KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) memfasilitasi Restorative Justice kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Marang Kayu, pada Bulan April Lalu.
Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto, melalui Kasi Intel Kejari Kukar, Fariz Oktan menjelaskan Restorative Justice ini merupakan inisiatif dari pelaku dan korban untuk menempuh jalur damai.
“Kejari sebagai fasilitator,inisiatif dari kedua belah pihak tersangka dan korban,” ujar Fariz Oktan.
Pertemuan yang dilakukan di Rumah Restorative Justice Kejari Kukar, pada Kamis (22/6/2023) menghasilkan kesepakatan damai antar kedua belah pihak.
Hasil kesepakatan tersebut yakni, penuntutan terhadap pelaku dihentikan, sehingga pelaku dibebaskan dari tahanan. Kemudian pelaku memberikan santunan uang sebesar Rp2 juta kepada korban.
“Tersangka dan korban tercapai kesepakatan damai sehingga dilakukan restorative justice dan dihentikan penuntutannya. Tersangka dibebaskan dari tahanan,” jelasnya
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 4 April 2023 silam di Kecamatan Marangkayu, atau kawasan jalur poros Samarinda-Bontang. Pelaku berinisial AN mendatangi rumah Imam Wahyudi yang merupakan korban dalam kasus tersebut.
Pelaku datang dengan maksud untuk mengambil barang dan menagih ganti rugi sebesar Rp3 juta kepada Imam Wahyudi. Namun, ia hanya mampu membayar sebesar Rp2 juta.
Kemudian karena tidak terima, pelaku emosi dan mengeluarkan sebilah parang yang dibawanya, lalu mengejar korban. Korban yang sempat lari kemudian terjatuh, lalu pelaku mengayunkan parang kepada korban, dan ditangkis korban menggunakan kaki. Sehingga dari kejadian ini, pelaku ditahan oleh penegak hukum. (kkr)