KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah sekolah menyusul kabut asap yang masih menyelimuti wilayah Kukar dengan tingkat ketebalan bervariasi.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak pencemaran udara terhadap kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah yang berada di wilayah dengan tingkat pencemaran udara yang dinilai membahayakan.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan keselamatan warga sekolah.
Menurut Heriansyah, sebelumnya Disdikbud Kukar telah menerbitkan surat edaran yang meminta koordinator wilayah (Korwil) pendidikan berkoordinasi dengan kepala satuan pendidikan untuk memantau kondisi kualitas udara di sekitar sekolah.
Pemantauan tersebut menjadi dasar dalam menentukan langkah yang perlu diambil apabila kabut asap semakin pekat.
“Dengan kondisi kabut asap yang kembali berulang ini, kita akan mengevaluasi beberapa sekolah yang saat ini masih melaksanakan tatap muka. Dalam surat edaran, kita meminta kepala Korwil berkoordinasi dengan kepala satuan pendidikan untuk memantau wilayah yang indeks pencemaran udaranya sudah sangat berbahaya,” ujar Heriansyah pada Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menerapkan kebijakan PJJ secara seragam berdasarkan wilayah kecamatan.
Langkah tersebut dinilai perlu agar tidak terjadi perbedaan kebijakan antarsekolah dalam satu kecamatan, mengingat saat ini terdapat sekolah yang masih melaksanakan PTM, sementara sekolah lainnya sudah menerapkan PJJ.
Heriansyah menyebutkan, kondisi kabut asap di sejumlah wilayah Kukar menunjukkan tingkat kepekatan yang berbeda. Wilayah yang berdekatan dengan titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian karena berpotensi mengalami pencemaran udara lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya.
Tenggarong, misalnya, menjadi salah satu wilayah yang turut mengalami kabut asap cukup pekat. Sementara itu, sejumlah wilayah di bagian hulu, termasuk Kecamatan Muara Muntai, masih melaksanakan pembelajaran tatap muka karena kondisi pencemaran udara di wilayah tersebut dinilai belum terlalu tinggi. Meski demikian, situasi tersebut tetap akan dievaluasi sesuai perkembangan di lapangan.
Disdikbud Kukar berencana membahas hasil pemantauan tersebut sebelum menetapkan wilayah yang perlu menerapkan PJJ. Heriansyah menegaskan, keputusan akan dituangkan melalui surat edaran agar sekolah memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran selama kondisi kabut asap berlangsung.
“Hari ini kita evaluasi dan rapatkan terlebih dahulu. Setelah itu, kita akan menerbitkan surat edaran untuk menentukan wilayah mana saja yang akan memberlakukan pembelajaran jarak jauh,” jelasnya.
Selain mengatur pola pembelajaran peserta didik, Disdikbud Kukar juga mempertimbangkan ketentuan kehadiran guru selama PJJ berlangsung. Secara umum, tenaga pendidik tetap diminta hadir di sekolah untuk menjalankan tugas pembelajaran dan memastikan proses pendidikan tetap terlaksana meskipun siswa belajar dari rumah.

Namun, Disdikbud memberikan kelonggaran bagi guru yang memiliki kondisi tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk hadir langsung di sekolah.
Kebijakan tersebut dapat diberikan kepada tenaga pendidik yang sedang sakit maupun guru yang terdampak bencana kebakaran, dengan mempertimbangkan situasi yang dialami masing-masing.
Heriansyah menegaskan, kebijakan pembelajaran selama kabut asap akan disesuaikan dengan kondisi wilayah dan kebutuhan perlindungan warga sekolah.
Evaluasi berkala juga diperlukan agar keputusan yang diambil tetap relevan dengan perkembangan kualitas udara, tanpa mengabaikan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
“PJJ ini kita minta guru tetap di sekolah, namun ada beberapa guru yang kita berikan kelonggaran. Misalnya gurunya sakit atau terdampak kebakaran, itu kita berikan kelonggaran untuk melaksanakan ketentuan kehadiran dari rumah,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)










