Home / Hukum - Kriminal

Kamis, 22 Juni 2023 - 17:48 WIB

Kejari Kukar Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Marang Kayu, Pelaku dan Korban Bersepakat Damai

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) memfasilitasi Restorative Justice kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Marang Kayu, pada Bulan April Lalu.

Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto, melalui Kasi Intel Kejari Kukar, Fariz Oktan menjelaskan Restorative Justice ini merupakan inisiatif dari pelaku dan korban untuk menempuh jalur damai.

“Kejari sebagai fasilitator,inisiatif dari kedua belah pihak tersangka dan korban,” ujar Fariz Oktan.

Pertemuan yang dilakukan di Rumah Restorative Justice Kejari Kukar, pada Kamis (22/6/2023) menghasilkan kesepakatan damai antar kedua belah pihak.

Baca Juga :  Dekranasda Kukar Ikuti Pameran Peringatan HUT ke-44 Dekranasda Nasional di Kota Solo

Hasil kesepakatan tersebut yakni, penuntutan terhadap pelaku dihentikan, sehingga pelaku dibebaskan dari tahanan. Kemudian pelaku memberikan santunan uang sebesar Rp2 juta kepada korban.

“Tersangka dan korban tercapai kesepakatan damai sehingga dilakukan restorative justice dan dihentikan penuntutannya. Tersangka dibebaskan dari tahanan,” jelasnya

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 4 April 2023 silam di Kecamatan Marangkayu, atau kawasan jalur poros Samarinda-Bontang. Pelaku berinisial AN mendatangi rumah Imam Wahyudi yang merupakan korban dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Anggota DPRD Soroti Minimnya Fasilitas dan Tenaga Medis di Kutim

Pelaku datang dengan maksud untuk mengambil barang dan menagih ganti rugi sebesar Rp3 juta kepada Imam Wahyudi. Namun, ia hanya mampu membayar sebesar Rp2 juta.

Kemudian karena tidak terima, pelaku emosi dan mengeluarkan sebilah parang yang dibawanya, lalu mengejar korban. Korban yang sempat lari  kemudian terjatuh, lalu pelaku mengayunkan parang kepada korban, dan ditangkis korban menggunakan kaki. Sehingga dari kejadian ini, pelaku ditahan oleh penegak hukum. (kkr)

Share :

Baca Juga

Bisnis

Kejari Kukar Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kios Tangga Arung Square

Hukum - Kriminal

Soal Dugaan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren, Komisi IV DPRD Kukar Siapkan RDP Lanjutan

Hukum - Kriminal

Anggota TNI Meringkus Sopir Travel Samarinda-Kubar Pengedar Narkoba

Hukum - Kriminal

Hormati Proses Hukum, Disdikbud Kukar Kooperatif Usai Penggeledahan Kejati Kaltim

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras Hasil Operasi 2025

Hukum - Kriminal

Cegah HIV dan TBC, Lapas Kelas IIA Tenggarong Skrining WBP

Hukum - Kriminal

Satreskrim Polres Kukar Mengamankan Residivis Pembobol Rumah dan Toko di Tenggarong

Hukum - Kriminal

Pengajar Pesantren Lecehkan 7 Santri Dituntut 15 Tahun Penjara, Korban Masih Trauma Hingga Mengalami Penolakan di Sekolah