KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar) bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menghadirkan inovasi Satu Jangkar untuk meningkatkan keselamatan pelayaran sekaligus memfasilitasi legalitas kapal bagi pelaku usaha transportasi air.
Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi, mengatakan inovasi tersebut menyasar pelaku usaha transportasi air, khususnya kapal feri penyeberangan yang selama ini masih banyak belum memiliki legalitas kapal maupun dokumen nahkoda.
“Ini inovasi kerja sama kami dengan KSOP dalam rangka mendorong keselamatan pelayaran. Kami memfasilitasi legalitas kapal, khususnya pelaku usaha transportasi,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Sebagai tahap awal, Dishub Kukar bersama KSOP telah melakukan pengukuran terhadap 51 kapal di Kecamatan Kota Bangun. Setelah persyaratan administrasi terpenuhi, kapal-kapal tersebut akan diproses untuk mendapatkan pas kecil, yakni dokumen legalitas bagi kapal dengan ukuran di bawah 7 gross tonnage (GT).
Ahmad Junaidi menjelaskan, program tersebut akan dilanjutkan ke kecamatan lain yang memiliki banyak aktivitas transportasi air. Selain feri penyeberangan, program ini juga berpotensi menyasar pelaku usaha angkutan barang dan penumpang melalui jalur perairan.
Proses pengurusan diawali dengan sosialisasi kepada pemerintah kecamatan, desa, dan pelaku usaha transportasi.
Selanjutnya, pemohon melengkapi berkas untuk diunggah melalui aplikasi SIM Kapal, dengan pendampingan dari tim Dishub Kukar apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, KSOP akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran kapal. Program Satu Jangkar ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha transportasi air untuk memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran.
“Tujuannya yang pertama keselamatan. Dengan adanya legalitas, itu menjadi dasar mereka untuk mengurus asuransi, baik asuransi kapal maupun asuransi penumpang,” jelasnya.
Selain meningkatkan keselamatan, legalitas kapal juga menjadi salah satu persyaratan bagi pelaku usaha untuk mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dengan dokumen yang lengkap, pelaku usaha transportasi air dapat mengurus rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ahmad Junaidi menyebutkan, Kecamatan Kota Bangun menjadi lokasi awal pelaksanaan program karena merupakan tahap perdana sekaligus didukung keberadaan perwakilan KSOP yang memudahkan koordinasi dan pelaksanaan pengukuran kapal.
Ke depan, program tersebut direncanakan menjangkau wilayah lain, termasuk Muara Muntai dan kawasan pesisir yang memiliki aktivitas transportasi air cukup tinggi. Perluasan program akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kesiapan pelaksanaan di masing-masing wilayah.
Ia menegaskan, pengurusan legalitas melalui inovasi Satu Jangkar tidak dipungut biaya. Penerbitan dokumen dilakukan oleh KSOP, sedangkan Dishub Kukar berperan dalam memfasilitasi dan mendampingi pelaku usaha selama proses administrasi.
“Gratis, karena yang menerbitkan izin itu sebenarnya KSOP,” pungkasnya. (ltf/fdl)









