Home / Hukum - Kriminal

Kamis, 22 Juni 2023 - 17:48 WIB

Kejari Kukar Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Marang Kayu, Pelaku dan Korban Bersepakat Damai

Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto fasilitasi Restorative Justice kasus penganiayaan

Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto fasilitasi Restorative Justice kasus penganiayaan

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) memfasilitasi Restorative Justice kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Marang Kayu, pada Bulan April Lalu.

Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto, melalui Kasi Intel Kejari Kukar, Fariz Oktan menjelaskan Restorative Justice ini merupakan inisiatif dari pelaku dan korban untuk menempuh jalur damai.

“Kejari sebagai fasilitator,inisiatif dari kedua belah pihak tersangka dan korban,” ujar Fariz Oktan.

Pertemuan yang dilakukan di Rumah Restorative Justice Kejari Kukar, pada Kamis (22/6/2023) menghasilkan kesepakatan damai antar kedua belah pihak.

Baca Juga :  DPRD Kukar Menggelar Paripurna PAW, Lima Anggota Legislatif Resmi Dilantik

Hasil kesepakatan tersebut yakni, penuntutan terhadap pelaku dihentikan, sehingga pelaku dibebaskan dari tahanan. Kemudian pelaku memberikan santunan uang sebesar Rp2 juta kepada korban.

“Tersangka dan korban tercapai kesepakatan damai sehingga dilakukan restorative justice dan dihentikan penuntutannya. Tersangka dibebaskan dari tahanan,” jelasnya

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 4 April 2023 silam di Kecamatan Marangkayu, atau kawasan jalur poros Samarinda-Bontang. Pelaku berinisial AN mendatangi rumah Imam Wahyudi yang merupakan korban dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Kejari Kukar Melakukan Komitmen Bersama Wujudkan WBK dan WBBM

Pelaku datang dengan maksud untuk mengambil barang dan menagih ganti rugi sebesar Rp3 juta kepada Imam Wahyudi. Namun, ia hanya mampu membayar sebesar Rp2 juta.

Kemudian karena tidak terima, pelaku emosi dan mengeluarkan sebilah parang yang dibawanya, lalu mengejar korban. Korban yang sempat lari  kemudian terjatuh, lalu pelaku mengayunkan parang kepada korban, dan ditangkis korban menggunakan kaki. Sehingga dari kejadian ini, pelaku ditahan oleh penegak hukum. (kkr)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Bagikan Beras untuk Masyarakat yang Terdampak Covid-19

Hukum - Kriminal

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Kalapas Tenggarong Ikuti Konsolidasi Intelijen

Hukum - Kriminal

DPRD Kukar Menggelar Dialog Terbuka Bersama Akademisi dan Mahasiswa Bahas Produk Hukum

Hukum - Kriminal

Gasak Dua TKP Berbeda, Rampok dengan Parang Dikejar Polisi

Hukum - Kriminal

Kejari Kubar Panggil 20 Saksi Dalam Perkara Dugaan Tipikor Proyek Pengadaan BBM

Hukum - Kriminal

Pengedar Obat Keras di Kubar Dibekuk Polisi, Tersangka Memesan Barang Melalui Jasa Online

Hukum - Kriminal

Jabat Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena Sampaikan Program Kerja

Hukum - Kriminal

Anggota TNI Meringkus Sopir Travel Samarinda-Kubar Pengedar Narkoba