Home / Hukum - Kriminal

Kamis, 22 Juni 2023 - 17:48 WIB

Kejari Kukar Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Marang Kayu, Pelaku dan Korban Bersepakat Damai

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) memfasilitasi Restorative Justice kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Marang Kayu, pada Bulan April Lalu.

Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto, melalui Kasi Intel Kejari Kukar, Fariz Oktan menjelaskan Restorative Justice ini merupakan inisiatif dari pelaku dan korban untuk menempuh jalur damai.

“Kejari sebagai fasilitator,inisiatif dari kedua belah pihak tersangka dan korban,” ujar Fariz Oktan.

Pertemuan yang dilakukan di Rumah Restorative Justice Kejari Kukar, pada Kamis (22/6/2023) menghasilkan kesepakatan damai antar kedua belah pihak.

Baca Juga :  Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Kalapas Tenggarong Ikuti Konsolidasi Intelijen

Hasil kesepakatan tersebut yakni, penuntutan terhadap pelaku dihentikan, sehingga pelaku dibebaskan dari tahanan. Kemudian pelaku memberikan santunan uang sebesar Rp2 juta kepada korban.

“Tersangka dan korban tercapai kesepakatan damai sehingga dilakukan restorative justice dan dihentikan penuntutannya. Tersangka dibebaskan dari tahanan,” jelasnya

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 4 April 2023 silam di Kecamatan Marangkayu, atau kawasan jalur poros Samarinda-Bontang. Pelaku berinisial AN mendatangi rumah Imam Wahyudi yang merupakan korban dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sebut Kehadiran IKN di Kaltim Menjadi Bekah

Pelaku datang dengan maksud untuk mengambil barang dan menagih ganti rugi sebesar Rp3 juta kepada Imam Wahyudi. Namun, ia hanya mampu membayar sebesar Rp2 juta.

Kemudian karena tidak terima, pelaku emosi dan mengeluarkan sebilah parang yang dibawanya, lalu mengejar korban. Korban yang sempat lari  kemudian terjatuh, lalu pelaku mengayunkan parang kepada korban, dan ditangkis korban menggunakan kaki. Sehingga dari kejadian ini, pelaku ditahan oleh penegak hukum. (kkr)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Kasat Lantas Polres Kukar Pantau Pos Terpadu Operasi Ketupat Mahakam 2022

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas II A Tenggarong Mengusulkan 870 WBP Mendapat Remisi Khusus Saat Perayaan Idul Fitri 1444H

Hukum - Kriminal

Sindikat Curanmor Ditangkap, 45 Unit Sepeda Motor Diamankan Polres Kukar

Hukum - Kriminal

Oknum Jaksa Dicopot dan Diproses Hukum, Diduga Memeras Orang Tua Tersangka

Hukum - Kriminal

KPU Akan Melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang untuk 43 TPS di Kukar

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Musnahkan 250 Ton Batu Bara Hasil Tambang Ilegal

Hukum - Kriminal

Balita di Samarinda Positif Narkoba Usai Bertamu ke Rumah Tetangga

Hukum - Kriminal

Pakai Sabu, Pelajar SMK Tertangkap Polisi di Tenggarong