Home / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:06 WIB

Disdikbud Kukar: Lebih dari 100 Jabatan Kepala Sekolah Kosong, Masih Menunggu Rekomendasi Kementerian Terkait

Heriansyah - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Heriansyah - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan proses pengisian jabatan kepala sekolah akan terus berlanjut meski masih banyak jabatan kepala sekolah yang belum terisi dan harus diproses sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah menjelaskan, ada 127 kepala sekolah yang sebelumnya sebagai pelaksana tugas (Plt) ditetapkan sebagai kepala sekolah definitif. Mereka berasal dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Meski demikian, pengisian jabatan kepala sekolah belum sepenuhnya tuntas. Dari total 207 posisi yang sebelumnya kosong, masih terdapat jabatan yang belum dapat diisi karena proses pengangkatannya harus melalui tahapan administrasi dan rekomendasi dari pemerintah pusat.

“Sebanyak 127 Plt sudah ditetapkan menjadi kepala sekolah definitif, baik untuk jenjang TK, SD, maupun SMP. Masih ada lebih dari 100 jabatan yang kosong karena dari 207 posisi yang ada baru 127 yang hari ini kita definitifkan. Jumlah itu juga akan terus bertambah karena setiap bulan pasti ada kepala sekolah yang purnatugas,” ujar Heriansyah pada Kamis (9/7/2026).

Baca Juga :  KPU Kukar Menggelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

Ia mengatakan, Disdikbud Kukar terus mengusulkan nama-nama calon kepala sekolah agar kekosongan jabatan tidak berlangsung terlalu lama. Namun, proses tersebut tidak sepenuhnya berada di kewenangan pemerintah daerah karena harus menunggu persetujuan dari kementerian terkait.

“Kita masih menunggu rekomendasi dari Ditjen BGTK. Setelah itu baru kita sampaikan ke BKPSDM, kemudian diproses ke BKN dan Kementerian PANRB agar persetujuan teknisnya bisa diterbitkan. Setelah seluruh tahapan itu selesai, baru pelantikan dapat dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pendaftaran Beasiswa Guru dan Stimulan Peserta Didik Kukar Diperpanjang hingga 20 September

Selain pengisian jabatan kepala sekolah, Disdikbud Kukar juga menghadapi tantangan berkurangnya jumlah tenaga pendidik akibat banyaknya guru yang memasuki masa purnatugas setiap tahun. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi proses pembelajaran apabila tidak segera diantisipasi.

Sebagai langkah sementara, Disdikbud menginstruksikan sekolah untuk mengangkat Tenaga Harian Sekolah (THS) guna mengisi kekosongan guru mata pelajaran sambil menunggu pembukaan formasi aparatur sipil negara.

Menurut Heriansyah, pengangkatan guru ASN tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku melalui formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diusulkan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

“Ke depan, pengangkatan guru ASN, baik PNS maupun PPPK, tetap harus melalui usulan formasi dari kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Olahraga dan Kesehatan

Sederhanakan Regulasi dan Tingkatkan Efektivitas, Erick Tohir Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

Advertorial

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Dishub Kutim Aktif Memasang Spanduk Imbauan Keselamatan di Jalan Raya

Advertorial

Bupati Imbau Masyarakat untuk Salurkan Hak Pilih di PSU Pilkada Kukar

Advertorial

DPMD Kukar Terus Mendorong Pengmbangan Desa, Fokus Utama Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas

Advertorial

Bupati Kukar Serahkan Sarana Peribadatan di Masjid Al Kahfi Kelurahan Loa Ipuh

Advertorial

Bupati Kukar Meresmikan Pasar Ramadan di Masjid Agung Sultan Sulaiman

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pembangunan IKN Tidak Akan Menimbulkan Kerusakan Hutan

Advertorial

Anggaran Turun 50 Persen, Pemkab Kukar Tetap Komitmen Pertahankan TPP ASN