Home / Advertorial / Pemerintah

Kamis, 18 Mei 2023 - 15:06 WIB

Satpol PP Kukar Aktif Sosialisasi Tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan kepada Nelayan

Kepala Satpol PP Kukar bersama jajarannya

Kepala Satpol PP Kukar bersama jajarannya

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kutai Kartanegara (Kukar) aktif mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2017, tentang pengelolaan penangkapan ikan kepada nelayan, baik nelayan yang ada di hulu maupun di pesisir Kukar.

Kepala Satpol PP Kukar, Heldiansyah, mengatakan, sosialisasi tentang pengelolaan penangkapan ikan tersebut terus dilakukan. Bahkan, belum lama ini pihaknya telah menyambangi kelompok nelayan yang ada di wilayah Kecamatan Muara Muntai, yang diketahui kecamatan tersebut merupakan salah satu penghasil ikan air tawar terbesar di Kukar. Sosialisasi tersebut pun turut menghadirkan Camat dan sejumlah Kepala Desa (Kades) di Muara Muntai.

Baca Juga :  Desa Kersik Manfaatkan Potensi Wisata Pantai Melalui Festival Famtrip

Sosialisasi tersebut memberikan edukasi betapa pentingnya menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Hal itu dapat memberikan dampak lingkungan yang baik terhadap pelestarian ikan.

“Alhamdulillah disambut antusias oleh masyarakat, karena merugikan masyarakat sendiri kalau menggunakan racun. Semua benih – benihnya mati, induknya aja mati apalagi benihnya. Makanya ini yang kita jaga, artinya masyarakat juga menjaga. Jangan karena ada petugas baru takut, tidak seperti itu,” ujar Heldiansyah.

Heldi juga meminta agar masyarakat memilliki rasa ketergantungan terhadap lingkungannya. Sehingga, pelestarian ikan di lingkungannya tetap terjaga dengan baik. Untuk mengawal hal itu, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan. Jika ditemukan ada yang melanggar, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  PT MHU Persembahkan Sarana Air Layak Konsumsi Ramah Lingkungan Bagi Masyarakat Desa Sungai Payang

“Biasanya penindakan bukan kita, tapi ada pelaporan dari instansi. Misalnya Dinas Kelautan dan Perikanan atau Dinas Lingkungan Hidup meminta Satpol PP,” sebutnya.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat bisa menjaga ketertiban, terutama mentaati Perda nomor 13 tahun 2017. Diantaranya, tidak membuang sampah sembarangan ke sungai dan melakukan penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan.

“Itu secara umum, nanti kita bisa evaluasi sejauh mana kepatuhan masyarakat terhadap Perda. Ini yang menjadi indikator penilaian kita nanti,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pastikan Pelayanan Kesehatan Terpenuhi Hingga Pelosok, Bupati Kukar Melakukan Kunjungan ke Puskesmas Kahala

Advertorial

Pemkab Kukar Menggelar Gerakan Yok Etam Mengaji, Ribuan Pelajar Antusias Ramaikan Acara

Advertorial

Program Kukar Idaman Bidang Keagamaan Telah Mencetak 250 Da’i dan 250 Tahfidz Al-Qur’an

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kutim Berancana Libatkan LPAI untuk Tingkatkan Kesadaran Perlindungan Anak

Advertorial

Junadi dari Partai Gerindra Isi Kursi Wakil Ketua DPRD Kukar, Lanjutkan Pengabdian kepada Masyarakat

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Minta Prioritaskan Penyediaan Aliran Listrik dan PDAM ke Sejumlah Desa

Advertorial

Kepala Desa Kembang Janggut Resmi Dilantik Bupati Kukar

Advertorial

DPRD Kukar Menggelar Sidang Paripurna, Sejumlah Raperda di Luar Propemperda Diajukan