengelolaan penangkapan ikan kepada nelayan, baik nelayan yang ada di hulu maupun di pesisir Kukar.

Kepala Satpol PP Kukar, Heldiansyah, mengatakan, sosialisasi tentang pengelolaan penangkapan ikan tersebut terus dilakukan. Bahkan, belum lama ini pihaknya telah menyambangi kelompok nelayan yang ada di wilayah Kecamatan Muara Muntai, yang diketahui kecamatan tersebut merupakan salah satu penghasil ikan air tawar terbesar di Kukar. Sosialisasi tersebut pun turut menghadirkan Camat dan sejumlah Kepala Desa (Kades) di Muara Muntai.

Baca Juga :  Pastikan Penyaluran dan Pengelolaan Boskab Sesuai Ketentuan, Disdikbud Kukar Menggelar Sosialisasi Jenjang SMP

Sosialisasi tersebut memberikan edukasi betapa pentingnya menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Hal itu dapat memberikan dampak lingkungan yang baik terhadap pelestarian ikan.

“Alhamdulillah disambut antusias oleh masyarakat, karena merugikan masyarakat sendiri kalau menggunakan racun. Semua benih – benihnya mati, induknya aja mati apalagi benihnya. Makanya ini yang kita jaga, artinya masyarakat juga menjaga. Jangan karena ada petugas baru takut, tidak seperti itu,” ujar Heldiansyah.

Heldi juga meminta agar masyarakat memilliki rasa ketergantungan terhadap lingkungannya. Sehingga, pelestarian ikan di lingkungannya tetap terjaga dengan baik. Untuk mengawal hal itu, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan. Jika ditemukan ada yang melanggar, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Kwarcab Pramuka Kukar Diharap Cetak Generasi Unggul dan Disiplin

“Biasanya penindakan bukan kita, tapi ada pelaporan dari instansi. Misalnya Dinas Kelautan dan Perikanan atau Dinas Lingkungan Hidup meminta Satpol PP,” sebutnya.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat bisa menjaga ketertiban, terutama mentaati Perda nomor 13 tahun 2017. Diantaranya, tidak membuang sampah sembarangan ke sungai dan melakukan penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan.

“Itu secara umum, nanti kita bisa evaluasi sejauh mana kepatuhan masyarakat terhadap Perda. Ini yang menjadi indikator penilaian kita nanti,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Disperindag Kukar Distribusikan Tabung Gas Elpiji Murah di Kecamatan Tenggarong

Advertorial

Wabup Rendi Solihin Hadiri Ritual Adat Melarung Laut Bersama Ratusan Nelayan di Kecamatan Samboja

Advertorial

Bupati Kukar Ingin Peran KWT Optimal Membantu Penguatan Pangan

Advertorial

KPU Kukar Menggelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

Advertorial

Pemerintah Kelurahan Maluhu Sukses Mendorong Kelompok Tani Manfaatkan Lahan Tidur

Advertorial

Kolaborasi PU Kukar Dengan Dua OPD Untuk Bangun Pabrik Kelapa di Wilayah Pesisir

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Minta Masyarakat Dukung Keterlibatan Perempuan di Bidang Politik

Advertorial

Fraksi KIR DPRD Evaluasi Kinerja Keuangan Pemkab Kutim Tahun 2023