KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis obat-obatan jenis sirup yang diperbolehkan dan aman dikonsumsi.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar), kembali mengeluarkan surat edaran, terkait obat jenis sirup untuk diresepkan dan dijual kembali.
“Sudah buat surat edaran dan per hari Rabu (26/10) sudah ditandatangani Ibu Dinkes,” jelas Sekretaris Dinkes Kukar, dr Sugiyarti.
Ia menjelaskan, bahwa Dinkes Kukar rutin melakukan pengecekan obat-obatan ke seluruh fasilitas kesehatan (faskes), apotek maupun toko obat. Karena menjadi wewenang Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) yang membawahi farmasi.
Sehingga ketika ada hasil sidak dari BPOM yang harus ditindaklanjuti dengan segera. Bidang SDK Dinkes Kukar yang memiliki wewenang penuh untuk melakukan penindakan atau mengambil langkah tindaklanjutnya.
“Jadi saat ini dari fasyankes, apotik diperbolehkan (menjual) obat sirup yang terdaftar dalam lampiran surat dari Dirjen Yankes, ada daftar-daftarnya (jenis obat),” pungkasnya. (adv)